Berita Terkini

8

Strategi Sosialisasi Pemilu Berbasis Kearifan Lokal Papua

Halo #TemanPemilih, Sosialisasi pemilu di Papua tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial budaya masyarakatnya. Dengan keberagaman suku, bahasa, dan tradisi adat yang kuat, pendekatan komunikasi standar sering kali kurang efektif. Karena itu, penyelenggara pemilu perlu mengintegrasikan kearifan lokal agar pesan demokrasi lebih mudah diterima dan dipahami masyarakat.  1. Mengapa Sosialisasi Berbasis Kearifan Lokal Penting? Ada beberapa alasan mengapa pendekatan lokal lebih efektif: a. Adat dan tokoh masyarakat memiliki pengaruh besar Masyarakat Papua sangat menghormati keputusan tokoh adat, gereja, dan kepala suku. Melibatkan mereka akan membuat sosialisasi lebih dipercaya. b. Bahasa lokal lebih mudah dipahami Sebagian warga belum terbiasa dengan bahasa Indonesia formal. Penggunaan bahasa daerah membantu memastikan pesan pemilu diterima dengan benar. c. Nilai kolektivitas yang kuat Keputusan sering diambil bersama melalui musyawarah kampung, honai adat, atau pertemuan gereja. Sosialisasi berbasis komunitas jauh lebih efektif. d. Model komunikasi visual lebih mudah diterima Masyarakat Papua cenderung merespons gambar, simbol, dan contoh konkret daripada teks panjang. 2. Strategi Sosialisasi Pemilu Berbasis Kearifan Lokal 1. Melibatkan Tokoh Adat, Gereja, dan Kepala Suku Mengadakan pertemuan adat atau musyawarah kampung Menjadikan tokoh adat sebagai duta demokrasi Menyampaikan pesan netral, anti-hoaks, dan anti-politik uang Kolaborasi ini sangat penting karena suara tokoh adat memiliki legitimasi kuat di komunitas. 2. Sosialisasi Melalui Gereja dan Peribadatan Di banyak wilayah Papua, gereja menjadi pusat kegiatan masyarakat. Bentuk sosialisasi yang dapat dilakukan: Penyampaian informasi setelah ibadah Minggu Seminar kecil tentang pemilu di gedung gereja Penyebaran brosur atau poster pemilu di halaman gereja Ini menjadi cara efektif untuk menjangkau banyak warga sekaligus. 3. Penggunaan Bahasa Daerah dalam Materi Sosialisasi Untuk wilayah seperti: Yalimo → Bahasa Yali Yahukimo → Hubula, Yali, Dani Pegunungan Tengah lainnya → beragam bahasa lokal Materi bisa mencakup: poster dwibahasa, video pendek dengan narator lokal, penjelasan menggunakan simbol dan infografis sederhana. 4. Menggelar Sosialisasi di Pasar Tradisional dan Lapangan Kampung Pasar tradisional seperti pasar kampung adalah pusat interaksi warga. Metode yang efektif: edukasi dari stand sosialisasi KPU, pembagian leaflet dalam bahasa lokal, pengeras suara dengan pesan pendek, penyuluhan sambil menampilkan simulasi mencoblos. 