Berita Terkini

148

Panduan Lengkap Memahami Tahapan Pemilu dari Awal hingga Akhir

Halo #Teman Pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Melalui Pemilu, rakyat menentukan para wakilnya di lembaga legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Agar proses Pemilu berjalan transparan dan dipahami oleh publik, penting untuk mengetahui setiap tahapan yang berlangsung dari awal hingga akhir. Berikut panduan lengkapnya. Baca juga: Begini Cara KPU Menentukan Daerah Pemilihan di Indonesia. 1. Perencanaan Program dan Anggaran Tahapan Pemilu dimulai dari penyusunan rencana kegiatan oleh KPU. Pada fase ini, KPU merumuskan program, jadwal, serta kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilu, kemudian diajukan kepada pemerintah untuk proses penganggaran. Kegiatan utama: Penyusunan anggaran Pemilu Penetapan jadwal serta tahapan penyelenggaraan Koordinasi awal dengan Bawaslu, DKPP, dan pemangku kepentingan lainnya 2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu KPU kemudian menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis penyelenggaraan. PKPU mencakup hal-hal seperti tata cara kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, hingga sosialisasi. Tujuan tahap ini: Memastikan seluruh proses Pemilu memiliki landasan hukum yang jelas dan seragam. 3. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemutakhiran data pemilih adalah salah satu tahapan paling krusial, karena menentukan siapa saja yang berhak memberikan suara. Rangkaian kegiatan: Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Perbaikan DPS Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Pada tahap ini, peserta Pemilu mendaftarkan diri sesuai kategori: a. Partai Politik Mendaftar ke KPU Verifikasi administrasi dan faktual Penetapan partai politik peserta Pemilu b. Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD Pengajuan bakal calon oleh partai politik (DPR/DPRD) dan perseorangan (DPD) Verifikasi kelengkapan serta persyaratan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) c. Calon Presiden dan Wakil Presiden Pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai Pemeriksaan persyaratan, termasuk syarat Presidential Threshold Penetapan pasangan calon resmi 5. Masa Kampanye Kampanye adalah upaya peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program mereka. Bentuk kegiatan kampanye: Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka Penyebaran bahan kampanye Iklan di media massa Debat antar calon (khusus Pilpres) Kampanye di media sosial Tujuan kampanye: Memberikan informasi yang cukup kepada pemilih agar dapat menentukan pilihan secara rasional. 6. Masa Tenang Masa tenang biasanya berlangsung 3 hari sebelum pemungutan suara. Pada periode ini, seluruh aktivitas kampanye dilarang. Tujuan masa tenang: Memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menimbang pilihannya tanpa pengaruh kampanye. 7. Pemungutan dan Penghitungan Suara (Hari H Pemilu) Tahap yang paling dinantikan seluruh rakyat Indonesia. Proses di TPS: Pemilih hadir dan dicocokkan identitasnya Pemilih menerima surat suara Pencoblosan di bilik suara Memasukkan surat suara ke kotak suara Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di TPS Setiap saksi, pengawas TPS, dan masyarakat boleh menyaksikan proses penghitungan. 8. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu Setelah penghitungan di TPS, suara direkap secara berjenjang: Tingkat Kecamatan Tingkat Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Tingkat Nasional Proses rekap dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan seluruh pihak. Setelah final, KPU menetapkan perolehan suara serta kursi peserta Pemilu. 9. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Peserta Pemilu yang keberatan terhadap hasil dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jenis sengketa yang bisa diajukan: Perselisihan hasil Pilpres Perselisihan hasil Pemilu legislatif MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sebelum KPU menetapkan hasil akhir. 10. Penetapan dan Pelantikan Setelah proses sengketa selesai, KPU menetapkan hasil akhir dan mengumumkan nama-nama terpilih. Proses akhir: Penetapan presiden-wakil presiden terpilih Penetapan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pelantikan sesuai jadwal oleh lembaga berwenang


