Berita Terkini

303

Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah garda terdepan dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil, dan transparan. Bagi Anda yang berminat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, berikut panduan lengkap mengenai syarat, dokumen, dan tahapan pendaftarannya. Apa Itu Pengawas TPS Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada hari H pemungutan suara. Syarat Umum Menjadi Pengawas TPS Berikut persyaratan yang umumnya ditetapkan oleh Bawaslu: Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 21 tahun Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat Berdomisili sesuai wilayah kerja (dibuktikan KTP) Pendidikan minimal SMA/sederajat Tidak menjadi anggota partai politik Tidak sedang mencalonkan diri atau menjadi tim sukses peserta pemilu Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih Bersedia bekerja penuh waktu saat tahapan pemungutan suara Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pengawas TPS wajib menyiapkan berkas berikut: Fotokopi KTP elektronik Pas foto terbaru (ukuran 4x6 atau sesuai ketentuan) Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae Fotokopi ijazah terakhir Surat pernyataan: Tidak menjadi anggota partai politik Tidak sedang jadi tim kampanye/peserta pemilu Bersedia bekerja penuh waktu Surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik (jika diminta) SKCK (bila dipersyaratkan) Dokumen tambahan dari Panwaslu setempat (jika ada) Langkah-Langkah Mendaftar Pengawas TPS  1. Cek Pengumuman Rekrutmen Pantau informasi dari: Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan atau Desa Website resmi, media sosial, atau papan pengumuman kantor desa 2. Ambil atau Unduh Formulir Pendaftaran Formulir dapat diambil di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau diunduh dari kanal resmi Bawaslu. Baca Juga: Sosialisasi Perdirjen Nomor: 17 Tahun 2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Tahun Anggaran 2025 pada Satker Lingkup KPPN Wamena 3. Lengkapi Berkas Administratif Isi formulir dengan benar dan siapkan semua dokumen sesuai yang diminta. 4. Serahkan Berkas ke Panwaslu Desa/Kecamatan Pendaftaran dapat dilakukan dengan: Datang langsung ke sekretariat, atau Mengirimkan via email/sistem online (jika tersedia) 5. Seleksi Administrasi Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. 6. Tes Wawancara atau Klarifikasi Jika lolos administrasi, Anda akan diundang melakukan wawancara untuk menilai integritas, komitmen, dan pemahaman kepemiluan. 7. Pengumuman Hasil Akhir Peserta yang diterima akan diumumkan oleh Panwaslu Desa/Kecamatan. 8. Pelatihan dan Pembekalan Setelah dinyatakan lulus, calon Pengawas TPS akan mengikuti bimbingan teknis sebelum diterjunkan saat hari pemungutan suara. Tips Agar Lolos Seleksi Pastikan dokumen lengkap dan valid Tunjukkan integritas dan netralitas Pahami aturan dasar pemilu Patuhi jadwal dan prosedur pendaftaran Menjadi Pengawas TPS bukan hanya pekerjaan sementara, melainkan bentuk kontribusi nyata menjaga demokrasi. Dengan memahami syarat, dokumen, dan prosedur pendaftarannya, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang.