5. Pemanfaatan Seni dan Budaya Papua Pendekatan budaya dapat menarik perhatian masyarakat, misalnya melalui: Tarian tradisional yang dipadukan dengan pesan pemilu Nyanyian atau yospan berisi ajakan partisipasi Lomba seni pemilu (gambar, lukisan, ukiran) Drama rakyat tentang pentingnya memilih Cara ini bukan hanya efektif, tetapi juga memberi ruang kreativitas bagi generasi muda. 6. Komunikasi Melalui Radio Lokal dan Pengeras Suara Kampung Banyak wilayah pegunungan Papua masih mengandalkan radio sebagai sumber informasi. Program yang dapat dilakukan: dialog interaktif tentang pemilu, cerita rakyat yang diselingi pesan demokrasi, pembacaan PSA (Public Service Announcement) dalam bahasa daerah. Selain radio, pengeras suara kampung juga sangat membantu penyebaran informasi cepat. 7. Simulasi Pemilu Berbasis Komunitas Simulasi sederhana memudahkan masyarakat memahami: cara mencoblos, cara melihat daftar calon, prosedur di TPS, hak pemilih disabilitas atau lansia. Simulasi bisa dilakukan di honai, halaman gereja, atau rumah warga. 8. Menguatkan Peran Kelompok Perempuan dan Pemuda Perempuan dan pemuda Papua adalah agen perubahan yang sangat aktif. Upaya yang dapat dilakukan: pelatihan relawan demokrasi, workshop literasi politik, edukasi anti-hoaks berbasis komunitas. Keterlibatan mereka memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke rumah-rumah. 9. Kemitraan dengan Pemerintah Kampung Kepala kampung dapat mendukung: pengumuman resmi jadwal pemilu, pendataan pemilih (DPT) secara lebih akurat, pemanfaatan balai kampung untuk sosialisasi massal. 3. Prinsip Utama Sosialisasi Berbasis Budaya Agar efektif, strategi ini harus berpegang pada beberapa prinsip: ✔ Menghormati adat setempat Tidak mengubah atau menyinggung nilai budaya masyarakat. ✔ Inklusif dan non-diskriminatif Mengakomodasi perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. ✔ Sederhana dan mudah dipahami Menggunakan bahasa non-teknis dan metode visual. ✔ Kolaboratif Melibatkan semua pihak: tokoh adat, gereja, aparat kampung, pemuda, perempuan. Baca juga: Presiden Boleh Kampanye ? Ini Aturan Mainnya! 4. Dampak Positif Sosialisasi Pemilu Berbasis Kearifan Lokal Jika dilakukan dengan tepat, strategi ini akan menghasilkan: Peningkatan partisipasi pemilih Penurunan potensi konflik karena pemilu disosialisasikan melalui tokoh yang dipercaya Pemahaman masyarakat yang lebih baik tentang hak dan kewajiban Penguatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu Demokrasi yang lebih inklusif di Papua