Selengkapnya
161

Teknologi Politik: Pengertian, Perkembangan, dan Perannya dalam Sistem Demokrasi Modern

Perkembangan teknologi yang semakin pesat dalam beberapa dekade terakhir telah membawa perubahan besar dalam hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia politik. Teknologi politik kini menjadi elemen penting yang tidak hanya mempengaruhi cara aktor politik berkomunikasi, tetapi juga bagaimana masyarakat berpartisipasi, bagaimana pemilu diselenggarakan, serta bagaimana kebijakan publik dirumuskan. Melalui inovasi digital seperti media sosial, big data, kecerdasan buatan, hingga layanan pemerintahan berbasis elektronik, teknologi telah mengubah dinamika politik menjadi lebih cepat, transparan, dan interaktif. Namun, di balik kemajuan tersebut, teknologi politik juga menghadirkan tantangan baru yang perlu dikelola secara bijak demi menjaga kualitas demokrasi. Pengertian Teknologi Politik Teknologi politik adalah penggunaan berbagai perangkat teknologi—baik digital maupun non-digital—untuk mendukung proses politik, mulai dari komunikasi politik, kampanye, pengumpulan data pemilih, pengambilan keputusan, hingga tata kelola pemerintahan. Teknologi ini menjadi alat strategis yang mampu menghubungkan aktor politik dengan masyarakat, mempercepat penyampaian informasi, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses politik. Secara sederhana, teknologi politik adalah perpaduan antara inovasi teknologi dan aktivitas politik yang bertujuan untuk membuat proses politik lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sejarah dan Perkembangan Teknologi Politik Teknologi politik telah berkembang dari masa ke masa: a. Era Tradisional Pada masa awal, teknologi politik terbatas pada alat komunikasi sederhana seperti poster, pamflet, surat kabar, dan radio. b. Era Televisi Dekade 1960–1990 menghadirkan perubahan besar, ketika televisi menjadi sarana utama kampanye dan debat politik yang bisa disaksikan jutaan pemilih. c. Era Digital Internet Masuknya internet sejak tahun 2000-an membuat kampanye politik lebih interaktif. Situs web, email, dan forum menjadi media komunikasi baru. d. Era Media Sosial Saat ini, platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X (Twitter) menjadi arena utama komunikasi politik, kampanye digital, dan pembentukan opini publik. e. Era Big Data & AI Pemanfaatan big data, analitik perilaku pemilih, micro-targeting, hingga kecerdasan buatan (AI) kini digunakan untuk menyusun strategi politik yang lebih akurat dan personal. Bentuk-Bentuk Teknologi Politik Beberapa bentuk utama teknologi politik meliputi: a. Media Sosial dan Platform Digital Digunakan untuk kampanye, penyebaran informasi, debat publik, dan mobilisasi massa. b. Sistem Informasi Pemilu Termasuk e-voting, SITUNG, sirekap, database pemilih, serta portal transparansi hasil pemilu. c. Big Data dan Analitik Politik Digunakan untuk memetakan preferensi pemilih, memprediksi tren politik, serta merancang pesan kampanye. d. Kecerdasan Buatan (AI) Membantu membuat chatbot layanan publik, menganalisis opini publik, hingga mendeteksi misinformasi. e. Teknologi Komunikasi Webinar, podcast, video pendek, dan konten digital lainnya yang mempermudah penyebaran ide dan visi politik. f. Sistem Administrasi Pemerintahan Digital E-government, aplikasi layanan publik, hingga sistem pengaduan online. Fungsi Teknologi Politik a. Mempermudah Komunikasi Politik Politisi, pemerintah, dan partai dapat berkomunikasi lebih cepat dan langsung kepada masyarakat. b. Meningkatkan Partisipasi Publik Platform digital memudahkan masyarakat berpendapat, melaporkan masalah, hingga terlibat dalam diskusi politik. c. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Data dan proses pemerintahan yang dipublikasikan secara digital menjadi lebih mudah dipantau publik. d. Efisiensi Pengelolaan Pemerintahan Pelayanan publik berbasis teknologi membantu mengurangi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan. e. Memudahkan Pengambilan Keputusan Data dan informasi yang cepat tersedia membantu pembuat kebijakan menyusun program yang tepat sasaran. Dampak Teknologi Politik Dampak Positif Informasi lebih cepat menyebar ke masyarakat. Proses pemilu lebih transparan. Akses politik lebih inklusif. Kampanye lebih kreatif dan interaktif. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat meningkat. Dampak Negatif Penyebaran hoaks, misinformasi, dan propaganda digital. Polarisasi politik akibat algoritma media sosial. Penyalahgunaan data pemilih. Manipulasi opini publik (troll farm, bot, dsb.). Risiko serangan siber terhadap sistem pemilu. Tantangan Teknologi Politik di Era Modern Beberapa tantangan besar yang dihadapi dunia politik modern antara lain: Keamanan siber terhadap data pemilu dan sistem informasi pemerintah. Regulasi yang tertinggal dari perkembangan teknologi. Etika penggunaan AI untuk kampanye politik. Literasi digital masyarakat untuk menghadapi hoaks dan manipulasi informasi. Dominasi platform digital yang memengaruhi arah opini publik. Teknologi Politik di Indonesia Indonesia telah memanfaatkan teknologi politik dalam berbagai aspek, seperti: Sistem Informasi Partisipasi Pemilu dan E-Government. SIREKAP, SIDALIH, SITUNG KPU. Kampanye digital melalui media sosial. Layanan publik digital melalui berbagai aplikasi pemerintah. Meskipun demikian, tantangan seperti hoaks pemilu, keamanan siber, dan literasi digital masih menjadi isu utama yang perlu diperkuat.   Teknologi politik merupakan elemen penting dalam perkembangan sistem demokrasi modern. Ia memadukan inovasi teknologi dengan dinamika politik untuk menciptakan proses pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan partisipatif. Namun, penggunaan teknologi politik harus diimbangi dengan regulasi, literasi digital, serta keamanan yang kuat agar manfaatnya dapat dirasakan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kestabilan demokrasi.  