Selengkapnya
4400

Apa Itu Bawaslu? Simak Fungsi dan Peranannya Dalam Mengawasi Pemilu

‎Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak hanya KPU yang berperan penting, tetapi juga lembaga pengawas yang dikenal dengan Bawaslu. Keberadaan Bawaslu sangat vital untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan jujur, adil, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ‎Apa Itu Bawaslu? ‎Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Lembaga ini bersifat independen, artinya bekerja secara mandiri tanpa dipengaruhi pihak manapun. Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada agar berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi. Jenis dan Struktur Bawaslu ‎Bawaslu memiliki struktur berjenjang dari pusat hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS), agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Jenis-jenis Bawaslu berdasarkan tingkatannya meliputi: ‎ 1. ‎Bawaslu RI (Tingkat Pusat)  ‎Berwenang mengawasi seluruh penyelenggaraan Pemilu di tingkat nasional. 2. ‎Bawaslu Provinsi  ‎Mengawasi pelaksanaan Pemilu di wilayah provinsi. 3. ‎Bawaslu Kabupaten/Kota  ‎Mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. 4. ‎Panwaslu Kecamatan  ‎Mengawasi seluruh tahapan di tingkat kecamatan. 5. ‎Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)  ‎Bertugas di tingkat kelurahan/desa. 6. ‎Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara)  ‎Memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan. ‎ ‎Struktur ini dibuat agar pengawasan dapat menjangkau seluruh wilayah dan memastikan tidak ada tahapan pemilihan yang terlewat dari pantauan. ‎Kewenangan Bawaslu ‎Bawaslu memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kewenangan tersebut antara lain: ‎ ‎1. Mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu dan memastikan penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ‎2. Mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana Pemilu. ‎3. Memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. ‎4. Memberikan rekomendasi kepada instansi atau lembaga terkait atas pelanggaran yang ditemukan. ‎5. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilu. ‎6. Melakukan koordinasi dengan KPU dan pihak terkait untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu. ‎Fungsi Bawaslu ‎Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menjalankan beberapa fungsi utama, yaitu: ‎ ‎1. Fungsi Pengawasan  ‎Memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan peraturan. ‎2. Fungsi Pencegahan ‎Melakukan sosialisasi, edukasi, dan koordinasi agar pelanggaran tidak terjadi. ‎3. Fungsi Penindakan  ‎Menangani laporan, menelusuri dugaan pelanggaran, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. ‎4. Fungsi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu  ‎Menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu atau antara peserta dan penyelenggara Pemilu ‎5. Fungsi Pendidikan Masyarakat ‎Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan berintegritas. Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap ‎Tugas Utama Bawaslu ‎Beberapa tugas pokok Bawaslu antara lain: ‎ ‎1. Mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada, mulai dari perencanaan, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. ‎2. Mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu, seperti politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan fasilitas negara. ‎3. Menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. ‎4. Melakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar lebih sadar pentingnya pemilu yang bersih dan damai. ‎ ‎Dengan partisipasi masyarakat yang aktif, pengawasan menjadi lebih kuat dan hasil pemilu semakin dapat dipercaya. Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Bawaslu, terutama dengan: ‎ ‎1. Melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. ‎2. Menolak praktik politik uang dan kampanye yang tidak sehat. ‎3. Menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa kampanye dan pemungutan suara. ‎Menuju Pemilu yang Bersih dan Bermartabat ‎Bawaslu hadir sebagai penjaga integritas demokrasi. Bersama KPU dan masyarakat, Bawaslu berupaya mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). ‎ ‎Mari kita dukung kerja Bawaslu dengan menjadi pemilih cerdas dan turut menjaga proses demokrasi agar tetap bersih dan damai. ‎


Selengkapnya
83

Sosialisasi Perdirjen Nomor: 17 Tahun 2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Tahun Anggaran 2025 pada Satker Lingkup KPPN Wamena

Wamena: KPU Kabupaten Yalimo menghadiri Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Acara ini KPU Kabupaten Yalimo dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Yalimo Yames Timpal, dan Bendahara KPU Kabupaten Yalimo Hadi Wiranata Kusumah.  Pada kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Wamena berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan antigratifikasi, serta memberikan pelayanan secara SOLID: Spesial, Optimis, Luar Biasa, Inovatif, Dinamis. Baca Juga: Dampak Pemilu dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis Kegiatan ini di selenggarakan pada Kamis 16 Oktober 2025, di mulai pukul 09.00 WIT. Runtutan acara ini yaitu Registrasi Peserta, Panitia Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Panitia Sambutan, Kepala KPPN Wamena Pemberian Apresiasi/Awarding, Kepala KPPN Wamena Pembacaan Doa, Panitia Coffee Break dan Pembagian Ruangan, Panitia Penyampaian Materi, Kepala Seksi PDMS dan Tim Diskusi dan Sharing Session, Moderator Menyanyikan Lagu Tanah Papua, Panitia Penutupan. 