Selengkapnya
10

Panduan Lengkap Hak Akses Pemilih Disabilitas di TPS

Halo #Teman Pemilih, Pemilu adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk pemilih penyandang disabilitas. Untuk memastikan proses demokrasi berjalan inklusif, penyelenggara pemilu wajib memberikan fasilitas dan akses yang ramah bagi semua pemilih.  1. Dasar Hukum Hak Akses Pemilih Disabilitas Hak pemilih disabilitas dijamin secara tegas dalam berbagai peraturan, antara lain: UUD 1945: menjamin kesetaraan hak setiap warga negara. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: mengatur pemenuhan hak bagi pemilih disabilitas. Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara: mewajibkan TPS menyediakan fasilitas aksesibel. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: menegaskan prinsip nondiskriminasi dan aksesibilitas. Artinya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan mendapatkan dukungan yang diperlukan selama proses pemilu. Baca juga: KPU dan Bawaslu : Duo Penjaga Pemilu Saat Kampanye 2. Jenis Disabilitas dan Kebutuhan Akses Pemilih disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Secara umum, kategori disabilitas yang perlu difasilitasi di TPS meliputi: Disabilitas Fisik: membutuhkan jalur landai, kursi roda, atau bantuan mobilitas. Disabilitas Sensorik: seperti tunanetra (membutuhkan template braille), tunarungu (informasi visual), dan tunawicara. Disabilitas Intelektual: membutuhkan pendamping untuk memahami proses pemilihan. Disabilitas Mental/Psikososial: membutuhkan suasana TPS yang tenang dan petugas yang sabar. Disabilitas Ganda: kombinasi dua atau lebih jenis disabilitas. 3. Hak-Hak Pemilih Disabilitas di TPS Berikut hak akses penting yang wajib dipenuhi: a. Hak Mendapatkan Fasilitas Aksesibel TPS harus memenuhi standar aksesibilitas minimal, seperti: jalur landai dan pintu yang mudah dilalui, lokasi TPS tidak boleh berada di tempat yang curam atau sulit dijangkau, area pemungutan suara yang tidak licin dan cukup pencahayaan. b. Hak Mendapatkan Bantuan Pendamping Pemilih disabilitas berhak didampingi oleh: orang pilihan pemilih (keluarga/teman), atau petugas KPPS jika pemilih tidak membawa pendamping. Pendamping wajib menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. c. Hak Menggunakan Alat Bantu Pemilih boleh menggunakan alat bantu sendiri seperti: kursi roda, tongkat, alat bantu dengar, ataupun alat khusus lain. d. Hak atas Informasi yang Mudah Dipahami Petugas wajib memberikan informasi pemungutan suara dengan: bahasa yang sederhana, penjelasan visual untuk tunarungu, template braille untuk tunanetra, komunikasi yang inklusif dan tidak diskriminatif. e. Prioritas dalam Pelayanan Pemilih disabilitas berhak mendapatkan prioritas (didahulukan) saat antre untuk masuk ke TPS. 4. Fasilitas yang Wajib Disediakan di TPS Beberapa fasilitas yang seharusnya tersedia di TPS ramah disabilitas: a. Jalur Landai (Ramps) Untuk memudahkan kursi roda dan lansia mengakses TPS. b. Meja dan Bilik Suara yang Lebih Rendah Agar lebih mudah dijangkau oleh pemilih pengguna kursi roda. c. Template Braille Untuk surat suara Presiden, DPR, dan DPRD. Disediakan bagi pemilih tunanetra. d. Tempat Parkir dan Ruang Gerak yang Cukup TPS harus memiliki area yang aman dan mudah bermanuver. e. Tanda dan Informasi Visual yang Jelas Membantu pemilih tunarungu memahami alur pemilihan. f. Petugas yang Terlatih Petugas KPPS sebaiknya dibekali pelatihan tentang: cara berkomunikasi dengan pemilih disabilitas, etika pelayanan, cara membantu tanpa mengurangi independensi pemilih. 5. Proses Memilih bagi Pemilih Disabilitas Langkah-langkah saat hari pemungutan suara: Datang ke TPS membawa KTP-el dan undangan (C-Pemberitahuan). Mendaftar pada petugas KPPS. Jika membutuhkan pendamping, sampaikan kepada petugas. Pemilih akan diberi surat suara, termasuk template braille jika diperlukan. Masuk ke bilik suara dengan pendamping bila diperlukan. Mencoblos sesuai pilihan. Masukkan surat suara ke kotak suara. Celupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah memilih. 6. Tips Penting untuk Pemilih Disabilitas Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika belum terdaftar, segera menghubungi PPS/Kelurahan. Datang lebih awal untuk menghindari antrean. Bawa alat bantu pribadi jika diperlukan. Jangan ragu meminta bantuan petugas. 7. Peran KPU dan Masyarakat dalam Mendukung Akses Pemilih Disabilitas Peran KPU: melakukan sosialisasi inklusif, menyediakan TPS aksesibel, melatih petugas KPPS tentang inklusi disabilitas, memastikan alat bantu (braille) tersedia. Peran Masyarakat: ikut membantu pemilih disabilitas menuju TPS, tidak melakukan diskriminasi, memberikan ruang aman bagi semua pemilih.


