KPU Kabupaten Yalimo Dorong Pemanfaatan SIMPAW untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Pergantian Antarwaktu DPRD
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo terus mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu atau SIMPAW sebagai sarana pendukung pelayanan informasi publik terkait proses Pergantian Antarwaktu anggota DPRD. Pemanfaatan SIMPAW dinilai penting karena dapat membantu penyajian data PAW secara lebih tertib, cepat, dan mudah diakses, baik oleh internal sekretariat maupun para pemangku kepentingan. Dalam rancangan aktualisasi di Sekretariat KPU Kabupaten Yalimo, digitalisasi dokumen SIMPAW difokuskan pada tiga komponen utama, yaitu dasar hukum, persyaratan, dan SOP pengelolaan data PAW. Dari sisi dasar hukum, proses PAW anggota DPRD berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi ini menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 beserta perubahannya. Dalam konteks keterbukaan informasi, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PKPU Nomor 22 Tahun 2023, serta perubahan keduanya melalui PKPU Nomor 11 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2025. Kombinasi regulasi tersebut menjadi landasan agar informasi PAW tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga transparan kepada publik. Baca juga : Mengapa Pemilih Perlu Memahami Ideologi? Ini Penjelasan Lengkapnya Secara prinsip, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya pada Pemilu terakhir. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur kondisi khusus apabila calon peringkat berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, termasuk pengaturan ketika calon pada dapil yang sama sudah tidak tersedia dan harus melihat dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Regulasi ini menegaskan bahwa penentuan nama calon PAW tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan urutan perolehan suara dan ketentuan hukum yang ketat. Terkait persyaratan, KPU Kabupaten Yalimo melalui SIMPAW menghimpun dokumen PAW secara lebih terstruktur agar proses verifikasi menjadi lebih mudah. Dalam dokumen aktualisasi disebutkan bahwa basis data persyaratan PAW antara lain mencakup surat usulan partai, daftar riwayat hidup calon pengganti, surat pernyataan pengunduran diri, dan dokumen LHKPN. Sementara itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa surat dari pimpinan DPRD yang meminta nama calon PAW dapat dilampiri dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian, surat pengunduran diri, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, surat keterangan tidak lagi memenuhi syarat, keputusan pemberhentian dari partai politik, atau dokumen yang menunjukkan keanggotaan pada partai politik lain. Selain itu, pada tahap verifikasi calon pengganti antarwaktu, KPU Kabupaten/Kota wajib memeriksa perolehan suara sah dan peringkat suara calon, penetapan calon terpilih pada Pemilu terakhir, DCT partai politik pada dapil yang sama, serta dokumen lampiran dari pimpinan DPRD dan/atau partai politik. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mewajibkan calon PAW anggota DPRD untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan terbaru pada tahun yang sama dengan pengusulan calon PAW. Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses PAW tidak berhenti pada penentuan nama, tetapi juga memastikan calon yang diusulkan masih memenuhi syarat administratif dan hukum. Dari sisi SOP SIMPAW, Sekretariat KPU Kabupaten Yalimo mengarahkan pengelolaan data melalui tahapan yang sistematis. Tahapan tersebut dimulai dari koordinasi dengan subbagian teknis, pengumpulan dokumen persyaratan, dasar hukum, dan SOP PAW, kemudian dilanjutkan dengan pemindaian dokumen fisik ke format PDF, penyusunan kategori folder, pengunggahan ke platform digital, pembuatan tautan akses, sosialisasi kepada internal KPU dan partai politik, hingga monitoring dan evaluasi penggunaan platform. Pola kerja ini dirancang agar informasi PAW tidak lagi tersimpan tersebar secara manual, tetapi terdokumentasi dalam satu sistem yang lebih tertib dan mudah ditelusuri. Adapun alur pergantian anggota DPRD secara umum dimulai ketika pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sekaligus meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Kabupaten/Kota. Setelah menerima surat tersebut, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap data perolehan suara, DCT, dokumen pendukung, serta kelayakan calon PAW. Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara, dan surat jawaban mengenai nama calon PAW disampaikan paling lama 5 hari sejak surat diterima. Apabila terdapat keraguan, informasi, atau tanggapan masyarakat terhadap calon yang diusulkan, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada DPRD, partai politik, instansi terkait, atau calon yang bersangkutan melalui surat elektronik, telepon, aplikasi pesan, maupun konferensi video. Bila hasil klarifikasi menyatakan calon masih memenuhi syarat, KPU menyampaikan nama calon PAW tersebut kepada pimpinan DPRD sesuai tingkatannya. Melalui optimalisasi SIMPAW, KPU Kabupaten Yalimo berharap pelayanan informasi mengenai PAW anggota DPRD menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Langkah ini juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, karena masyarakat, partai politik, dan pihak terkait dapat memperoleh informasi mengenai dasar hukum, persyaratan, SOP, dan alur PAW secara lebih jelas. Dengan dokumentasi yang terdigitalisasi dan terstruktur, SIMPAW diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang profesional dan transparan di Kabupaten Yalimo Link Dokumen Lengkap Dasar Hukum, SOP SIMPAW, alur dan persyaratan SIMPAW : Dokumen SIMPAW
Selengkapnya