Berapa Gaji PTPS? Ini Penjelasan Lengkap Tugas dan Kewajibannya di TPS

‎Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, pengawasan menjadi salah satu aspek penting agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan. Salah satu unsur penting dalam jajaran pengawas pemilu di tingkat paling bawah adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Lalu, apa sebenarnya tugas PTPS dan berapa besar honor atau gaji yang mereka terima? Berikut penjelasan lengkapnya.

‎Apa Itu PTPS?

‎PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (atau Panwas Distrik di Papua) untuk melakukan pengawasan di setiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Mereka merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu di tingkat TPS dan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai aturan.

Tugas dan Kewajiban PTPS

Sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan, PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pengawasan. Berikut beberapa tugas utama PTPS:

‎1. Mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
‎Termasuk memastikan logistik pemilu seperti surat suara, tinta, dan kotak suara dalam kondisi baik dan sesuai jumlah.
‎2. Mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS.
‎PTPS berperan aktif untuk menegur atau melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran prosedur, misalnya pemilih ganda atau kampanye di sekitar TPS.
‎3. Mencatat dan melaporkan setiap kejadian penting di TPS.
‎Setiap proses dan insiden yang terjadi saat pemungutan maupun penghitungan suara wajib dicatat dalam laporan pengawasan.
‎4. Mengawasi netralitas petugas KPPS dan ketertiban di TPS.
‎PTPS memastikan semua petugas bekerja profesional dan tidak memihak.
‎5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwas Distrik.
‎Setelah tugas selesai, PTPS membuat laporan resmi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap

‎Berapa Gaji atau Honor PTPS?

‎Besaran honor atau gaji PTPS telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui surat keputusan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, honorarium PTPS ditetapkan sebesar:

‎Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per orang untuk masa kerja sekitar 1 bulan, terhitung sejak pengangkatan hingga selesainya pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

‎Meskipun masa kerja PTPS relatif singkat, tanggung jawab yang diemban sangat besar karena mereka berperan langsung memastikan jalannya pemungutan suara yang jujur dan transparan.

‎Kualifikasi Menjadi PTPS

‎Untuk menjadi seorang PTPS, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan umum, di antaranya:

‎1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun
‎2. Berdomisili di wilayah setempat
‎3. Mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
‎4.  Tidak menjadi anggota partai politik
‎5. Mampu bekerja penuh waktu selama masa tugas pengawasan di TPS.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 106 Kali.