Selengkapnya
9

Pentingnya Partisipasi Pemilih di Yalimo dalam Pemilu 2029

Halo #Teman Pemilih Partisipasi pemilih menjadi indikator penting kualitas demokrasi, termasuk di Kabupaten Yalimo. Menjelang Pemilu 2029, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih sangat krusial agar proses politik berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar mencerminkan suara rakyat. Berikut penjelasannya: 1. Mengapa Partisipasi Pemilih Sangat Penting? a. Menentukan Arah Pembangunan Daerah Dengan menggunakan hak pilih, masyarakat Yalimo turut menentukan siapa pemimpin nasional maupun daerah yang akan merumuskan kebijakan pembangunan. Suara warga menjadi dasar bagi pemerintah untuk merancang program sesuai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi lokal. b. Menciptakan Pemerintahan yang Sah dan Legitimate Semakin tinggi partisipasi, semakin kuat legitimasi pemerintah hasil pemilu. Ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan stabil dan dipercaya masyarakat. c. Mencegah Praktik Politik Uang dan Manipulasi Daerah dengan partisipasi rendah rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilu. Dengan partisipasi tinggi, keberagaman suara mengurangi peluang manipulasi suara dan politik transaksional. d. Representasi yang Lebih Adil bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Yalimo memiliki karakteristik sosial budaya yang khas. Pemilu dengan partisipasi tinggi akan memastikan aspirasi masyarakat adat, tokoh kampung, perempuan, dan pemuda terwakili secara lebih proporsional. Baca juga: Pelanggaran Kampanye yang Sering Terjadi : Waspada Curang! 2. Tantangan Partisipasi Pemilih di Yalimo Meski partisipasi di Papua terus meningkat, Yalimo masih menghadapi beberapa hambatan: a. Aksesibilitas Geografis Jarak antar kampung yang jauh, medan berat, serta kondisi cuaca dapat menghambat warga menuju TPS. b. Minimnya Informasi tentang Pemilu Kurangnya pemahaman terkait tahapan pemilu, cara memilih, hingga pentingnya suara individu membuat sebagian masyarakat belum aktif berpartisipasi. c. Isu Keamanan dan Konflik Horizontal Pada beberapa periode pemilu sebelumnya, dinamika politik lokal kerap menimbulkan ketegangan yang dapat memengaruhi tingkat partisipasi. d. Budaya Politik Komunal Di beberapa kampung, pola musyawarah adat atau voting kolektif masih dominan. Ini dapat memengaruhi pemahaman tentang hak pilih individu. 3. Strategi Meningkatkan Partisipasi Pemilih Menuju Pemilu 2029 Untuk memastikan partisipasi pemilih semakin meningkat, sejumlah langkah strategis dapat ditempuh: a. Penguatan Sosialisasi Pemilu KPU Kabupaten Yalimo dapat memperluas jangkauan sosialisasi melalui: Kunjungan kampung (door to door) Penggunaan bahasa daerah Kolaborasi dengan gereja, sekolah, dan tokoh adat Pemanfaatan media sosial dan radio lokal b. Pendidikan Pemilih untuk Kaum Muda Generasi muda Yalimo adalah pemilih masa depan. Program seperti Pemilih Pemula Melek Demokrasi, kelas demokrasi, dan simulasi pencoblosan bisa memantik ketertarikan mereka. c. Memperkuat Peran Tokoh Adat dan Gereja Tokoh adat memiliki pengaruh kuat dalam masyarakat. Melibatkan mereka secara aktif sebagai duta demokrasi dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. d. Perbaikan Infrastruktur Pemilu Perlu penambahan TPS, perbaikan logistik, dan optimalisasi petugas KPPS yang memahami konteks lokal. e. Menjaga Stabilitas dan Keamanan Pemilu Kerja sama antara KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat penting untuk menjaga suasana pemilu tetap aman dan damai. 4. Dampak Positif Apabila Partisipasi Pemilih Tinggi Jika partisipasi masyarakat Yalimo meningkat pada Pemilu 2029, sejumlah manfaat besar bisa dirasakan: Pemerintah yang terpilih benar-benar mencerminkan kehendak rakyat Lebih banyak aspirasi lokal masuk dalam perumusan kebijakan Mengurangi potensi ketegangan politik Meningkatkan indeks demokrasi Papua dan nasional Mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan


Selengkapnya
55

Pelanggaran Kampanye yang Sering Terjadi : Waspada Curang!