Selengkapnya
73

Begini Cara KPU Menentukan Daerah Pemilihan di Indonesia.

Begini Cara KPU Menentukan Daerah Pemilihan di Indonesia Wamena - Halo Sobat pemilih Menjelang pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan karena memiliki tugas penting dalam menentukan daerah pemilihan (dapil). Banyak masyarakat yang bertanya, bagaimana sebenarnya KPU menyusun dapil untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota? KPU menjelaskan bahwa penentuan dapil dilakukan melalui proses panjang dan harus mengikuti aturan yang ketat. Tujuannya agar pembagian wilayah pemilihan lebih adil dan mudah dipahami masyarakat. 1. Menggunakan Data Jumlah Penduduk Langkah pertama KPU adalah melihat jumlah penduduk di setiap daerah. Semakin besar jumlah penduduk, semakin banyak kursi yang dialokasikan untuk dapil tersebut. Perhitungan ini memastikan setiap suara warga bernilai sama dan tidak ada dapil yang kelebihan atau kekurangan kursi. 2. Memperhatikan Batas Wilayah Administratif KPU harus memastikan dapil tidak memotong wilayah sembarangan. Artinya, batas dapil biasanya mengikuti batas wilayah resmi seperti: - Kabupaten/kota - Kecamatan Ini penting agar warga mudah mengetahui mereka masuk dapil mana. Baca Juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8804_cara-menjadi-content-creator-dari-nol-hingga-hasilkan-cuan-panduan-lengkap-2025 3. Mengikuti 7 Prinsip Dapil KPU wajib mematuhi tujuh prinsip penetapan dapil, yaitu: - Kesetaraan nilai suara - Proporsionalitas (alokasi kursi yang adil) - Integralitas wilayah - Kohesivitas (kesamaan sosial dan budaya wilayah) - Ketaatan pada sistem pemilu proporsional - Cakupan wilayah berada dalam satu area yang sama - Konsistensi antar pemilu - Prinsip ini digunakan untuk memastikan dapil tidak dibuat untuk kepentingan tertentu, tetapi murni untuk keadilan pemilih. 4. Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR Sebelum ditetapkan, KPU berkonsultasi dengan: - DPR - Pemerintah - Akademisi - Tokoh masyarakat Tujuannya agar pembagian dapil dapat diterima dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat. 5. Melakukan Uji Publik KPU juga mengadakan uji publik atau sosialisasi untuk mendengar masukan masyarakat di berbagai daerah. Jika ada keberatan atau saran, KPU akan melakukan penyesuaian sebelum menetapkan dapil secara resmi. 6. Menetapkan Dapil Melalui PKPU Setelah semua kajian selesai, KPU kemudian menetapkan dapil melalui Peraturan KPU (PKPU). PKPU ini menjadi dasar resmi yang digunakan pada pemilu berikutnya. Tujuan KPU Menyusun Dapil dengan Cara Ini KPU ingin memastikan bahwa: - Setiap suara warga memiliki nilai yang sama - Pemilih mudah mengetahui siapa calon wakil mereka - Pemilu berjalan adil, jujur, dan transparan Wilayah pemilihan mencerminkan kondisi masyarakat sebenarnya.


Selengkapnya
135

Unikameral: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya dalam Sistem Politik

