
Sistem Pemerintahan: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya di Indonesia
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur tata cara penyelenggaraan kekuasaan dalam negara, termasuk hubungan antara lembaga negara dan pembagian kewenangan di antara mereka. Sistem ini menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi negara untuk mencapai tujuan nasional.
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
Secara umum, terdapat beberapa jenis sistem pemerintahan yang dianut berbagai negara di dunia, di antaranya:
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
-
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden yang sekaligus menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan.
-
Presiden dipilih langsung oleh rakyat (atau lembaga legislatif dalam beberapa negara), dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen kecuali dalam kondisi tertentu (seperti pelanggaran hukum).
-
Lembaga eksekutif dan legislatif terpisah secara tegas.
Contoh negara: Amerika Serikat, Indonesia (pasca amandemen UUD 1945)
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
-
Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang dipilih oleh parlemen.
-
Kepala negara (raja atau presiden) memiliki peran simbolis.
-
Eksekutif bergantung pada dukungan mayoritas parlemen. Jika kehilangan dukungan, kabinet bisa dibubarkan.
Contoh negara: Inggris, Jepang, Belanda
3. Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial
-
Gabungan dari sistem presidensial dan parlementer.
-
Ada presiden dan perdana menteri yang berbagi kekuasaan eksekutif.
-
Presiden biasanya mengurus urusan luar negeri dan pertahanan, sedangkan perdana menteri mengelola urusan dalam negeri.
Contoh negara: Prancis, Rusia
4. Sistem Pemerintahan Komunis (Sistem Satu Partai)
-
Negara dikuasai oleh satu partai politik (biasanya partai komunis).
-
Tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas.
-
Rakyat tidak memiliki kebebasan politik seluas dalam sistem demokrasi.
Contoh negara: Tiongkok, Korea Utara
Sistem Pemerintahan di Indonesia
1. Sejarah Singkat Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia
-
1945 – 1949: Presidensial (UUD 1945)
-
1949 – 1950: Parlementer (Konstitusi RIS)
-
1950 – 1959: Parlementer (UUDS 1950)
-
1959 – 1998: Presidensial (dengan praktik otoriter, era Orde Baru)
-
1999 – sekarang: Presidensial (dengan demokrasi yang lebih kuat, hasil reformasi)
2. Ciri-Ciri Sistem Presidensial di Indonesia (Saat Ini)
-
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu lima tahunan.
-
Presiden merangkap kepala negara dan kepala pemerintahan.
-
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
-
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali melalui proses impeachment yang diatur UUD.
-
DPR dan Presiden memiliki kedudukan setara (checks and balances).
-
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara independen.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial (Dalam Konteks Indonesia)
Kelebihan:
-
Stabilitas pemerintahan lebih terjaga karena presiden tidak mudah dijatuhkan oleh parlemen.
-
Jalannya pemerintahan lebih efisien karena presiden tidak perlu menunggu persetujuan parlemen untuk menunjuk menteri.
-
Rakyat memiliki kontrol langsung melalui pemilu presiden.
Baca Juga: Budaya Politik Partisipan: Ciri, Contoh, dan Perannya dalam Demokrasi
Kekurangan:
-
Potensi konflik antara presiden dan parlemen jika berasal dari kubu politik berbeda.
-
Presiden memiliki kekuasaan besar yang berisiko disalahgunakan jika tidak ada pengawasan yang kuat.
-
Proses pengambilan kebijakan bisa lebih lambat karena harus melewati prosedur legislatif.