Selengkapnya
637

Dampak Pemilu dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis

Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama sistem demokrasi modern. Melalui pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah pemerintahan dan memilih pemimpin yang mereka anggap mampu mewakili aspirasi. Selain menjadi sarana peralihan kekuasaan secara damai, pemilu juga menghasilkan berbagai dampak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. 1. Legitimasi Kekuasaan Pemerintah Pemilu memberikan dasar hukum dan moral bagi pemerintah yang terpilih. Ketika pemimpin dan wakil rakyat dipilih melalui proses yang jujur, langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil, maka legitimasi pemerintah semakin kuat. Hal ini mendorong stabilitas politik dan mengurangi potensi konflik. 2. Partisipasi Politik Masyarakat Pemilu menjadi sarana utama bagi warga negara untuk menyalurkan hak politiknya. Keterlibatan masyarakat—baik sebagai pemilih, penyelenggara, saksi, maupun pengawas—memperkuat kesadaran demokratis dan membangun rasa kepemilikan terhadap negara. Partisipasi ini juga menjadi sarana pendidikan politik secara langsung. 3. Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Dengan adanya pemilu, pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan kebijakan dan kinerjanya. Mereka yang gagal memenuhi janji kampanye atau menyalahgunakan kekuasaan berpotensi tidak terpilih kembali. Mekanisme ini mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat. 4. Peredaran Kekuasaan Secara Damai Pemilu menciptakan mekanisme pergantian kekuasaan tanpa kekerasan. Peralihan kepemimpinan tidak terjadi karena tekanan atau kekuatan senjata, tetapi melalui kotak suara. Hal ini merupakan ciri utama pemerintahan demokratis dan membedakannya dari sistem otoriter. Baca Juga: Pilkada Untuk Mewujudkan Pemimpin Daerah Pilihan Rakyat! 5. Penguatan Lembaga Demokrasi Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas turut memperkuat lembaga seperti KPU, Bawaslu, partai politik, media massa, serta peradilan. Peran lembaga-lembaga ini sangat penting dalam menjaga kredibilitas proses demokrasi dan melindungi hak warga negara. 6. Penyaluran Aspirasi dan Kepentingan Publik Pemilu memberi ruang bagi masyarakat untuk memilih wakil yang menyuarakan kepentingan mereka, termasuk kelompok minoritas, daerah tertinggal, atau komunitas rentan. Keberagaman aspirasi ini memperkaya proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif maupun eksekutif. 7. Peningkatan Kesadaran Hukum dan Politik Dalam proses pemilu, masyarakat diperkenalkan pada aturan, prosedur, serta etika demokrasi. Kampanye, sosialisasi, dan pengawasan memberikan pengalaman berharga yang meningkatkan literasi politik dan kesadaran hukum warga. 8. Pencegahan Kekuasaan Absolut Pemilu yang reguler dan terbuka menjadi alat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Penguasa tidak bisa bertahan tanpa dukungan rakyat. Sistem ini menjamin adanya pembatasan kekuasaan serta keseimbangan antarlembaga negara. Secara keseluruhan, pemilu bukan hanya rutinitas politik, melainkan instrumen penting untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis. Melalui partisipasi rakyat, akuntabilitas pejabat publik, dan pergantian kekuasaan secara damai, pemilu memperkuat tatanan negara yang berdaulat, adil, dan menghormati hak-hak warga negara. Kualitas demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana pemilu diselenggarakan dengan integritas serta didukung oleh masyarakat dan lembaga negara


Selengkapnya
256

Pilkada Untuk Mewujudkan Pemimpin Daerah Pilihan Rakyat!

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu wujud nyata dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat secara langsung dapat menentukan siapa yang akan memimpin daerahnya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pilkada menjadi sarana penting untuk memilih pemimpin yang amanah, jujur, dan mampu membawa kemajuan bagi daerah. ‎Apa Itu Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, yaitu pemilihan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung oleh rakyat. Sejak diberlakukannya sistem pemilihan langsung, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang akan memimpin daerahnya. ‎Tujuan Pelaksanaan Pilkada Tujuan utama Pilkada adalah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Melalui Pilkada, diharapkan lahir pemimpin yang memahami kebutuhan masyarakat setempat dan mampu mengelola potensi daerah dengan baik. Selain itu, Pilkada juga memperkuat sistem pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Tahapan Umum Pilkada ‎Secara umum, Pilkada dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama: ‎ ‎1. Perencanaan dan persiapan ‎Di dalamnya termasuk penetapan jadwal, anggaran, dan peraturan. ‎2. Pendaftaran pasangan calon  ‎Peserta Pilkada mendaftar melalui partai politik atau jalur perseorangan. ‎3. Penetapan calon dan masa kampanye ‎Masyarakat diperkenalkan pada visi, misi, dan program dari masing-masing calon. ‎4. Pemungutan dan penghitungan suara ‎Warga yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) memberikan suaranya di TPS. ‎5. Penetapan hasil Pilkada  ‎Hasil akhir diumumkan oleh KPU setelah melalui proses rekapitulasi dan penetapan resmi. ‎ Baca Juga: Kampanye: Arti, Jenis-Jenis, dan Strategi yang Efektif dalam Pemilu Peran Masyarakat dalam Pilkada ‎Pilkada tidak akan berjalan sukses tanpa partisipasi aktif masyarakat. Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak. Tidak hanya datang ke TPS, masyarakat juga diharapkan ikut menjaga suasana aman, damai, dan tertib selama proses Pilkada berlangsung. Mari Sukseskan Pilkada Serentak ‎Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Yalimo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan. Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada serentak dengan semangat “Pemilih Berdaulat, Negara Kuat!”