Sistem unikameral merupakan salah satu model kelembagaan legislatif yang banyak diterapkan di berbagai negara untuk menciptakan proses pemerintahan yang lebih ringkas dan efisien. Tidak seperti sistem bikameral yang terdiri dari dua kamar parlemen, unikameral hanya memiliki satu lembaga legislatif yang memegang seluruh fungsi pembuatan undang-undang dan pengawasan pemerintah. Struktur yang sederhana ini sering dipilih oleh negara atau wilayah yang mengutamakan kecepatan dalam pengambilan keputusan serta efisiensi anggaran. Namun, di balik kesederhanaannya, sistem unikameral tetap memiliki dinamika, kelebihan, dan tantangan tersendiri yang penting untuk dipahami dalam konteks pembangunan politik dan tata kelola pemerintahan. Pengertian Unikameral Unikameral adalah sistem legislatif yang hanya memiliki satu kamar atau satu lembaga perwakilan dalam struktur parlemen. Dalam sistem ini, fungsi pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan representasi rakyat dijalankan oleh satu lembaga legislatif tanpa adanya pembagian kekuasaan dengan kamar kedua seperti dalam sistem bikameral. Parlemen unikameral umumnya dipilih secara langsung oleh rakyat dan menjadi satu-satunya badan yang memegang kewenangan legislatif. Model ini banyak digunakan di negara-negara kecil, negara homogen, atau negara yang ingin menciptakan proses legislasi yang lebih efisien dan sederhana. Karakteristik Sistem Unikameral Sistem unikameral memiliki beberapa ciri khusus, antara lain: a. Hanya Terdiri dari Satu Kamar Legislatif Semua proses legislasi berlangsung di satu lembaga tanpa melalui proses pembahasan dua tingkat seperti senat atau dewan perwakilan lainnya. b. Proses Legislasi Lebih Cepat Karena tidak ada perdebatan atau persetujuan dari kamar kedua, rancangan undang-undang dapat segera diputuskan. c. Representasi Politik Terpusat Seluruh wilayah atau kelompok masyarakat diwakili dalam satu lembaga yang sama. d. Struktur Pemerintahan Lebih Simple Tidak ada perbedaan fungsi atau kewenangan antara dua kamar, sehingga birokrasi lebih ringkas. Kelebihan Sistem Unikameral a. Efisiensi dalam Pembentukan Undang-Undang Proses legislasi menjadi lebih cepat dan tidak berbelit karena tidak memerlukan persetujuan dari dua lembaga. b. Biaya Penyelenggaraan Lebih Rendah Hanya diperlukan satu lembaga legislatif sehingga anggaran negara lebih hemat dibandingkan sistem bikameral. c. Akuntabilitas Lebih Mudah Dikontrol Karena hanya ada satu badan legislatif, publik lebih mudah memantau dan menilai kinerja wakil mereka. d. Mengurangi Konflik Antar Lembaga Tidak ada potensi pertentangan kewenangan antara dua kamar legislatif. Kekurangan Sistem Unikameral a. Risiko Konsentrasi Kekuasaan Kekuasaan legislatif terpusat pada satu lembaga sehingga rentan terhadap penyalahgunaan atau dominasi mayoritas. b. Kurangnya Mekanisme