Wamena - Halo Sobat Pemilih Masa kampanye adalah waktu bagi calon para calon untuk memperkenalkan diri. Namun sayangnya, sering terjadi pelanggaran aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu sibuk mengawasi hal-hal ini. Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan dan perlu kita waspadai: baca juga :  https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8864_kpu-dan-bawaslu-duo-penjaga-pemilu-saat-kampanye 1. Pelanggaran Pemasangan Alat Kampanye (APK) Ini adalah pelanggaran yang paling sering kita lihat sehari-hari.  * Pemasangan di Tempat Terlarang: Calon atau tim kampanye sering memasang spanduk, baliho, atau poster di tempat-tempat yang dilarang.    * Contoh: Dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum milik pemerintah (sekolah, kantor), jembatan penyeberangan, atau di jalan protokol yang sudah ditetapkan terlarang. 2. Politik Uang ???? Ini adalah pelanggaran paling serius dan sering disebut "serangan fajar" atau "bagi-bagi amplop".  * Apa itu? Memberikan atau menjanjikan uang, barang, atau ketidakseimbangan lain kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu.  *Kenapa dilarang? Karena merusak demokrasi dan membuat pemilu menjadi tidak jujur ​​dan adil. Ini adalah tindak pidana Pemilu yang bisa dijerat hukum berat. 3. Pelibatan Pejabat dan Aparat Negara Aturan melarang aparatur negara ikut berkampanye karena mereka harus netral.  * Netralitas ASN/TNI/Polri: Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) wajib bersikap netral. Mereka tidak boleh mendukung atau memihak calon mana pun.  * Penggunaan Fasilitas Negara: Menggunakan mobil dinas, kantor, atau aset milik negara lainnya untuk kepentingan kampanye juga termasuk pelanggaran berat. 4. Kampanye di Luar Jadwal atau di Tempat Terlarang Masa kampanye memiliki jadwal yang ketat, dan ada tempat yang tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.  * Di Luar Jadwal: Melakukan kegiatan kampanye (seperti rapat umum) sebelum masa kampanye resmi dimulai atau setelah selesai.  * Di Fasilitas Pendidikan/Ibadah: Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah (masjid, gereja, kuil, dll.) dan juga di area institusi pendidikan (sekolah, kampus). 5. Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Ujaran Kebencian Ini adalah pelanggaran yang marak terjadi, terutama di media sosial.  * Kampanye Hitam: Menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, atau informasi yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan.  * Ujaran Kebencian: Menyampaikan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dapat memecah belah persatuan. Apa yang bisa kita lakukan sebagai warga negara? Jika Anda melihat pelanggaran-pelanggaran di atas, Anda bisa segera melaporkannya ke Bawaslu setempat. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga pemilu tetap jujur ​​dan adil.