Selengkapnya
4051

Sengketa Pemilu: Lembaga Mana yang Berwenang dan Bagaimana Prosesnya?

Pemilihan umum (pemilu) adalah proses demokratis yang idealnya berjalan jujur, adil, dan transparan. Namun dalam praktiknya, sengketa bisa terjadi, baik antara peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara. Untuk menjamin keadilan, sengketa pemilu di Indonesia ditangani oleh lembaga yang berbeda sesuai jenis perselisihannya. Berikut penjelasan lengkapnya. Jenis-Jenis Sengketa Pemilu Secara umum, sengketa pemilu terbagi menjadi tiga jenis utama: a. Sengketa Proses Pemilu Terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara (KPU/Bawaslu), atau antar-peserta, terkait tahapan penyelenggaraan. Contohnya: Penetapan daftar calon tetap (DCT) Pelanggaran kampanye Pelanggaran dana kampanye Penetapan peserta pemilu b. Sengketa Pelanggaran Administratif Berkaitan dengan pelanggaran prosedur atau tata cara yang diatur dalam perundang-undangan kepemiluan, misalnya: Tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kampanye di luar jadwal Kesalahan penetapan hasil rekapitulasi c. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Menyangkut keberatan atas hasil suara yang ditetapkan KPU, baik pemilu legislatif, presiden, maupun kepala daerah. Lembaga yang Berwenang Menangani Sengketa Pemilu Berikut pembagian kewenangan berdasarkan jenis sengketanya: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Menangani sengketa proses pemilu Menerima laporan dan menyelesaikan perselisihan antar peserta Mengawasi pelanggaran administrasi Jika pihak yang bersengketa tidak puas atas putusan Bawaslu, dapat mengajukan gugatan lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Menjadi lembaga banding atas putusan Bawaslu terkait proses pemilu Memutus sengketa yang mempersoalkan keputusan KPU/Bawaslu Putusan PTUN bersifat final dan mengikat untuk sengketa administratif. Mahkamah Konstitusi (MK) Berwenang menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), seperti: Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pilkada (sebelum dialihkan ke badan peradilan khusus, sesuai UU terbaru) PHPU hanya dapat diajukan oleh peserta pemilu yang merasa hasil perolehan suaranya dirugikan. Baca Juga: Mengapa Anda Wajib Mengunjungi FBLB ? Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu? Berikut tahapan penyelesaian berdasarkan jenis sengketanya: Sengketa Proses Pemilu Melalui Bawaslu Pengaduan atau permohonan diajukan dalam waktu maksimal 3 hari sejak keputusan dipersoalkan. Bawaslu melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal, dilakukan ajudikasi (sidang sengketa). Bawaslu mengeluarkan putusan dalam waktu 12 hari (maksimal). Lanjutan ke PTUN Jika putusan tidak diterima oleh salah satu pihak, gugatan bisa diajukan ke PTUN dalam 3 hari setelah putusan Bawaslu. Pelanggaran Administratif Dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu setempat. Bawaslu memeriksa laporan. KPU dapat diberikan rekomendasi perbaikan atau sanksi. Jika keberatan, dapat berlanjut ke PTUN. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK Permohonan diajukan ke MK paling lambat 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil resmi KPU. Pemohon menyertakan bukti selisih suara dan argumentasi. MK memproses pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan sidang pleno. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Mengapa Penyelesaian Sengketa Penting? Penyelesaian sengketa pemilu berfungsi untuk: Menjamin keadilan bagi peserta pemilu Mencegah konflik politik yang lebih luas Menjaga legitimasi hasil pemilu Memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi Sengketa pemilu di Indonesia telah diatur secara jelas dengan melibatkan beberapa lembaga sesuai kewenangannya: Bawaslu → Sengketa proses PTUN → Banding administratif MK → Perselisihan hasil pemilu Proses penyelesaiannya dibatasi waktu yang ketat agar tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya. Dengan mekanisme yang tertata, sengketa dapat diselesaikan tanpa mengurangi legitimasi pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat.


Selengkapnya