Apa itu Partai Politik? Tujuan, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Partai politik (parpol) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Kehadirannya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi sekaligus ikut menentukan arah kebijakan negara. Di Indonesia, keberadaan partai politik diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang.

Pengertian Partai Politik

Secara umum, partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh warga negara secara sukarela dengan tujuan memperjuangkan kepentingan politik, mengambil bagian dalam pemilihan umum, dan menempatkan kadernya di jabatan politik.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tujuan Partai Politik

Partai politik memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Mewadahi aspirasi rakyat
Parpol menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, dan harapan.

Merebut dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional
Melalui pemilu, parpol menempatkan kadernya di lembaga eksekutif maupun legislatif untuk menjalankan kebijakan publik.

Mewujudkan cita-cita nasional
Parpol berperan dalam membangun bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Membina kehidupan demokrasi
Partai menjadi sarana pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan bagi warga negara.

Fungsi Partai Politik

Dalam praktiknya, partai politik menjalankan berbagai fungsi penting, di antaranya:

1. Sarana Rekrutmen Politik

Parpol menyeleksi dan menyiapkan kader untuk menduduki jabatan publik, seperti anggota DPR, DPRD, presiden, kepala daerah, dan lainnya.

2. Pendidikan Politik

Parpol memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban politik, demokrasi, serta proses pemilihan umum.

Baca Juga: Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya

3. Artikulasi dan Agregasi Kepentingan
Partai menyerap, mengolah, dan memperjuangkan kepentingan rakyat agar menjadi kebijakan pemerintah.

4. Pengatur Konflik Secara Demokratis
Parpol menjadi wadah penyaluran perbedaan pendapat tanpa kekerasan, dengan mekanisme musyawarah dan pemilu.

5. Partisipasi Politik
Parpol mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan politik, seperti pemilu, diskusi publik, dan organisasi masyarakat.

6. Kontrol dan Pengawasan Pemerintah
Parpol, terutama yang berada di luar pemerintahan, berfungsi mengawasi kebijakan agar tetap sesuai dengan kepentingan rakyat.

Dasar Hukum Partai Politik di Indonesia

Keberadaan dan peran partai politik diatur dalam berbagai peraturan, yaitu:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
  • Pasal 22E ayat (3): Peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011) Mengatur pendirian, tujuan, fungsi, keanggotaan, pendanaan, hingga pembubaran partai politik.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Menegaskan peran partai politik sebagai peserta pemilu dan pengusung calon legislatif serta calon presiden/wakil presiden.
  • Peraturan KPU dan regulasi turunan lainnya, Mengatur secara teknis tata cara verifikasi, pendaftaran, dan keikutsertaan partai dalam pemilu.

Partai politik adalah elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dengan tujuan memperjuangkan aspirasi rakyat dan membangun bangsa, parpol memiliki fungsi yang strategis dalam rekrutmen kader, pendidikan politik, pengawasan pemerintah, hingga pembentukan kebijakan publik. Melalui landasan hukum yang kuat, keberadaan partai politik diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan menjaga kedaulatan rakyat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,744 Kali.