Selengkapnya
26

KPU dan Bawaslu : Duo Penjaga Pemilu Saat Kampanye

Wamena - Halo Sobat Pemilih Masa kampanye adalah masa yang sangat sibuk bagi para peserta Pemilu. Namun, di balik kesibukan itu, ada dua lembaga penting yang bekerja keras: KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mereka seperti wasit dan penyelenggara pertandingan. baca juga :  https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8861_presiden-boleh-kampanye-ini-aturan-mainnya 1. KPU: Si Pengatur Jadwal dan Aturan  Peran utama KPU selama masa kampanye adalah pengaturan dan kampanye berjalan sesuai jadwal dan aturan yang telah ditetapkan. Peran KPU Penjelasan Mudah Menetapkan Jadwal = KPU yang menentukan kapan kampanye dimulai dan kapan harus berakhir. Mereka mengatur tanggal debat, pertemuan umum, dan lain-lain. Pengaturan Lokasi = KPU yang menetapkan tempat-tempat mana saja yang boleh dipakai untuk memasang alat peraga (spanduk, baliho) dan tempat untuk mengadakan rapat umum. Menerima Laporan Dana = KPU menerima laporan dari peserta Pemilu tentang berapa banyak uang yang mereka pakai untuk kampanye. Penyediaan Fasilitas = KPU bertugas menyediakan materi kampanye tertentu, seperti alat peraga dan bahan sosialisasi yang netral, untuk semua peserta. Intinya: KPU memastikan semua berjalan TERTIB sesuai rencana. 2. Bawaslu : Si Polisi Pengawas Lapangan ???? Jika KPU adalah pembuat aturan mainnya, maka Bawaslu adalah pengawas yang memastikan tidak ada yang curang atau melanggar aturan saat kampanye. Peran Bawaslu Penjelasan Mudah Mengawasi Kampanye = Bawaslu selalu hadir di setiap kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan kecil sampai rapat besar, untuk melihat apakah ada aturan yang dilanggar. Pencegahan Pelanggaran = Bawaslu bertugas mengingatkan peserta kampanye jika ada hal yang hampir melanggar aturan, seperti pemasangan alat peraga di tempat terlarang atau penggunaan fasilitas negara. Menerima Laporan & Menindak = Jika ada warga atau peserta Pemilu yang melaporkan adanya kejadian (misalnya, politik uang/bagi-bagi uang), Bawaslu akan menyelidiki dan memberikan sanksi atau melanjutkan kasusnya ke pihak yang berwajib.  Mengawasi Netralitas Bawaslu memastikan semua pihak, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, bersikap netral dan tidak ikut-ikutan berkampanye. Intinya: Bawaslu memastikan semua ADIL berjalan dan tidak ada kondisi. ???? Kerja Sama Mereka KPU dan Bawaslu adalah dua sisi mata uang yang sama untuk satu tujuan: menjaga Pemilu yang LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia bekerja, Jujur, dan Adil), terutama selama kampanye masa yang penuh kompetisi ini.  


Selengkapnya
35

Presiden Boleh Kampanye ? Ini Aturan Mainnya!

Wamena - Halo sobat pemilih Belakangan ini, ramai dibicarakan soal bolehkah seorang Presiden ikut berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu)? Jawabannya, menurut aturan yang berlaku di Indonesia, adalah Boleh, namun ada syarat dan batasan yang ketat! ✅ Inti Aturan: Boleh, Asal... Menurut Undang-Undang Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden memang memiliki hak untuk berkampanye. Ini dianggap sebagai hak demokrasi dan politik yang dimiliki setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi negara. baca Juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8858_daftar-calon-sementara-dcs-pengertian-fungsi-proses-penyusunan-dan-pentingnya-bagi-pemilih Namun, ada satu hal yang paling penting dan harus dipatuhi:  *TIDAK Boleh menggunakan fasilitas negara. ang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Presiden atau Wakil Presiden memutuskan untuk berkampanye, mereka harus benar-benar memisahkan diri dari jabatannya saat itu.  * Fasilitas Negara: Mereka tidak boleh menggunakan aset-aset negara, seperti mobil dinas, pesawat kepresidenan, atau kantor. Semua harus menggunakan biaya pribadi atau tim kampanye.  * Waktu Dinas: Jika berkampanye, Presiden harus mengambil cuti atau izin resmi agar kegiatannya tidak mengganggu tugas-tugas sebagai kepala negara. ⚖️ Mengapa Aturan Ini Penting? Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjamin adanya kesetaraan atau perlakuan yang sama bagi semua peserta pemilu.  * Kehadiran Penyalahgunaan Kekuasaan: Agar kekuasaan dan sumber daya negara tidak dipakai untuk memenangkan pihak tertentu.  * Menjaga Netralitas: Meskipun Presiden boleh memihak, penggunaan fasilitas negara harus dihindari agar jabatan Presiden tetap terlihat netral dan fokus pada kepentingan rakyat secara keseluruhan. Kesimpulan: Presiden memiliki hak politik untuk ikut berkampanye dan memihak calon tertentu, Asalkan statusnya jelas (misalnya terdaftar sebagai tim kampanye) dan yang paling utama, TIDAK menggunakan uang atau fasilitas dari negara dan mengambil cuti resmi.  


Selengkapnya