Berita Terkini

23

Mengenal PPL (Pengawas Pemilu Lapangan): Tugas, Wewenang dan Perannya di Desa

‎Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pengawasan menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan. ‎Salah satu unsur penting dalam jajaran pengawas di tingkat bawah adalah PPL (Panwaslu Lapangan). ‎Lalu, apa sebenarnya PPL itu, dan bagaimana perannya dalam sistem pengawasan Pemilu di Indonesia? ‎Pengertian PPL ‎PPL (Panwaslu Lapangan) adalah pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan (atau Panwas Distrik) untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu di wilayah desa, kelurahan, atau kampung. ‎ ‎PPL merupakan bagian dari struktur pengawasan yang berada di bawah koordinasi langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui jenjang kelembagaan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota. ‎ ‎PPL berperan sebagai ujung tombak pengawasan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di tingkat akar rumput (desa atau kelurahan), memastikan semua proses pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan. ‎Dasar Hukum PPL ‎Keberadaan dan tugas PPL memiliki landasan hukum yang kuat, diatur dalam beberapa peraturan, antara lain: ‎ 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Mengatur struktur kelembagaan pengawasan pemilu hingga tingkat paling bawah. 2. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antarwaktu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. ‎3. Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Mengatur secara teknis tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawas di lapangan. ‎ ‎Dengan dasar hukum tersebut, PPL memiliki legitimasi resmi sebagai pelaksana fungsi pengawasan di tingkat desa/kelurahan. ‎Tugas dan Wewenang PPL Sebagai bagian dari struktur pengawasan pemilu, PPL memiliki tugas dan wewenang utama untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan. Berikut di antaranya: ‎ ‎Tugas PPL: ‎1. Mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah desa/kelurahan. ‎2. Mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan. ‎3. Mengawasi distribusi logistik pemilu di wilayah pengawasan. ‎4. Memantau pelaksanaan kampanye, netralitas aparatur desa, serta kegiatan peserta pemilu. ‎5. Mengawasi daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan tidak ada pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat. ‎6. Melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai hasil pengawasan di wilayahnya. ‎ ‎Wewenang PPL: ‎1. Menyampaikan peringatan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran. ‎2. Menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. ‎3. Merekomendasikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti. ‎4. Mengamankan dokumen dan data yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu di wilayah kerjanya. Baca Juga: Berapa Gaji PTPS? Ini Penjelasan Lengkap Tugas dan Kewajibannya di TPS ‎Hubungan PPL dengan Lembaga Pengawas Pemilu Lainnya ‎PPL merupakan bagian dari struktur vertikal pengawasan pemilu yang berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga TPS. Hubungan ini bersifat koordinatif dan hierarkis, dengan rincian sebagai berikut: ‎ 1. ‎Bawaslu RI  Pengawas tertinggi di tingkat nasional. 2. ‎Bawaslu Provinsi  Mengawasi pelaksanaan pengawasan di tingkat provinsi. 3. ‎Bawaslu Kabupaten/Kota Membina dan mengoordinasikan Panwaslu Kecamatan. 4. ‎Panwaslu Kecamatan (atau Panwas Distrik) Membina dan mengawasi kinerja PPL. ‎5. ‎PPL (Panwaslu Lapangan) Bertugas di tingkat kelurahan/desa/kampung, mengawasi seluruh tahapan di wilayahnya. ‎6. ‎PTPS (Pengawas TPS) Berada di bawah koordinasi PPL, khusus mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. ‎ ‎Dengan demikian, PPL berperan sebagai jembatan pengawasan antara Panwaslu Kecamatan dan PTPS, memastikan arus koordinasi, informasi, serta laporan pengawasan berjalan lancar. ‎Peran Penting PPL dalam Menjaga Kualitas Pemilu ‎PPL merupakan garda terdepan dalam menjaga kemurnian suara rakyat di tingkat desa atau kelurahan. Melalui pengawasan yang aktif, PPL membantu mencegah terjadinya pelanggaran seperti politik uang, kampanye terselubung, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu. ‎ ‎Selain itu, PPL juga menjadi sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya Pemilu yang bersih dan berintegritas.


