Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Penerapannya di sini!

Salah satu prinsip utama dalam pemilihan umum (pemilu) yang demokratis adalah hak setiap warga negara untuk memberikan suara secara langsung, bebas, dan rahasia. Namun, dalam beberapa konteks tertentu, tidak semua pemilih dapat hadir secara fisik di tempat pemungutan suara. Untuk mengakomodasi situasi tersebut, muncul berbagai mekanisme alternatif, salah satunya adalah vote by proxy.

Mekanisme ini memungkinkan seseorang untuk menyerahkan hak suaranya kepada orang lain yang dipercaya untuk memilih atas namanya. Artikel ini akan menjelaskan pengertian vote by proxy, sejarah kemunculannya, serta penerapannya di berbagai negara di dunia.

Pengertian Vote by Proxy

Vote by proxy adalah sistem pemberian suara di mana seorang pemilih menunjuk orang lain (disebut “proxy”) untuk memberikan suara atas namanya pada saat pemilihan berlangsung.

Kata “proxy” berasal dari bahasa Latin procuratio, yang berarti “perwakilan” atau “pendelegasian wewenang.” Dalam konteks pemilu, sistem ini digunakan untuk memastikan bahwa hak pilih warga tetap dapat tersalurkan, meskipun ia tidak bisa hadir langsung di tempat pemungutan suara karena alasan tertentu, seperti:

  • Berada di luar negeri,

  • Sakit atau disabilitas fisik,

  • Bertugas di luar wilayah (seperti anggota militer atau diplomat).

Dengan demikian, vote by proxy bertujuan menjaga inklusivitas dan partisipasi pemilih dalam sistem demokrasi.

Sejarah Singkat Vote by Proxy

Sistem vote by proxy pertama kali berkembang di Inggris pada abad ke-18, terutama bagi anggota militer dan warga negara yang sedang bertugas di luar negeri.

Pada masa itu, pemilu masih dilakukan secara terbuka dan tidak semua warga memiliki akses ke tempat pemungutan suara. Oleh karena itu, sistem proxy dianggap solusi pragmatis agar suara warga negara tetap dapat dihitung.

Seiring perkembangan demokrasi modern, sistem ini kemudian diatur secara lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan menjamin kerahasiaan serta keabsahan suara. Negara-negara seperti Inggris, Kanada, dan Australia kemudian mengembangkan model vote by proxy dengan mekanisme verifikasi yang lebih kuat.

Penerapan Vote by Proxy di Berbagai Negara

1. Inggris (United Kingdom)

Inggris merupakan salah satu negara yang paling lama dan konsisten menerapkan sistem vote by proxy.

Dalam peraturan pemilu di Inggris, pemilih dapat mengajukan permohonan untuk memilih melalui perwakilan (proxy) jika:

  • Berada di luar negeri,

  • Sedang sakit atau disabilitas,

  • Memiliki pekerjaan yang menghalangi hadir ke TPS.

Pemilih harus mendaftarkan proxy secara resmi kepada otoritas pemilu sebelum hari pemilihan. Satu orang dapat menjadi proxy bagi maksimal dua pemilih, dan harus memberikan suara sesuai instruksi resmi dari pemilih yang diwakilinya.

2. Kanada

Kanada juga mengenal sistem serupa, meski dengan batasan lebih ketat.

Proxy voting hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya bagi pemilih di daerah terpencil atau petugas pemilu yang bertugas pada hari pemungutan suara.

Selain itu, Kanada juga menyediakan alternatif vote by mail (pos) untuk memperluas akses bagi pemilih jarak jauh.

3. Australia

Australia memiliki pendekatan yang hampir sama, namun lebih banyak menggunakan sistem early voting atau postal voting dibandingkan proxy.

Meski demikian, pemilih dengan kebutuhan khusus atau yang tidak bisa hadir karena alasan medis atau pekerjaan pemerintah masih bisa menggunakan sistem perwakilan setelah mengajukan izin resmi.

4. Prancis

Prancis memperbolehkan sistem vote par procuration (vote by proxy) dengan pengawasan ketat oleh otoritas kepolisian atau pengadilan lokal.

Pemilih harus datang langsung ke kantor polisi atau pengadilan untuk membuat pernyataan resmi tentang siapa yang akan menjadi proxy-nya. Sistem ini banyak digunakan oleh warga yang berada di luar negeri.

5. Amerika Serikat

Berbeda dengan negara-negara lain, Amerika Serikat tidak menggunakan sistem vote by proxy untuk pemilu nasional.

Konstitusi Amerika menekankan prinsip “one person, one vote,” sehingga hak suara tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain.

Sebagai gantinya, Amerika menggunakan sistem absentee voting atau mail-in voting, yang memungkinkan pemilih mengirimkan surat suara secara pos tanpa harus hadir di TPS.

Baca jugaApa Itu Elektabilitas? Ini Arti dan Perbedaanya dengan Popularitas

Penerapan Vote by Proxy di Indonesia

Hingga saat ini, Indonesia tidak mengenal sistem vote by proxy dalam pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemilih harus memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas LUBER JURDIL).

Namun, bagi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS karena alasan tertentu, tersedia beberapa alternatif seperti:

  • Pemungutan suara di TPS khusus (misalnya untuk tahanan atau petugas KPPS),

  • Pemungutan suara di lokasi berbeda (daftar pindah memilih/DPTb),

  • Dan dalam situasi tertentu, pemungutan suara susulan atau lanjutan jika terjadi gangguan.

Dengan demikian, meskipun sistem vote by proxy tidak diterapkan, Indonesia tetap menyediakan mekanisme agar hak pilih seluruh warga tetap terjamin tanpa mengorbankan asas langsung dan rahasia.

 

Vote by proxy merupakan salah satu bentuk inovasi demokrasi yang bertujuan untuk menjaga hak pilih warga negara yang tidak dapat hadir di TPS. Sistem ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Inggris, Prancis, dan Kanada, dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Namun, di Indonesia, asas langsung dan rahasia menjadi landasan utama yang membuat sistem proxy voting tidak sesuai dengan prinsip pemilu nasional. Meskipun demikian, semangat inklusivitas tetap dijaga melalui kebijakan yang memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan bermartabat.

Baca jugaFaktor dan Cara Mengukur Elektabilitas dalam Pemilu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 62 Kali.