Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah garda terdepan dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil, dan transparan. Bagi Anda yang berminat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, berikut panduan lengkap mengenai syarat, dokumen, dan tahapan pendaftarannya.

Apa Itu Pengawas TPS

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada hari H pemungutan suara.

Syarat Umum Menjadi Pengawas TPS

Berikut persyaratan yang umumnya ditetapkan oleh Bawaslu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  • Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat
  • Berdomisili sesuai wilayah kerja (dibuktikan KTP)
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak sedang mencalonkan diri atau menjadi tim sukses peserta pemilu
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu saat tahapan pemungutan suara
  • Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon Pengawas TPS wajib menyiapkan berkas berikut:

  • Fotokopi KTP elektronik
  • Pas foto terbaru (ukuran 4x6 atau sesuai ketentuan)
  • Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat pernyataan:
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak sedang jadi tim kampanye/peserta pemilu
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik (jika diminta)
  • SKCK (bila dipersyaratkan)
  • Dokumen tambahan dari Panwaslu setempat (jika ada)

Langkah-Langkah Mendaftar Pengawas TPS


 1. Cek Pengumuman Rekrutmen

Pantau informasi dari:

  • Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Panwaslu Kecamatan atau Desa
  • Website resmi, media sosial, atau papan pengumuman kantor desa

2. Ambil atau Unduh Formulir Pendaftaran

Formulir dapat diambil di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau diunduh dari kanal resmi Bawaslu.

Baca Juga: Sosialisasi Perdirjen Nomor: 17 Tahun 2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Tahun Anggaran 2025 pada Satker Lingkup KPPN Wamena

3. Lengkapi Berkas Administratif

Isi formulir dengan benar dan siapkan semua dokumen sesuai yang diminta.

4. Serahkan Berkas ke Panwaslu Desa/Kecamatan

Pendaftaran dapat dilakukan dengan:

  • Datang langsung ke sekretariat, atau
  • Mengirimkan via email/sistem online (jika tersedia)

5. Seleksi Administrasi

Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

6. Tes Wawancara atau Klarifikasi

Jika lolos administrasi, Anda akan diundang melakukan wawancara untuk menilai integritas, komitmen, dan pemahaman kepemiluan.

7. Pengumuman Hasil Akhir

Peserta yang diterima akan diumumkan oleh Panwaslu Desa/Kecamatan.

8. Pelatihan dan Pembekalan

Setelah dinyatakan lulus, calon Pengawas TPS akan mengikuti bimbingan teknis sebelum diterjunkan saat hari pemungutan suara.

Tips Agar Lolos Seleksi

  • Pastikan dokumen lengkap dan valid
  • Tunjukkan integritas dan netralitas
  • Pahami aturan dasar pemilu
  • Patuhi jadwal dan prosedur pendaftaran
  • Menjadi Pengawas TPS bukan hanya pekerjaan sementara, melainkan bentuk kontribusi nyata menjaga demokrasi. Dengan memahami syarat, dokumen, dan prosedur pendaftarannya, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.