Selengkapnya
8

Panwascam (Panwaslu Kecamatan) :Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Lengkap

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan proses berlangsung jujur, adil, dan sesuai aturan. Salah satu lembaga pengawas yang memegang peranan penting di tingkat kecamatan adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan atau Panwascam (Panwaslu Kecamatan). Apa Itu Panwascam Panwascam adalah badan adhoc yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan. Dasar hukumnya terdapat dalam: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Peraturan Bawaslu terkait pengawasan dan pembentukan badan adhoc Panwascam terdiri dari tiga orang anggota yang bekerja secara kolektif-kolegial dan dibantu oleh kepala sekretariat serta staf sekretariat. Tugas Panwascam Panwascam memiliki sejumlah tugas utama dalam pengawasan pemilu di wilayah kecamatan, antara lain: Mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari: Pemutakhiran data pemilih Penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih Pendaftaran peserta pemilu Kampanye Distribusi logistik Pemungutan dan penghitungan suara Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan Mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Mengawasi netralitas pihak-pihak terkait, seperti: ASN TNI/Polri Kepala desa/lurah Aparatur desa dan perangkat daerah Mengawasi pelaksanaan keputusan dan rekomendasi Bawaslu di wilayahnya. Wewenang Panwascam Dalam melaksanakan tugasnya, Panwascam memiliki wewenang sebagai berikut: Meminta keterangan dan klarifikasi dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, dan masyarakat. Mengakses dokumen dan data penyelenggaraan pemilu, termasuk DPT, logistik, dan dokumen rekapitulasi. Merekomendasikan tindakan administratif atas pelanggaran yang ditemukan. Meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Menangani sengketa proses pemilu di tingkat kecamatan. Menghentikan atau meminta penghentian kegiatan yang melanggar aturan pemilu, seperti kampanye ilegal atau politik uang. Baca Juga: KPU Kabupaten Yalimo Rampungkan PDPB Triwulan III, Total Pemilih Capai 90.032 orang Kewajiban Panwascam Sebagai bagian dari pengawas pemilu, Panwascam wajib: Bekerja profesional, independen, dan imparsial. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaran pengawas di bawahnya (PKD, PTPS). Membuat laporan pengawasan secara berkala dan insidental. Menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran. Memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi kepada KPU Kecamatan (PPK). Menjaga integritas, kerahasiaan, dan tidak memihak kepada peserta pemilu manapun. Mengedukasi masyarakat terkait pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran. Struktur Panwascam Panwascam bekerja secara kolektif dan terdiri dari: 1 Ketua merangkap anggota 2 Anggota Sekretariat yang dipimpin oleh kepala sekretariat dan dibantu staf Pembagian tugas biasa meliputi: Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam adalah ujung tombak pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Dengan tugas mengawasi seluruh tahapan, wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran, dan kewajiban menjaga integritas, Panwascam berperan penting dalam memastikan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).


Selengkapnya
9

Ibadah Bersama KPU se-Provinsi Papua Pegunungan

Wamena: Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Papua Pegunungan menggelar kegiatan ibadah bersama sebagai bentuk mempererat kebersamaan, memperkuat mental rohani, dan menumbuhkan semangat pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, dengan kehadiran seluruh jajaran KPU kabupaten/kota di wilayah Papua Pegunungan. KPU Kabupaten Yalimo, yang diwakili oleh unsur pimpinan dan staf sekretariat. Kehadiran KPU Yalimo menunjukkan komitmen untuk terus menjalin koordinasi dan kebersamaan antarlembaga, sekaligus memperkuat hubungan emosional dan spiritual di antara sesama penyelenggara pemilu. Baca Juga: Pentingnya Coklit untuk Pemilu yang Akurat Dalam ibadah bersama ini, para peserta diajak untuk: Bersyukur atas tugas dan tanggung jawab yang telah dan akan dijalankan. Memohon kekuatan agar mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan. Merefleksikan peran KPU sebagai lembaga yang menjaga demokrasi dan suara rakyat. Suasana ibadah berlangsung tenang, penuh kekhusyukan, disertai doa bersama di Papua Pegunungan berjalan damai, aman, dan bermartabat.


Selengkapnya
9

Apa itu Partai Politik? Tujuan, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Partai politik (parpol) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Kehadirannya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi sekaligus ikut menentukan arah kebijakan negara. Di Indonesia, keberadaan partai politik diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang. Pengertian Partai Politik Secara umum, partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh warga negara secara sukarela dengan tujuan memperjuangkan kepentingan politik, mengambil bagian dalam pemilihan umum, dan menempatkan kadernya di jabatan politik. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tujuan Partai Politik Partai politik memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Mewadahi aspirasi rakyat Parpol menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, dan harapan. Merebut dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional Melalui pemilu, parpol menempatkan kadernya di lembaga eksekutif maupun legislatif untuk menjalankan kebijakan publik. Mewujudkan cita-cita nasional Parpol berperan dalam membangun bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Membina kehidupan demokrasi Partai menjadi sarana pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan bagi warga negara. Fungsi Partai Politik Dalam praktiknya, partai politik menjalankan berbagai fungsi penting, di antaranya: 1. Sarana Rekrutmen Politik Parpol menyeleksi dan menyiapkan kader untuk menduduki jabatan publik, seperti anggota DPR, DPRD, presiden, kepala daerah, dan lainnya. 2. Pendidikan Politik Parpol memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban politik, demokrasi, serta proses pemilihan umum. Baca Juga: Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya 3. Artikulasi dan Agregasi Kepentingan Partai menyerap, mengolah, dan memperjuangkan kepentingan rakyat agar menjadi kebijakan pemerintah. 4. Pengatur Konflik Secara Demokratis Parpol menjadi wadah penyaluran perbedaan pendapat tanpa kekerasan, dengan mekanisme musyawarah dan pemilu. 5. Partisipasi Politik Parpol mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan politik, seperti pemilu, diskusi publik, dan organisasi masyarakat. 6. Kontrol dan Pengawasan Pemerintah Parpol, terutama yang berada di luar pemerintahan, berfungsi mengawasi kebijakan agar tetap sesuai dengan kepentingan rakyat. Dasar Hukum Partai Politik di Indonesia Keberadaan dan peran partai politik diatur dalam berbagai peraturan, yaitu: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal 22E ayat (3): Peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011) Mengatur pendirian, tujuan, fungsi, keanggotaan, pendanaan, hingga pembubaran partai politik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Menegaskan peran partai politik sebagai peserta pemilu dan pengusung calon legislatif serta calon presiden/wakil presiden. Peraturan KPU dan regulasi turunan lainnya, Mengatur secara teknis tata cara verifikasi, pendaftaran, dan keikutsertaan partai dalam pemilu. Partai politik adalah elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dengan tujuan memperjuangkan aspirasi rakyat dan membangun bangsa, parpol memiliki fungsi yang strategis dalam rekrutmen kader, pendidikan politik, pengawasan pemerintah, hingga pembentukan kebijakan publik. Melalui landasan hukum yang kuat, keberadaan partai politik diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan menjaga kedaulatan rakyat.


Selengkapnya
114

Berapa Gaji PTPS? Ini Penjelasan Lengkap Tugas dan Kewajibannya di TPS

‎Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, pengawasan menjadi salah satu aspek penting agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan. Salah satu unsur penting dalam jajaran pengawas pemilu di tingkat paling bawah adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Lalu, apa sebenarnya tugas PTPS dan berapa besar honor atau gaji yang mereka terima? Berikut penjelasan lengkapnya. ‎Apa Itu PTPS? ‎PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (atau Panwas Distrik di Papua) untuk melakukan pengawasan di setiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Mereka merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu di tingkat TPS dan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai aturan. Tugas dan Kewajiban PTPS Sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan, PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pengawasan. Berikut beberapa tugas utama PTPS: ‎ ‎1. Mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. ‎Termasuk memastikan logistik pemilu seperti surat suara, tinta, dan kotak suara dalam kondisi baik dan sesuai jumlah. ‎2. Mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS. ‎PTPS berperan aktif untuk menegur atau melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran prosedur, misalnya pemilih ganda atau kampanye di sekitar TPS. ‎3. Mencatat dan melaporkan setiap kejadian penting di TPS. ‎Setiap proses dan insiden yang terjadi saat pemungutan maupun penghitungan suara wajib dicatat dalam laporan pengawasan. ‎4. Mengawasi netralitas petugas KPPS dan ketertiban di TPS. ‎PTPS memastikan semua petugas bekerja profesional dan tidak memihak. ‎5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwas Distrik. ‎Setelah tugas selesai, PTPS membuat laporan resmi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pemilu. Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap ‎Berapa Gaji atau Honor PTPS? ‎Besaran honor atau gaji PTPS telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui surat keputusan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, honorarium PTPS ditetapkan sebesar: ‎ ‎Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per orang untuk masa kerja sekitar 1 bulan, terhitung sejak pengangkatan hingga selesainya pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. ‎ ‎Meskipun masa kerja PTPS relatif singkat, tanggung jawab yang diemban sangat besar karena mereka berperan langsung memastikan jalannya pemungutan suara yang jujur dan transparan. ‎Kualifikasi Menjadi PTPS ‎Untuk menjadi seorang PTPS, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan umum, di antaranya: ‎ ‎1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun ‎2. Berdomisili di wilayah setempat ‎3. Mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil ‎4.  Tidak menjadi anggota partai politik ‎5. Mampu bekerja penuh waktu selama masa tugas pengawasan di TPS. ‎


Selengkapnya
49

Apa Saja Fungsi dan Peran DKPP ?

Wamena - Halo sobat pemilih apakah kalian pernah mendengar singkatan DKPP ? kalau belum sini aku kasih tau, DKPP adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Fungsi dan Peran DKPP DKPP adalah lembaga yang memiliki fungsi dan peran sentral sebagai penegak kode etik bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia. DKPP menjamin terselenggaranya Pemilu yang berintegritas, kredibel, dan bermartabat. Fungsi dan peran DKPP diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, yang secara garis besar meliputi: I. Fungsi Utama (Penegakan Etik) Fungsi utama DKPP adalah melaksanakan peradilan etik bagi penyelenggara Pemilu untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang diawasi adalah: - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajarannya (KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dll.). - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seluruh jajarannya (Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dll.). Tugas DKPP Berdasarkan UU Pemilu, tugas DKPP meliputi: - Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. - Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik. - Memutus pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. - Menyampaikan putusan kepada pihak terkait (Presiden, KPU, atau Bawaslu) untuk ditindaklanjuti. Wewenang DKPP Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP memiliki wewenang antara lain: - Memanggil pelapor, teradu, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk dokumen atau bukti lain yang relevan. - Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa: 1.Teguran tertulis. 2. Pemberhentian sementara. 3.Pemberhentian tetap (pemecatan). 4.Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding) dan wajib dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. Peran Strategis DKPP Peran DKPP sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, yaitu: - Menjaga Kemandirian dan Integritas: Berperan sebagai benteng terakhir untuk memastikan seluruh penyelenggara Pemilu bekerja secara netral, profesional, dan bebas dari kepentingan politik manapun. - Menciptakan Kredibilitas Pemilu: Dengan menindak tegas pelanggaran kode etik, DKPP berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil dan proses Pemilu. - Quasi Peradilan Etik: Bertindak sebagai lembaga semi-peradilan (quasi peradilan) yang mengadili dan memutus perkara etik bagi Penyelenggara Pemilu melalui mekanisme persidangan yang terbuka untuk umum.


Selengkapnya