Checks and Balances Internal Berbeda dengan bikameral yang memungkinkan satu kamar mengawasi kamar lainnya, unikameral tidak memiliki mekanisme pengimbang di dalam parlemen. c. Representasi Kelompok Minoritas Berisiko Terabaikan Tanpa kamar kedua, kepentingan daerah atau kelompok tertentu bisa kurang mendapat ruang jika tidak terwakili di legislatif utama. d. Rentan terhadap Keputusan Politik Tergesa-gesa Karena proses legislasi cepat, keputusan yang diambil bisa kurang melalui pertimbangan mendalam. Negara-Negara yang Menerapkan Sistem Unikameral Beberapa negara dan wilayah yang menggunakan parlemen unikameral antara lain: Selandia Baru Denmark Finlandia Islandia Singapura Korea Selatan Palestina Kroasia Serta banyak negara kecil atau daerah otonom. Unikameral dalam Konteks Indonesia Indonesia secara nasional menganut sistem bikameral lemah (DPR + DPD), tetapi dalam konteks daerah, Indonesia menggunakan sistem unikameral, di mana setiap provinsi dan kabupaten/kota hanya memiliki satu DPRD sebagai lembaga legislatif lokal. Sistem ini dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah yang memerlukan proses legislasi lebih cepat dan struktur lebih sederhana.   Unikameral adalah sistem legislatif yang memiliki satu kamar dan sering dipilih untuk efisiensi, kesederhanaan, dan biaya rendah. Namun, sistem ini tetap memiliki kekurangan, terutama terkait kurangnya mekanisme pengawasan internal dan potensi konsentrasi kekuasaan. Memahami konsep unikameral penting untuk melihat bagaimana setiap negara menyesuaikan struktur parlementernya dengan kebutuhan politik, sosial, dan administratif masing-masing.  


Selengkapnya
1088

Abuse of Power: Pengertian, Bentuk, dan Mekanismenya

Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power merupakan salah satu persoalan mendasar yang dapat melemahkan tatanan pemerintahan, organisasi, maupun institusi apa pun. Ketika seseorang yang memiliki jabatan atau otoritas menggunakan kewenangannya di luar batas yang semestinya, tindakan itu tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga mengancam prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan berorganisasi, abuse of power dapat memicu ketidakpercayaan publik, memunculkan praktik korupsi dan nepotisme, serta menghambat terciptanya sistem yang profesional dan demokratis. Oleh karena itu, memahami pengertian, bentuk, dan mekanisme terjadinya penyalahgunaan kekuasaan menjadi langkah penting untuk mencegah dan menanggulanginya secara efektif. Pengertian Abuse of Power Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan ketika seseorang yang memiliki otoritas, jabatan, atau wewenang menggunakan kekuasaannya secara tidak semestinya untuk keuntungan pribadi, merugikan pihak lain, atau melanggar prinsip keadilan dan etika. Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi di berbagai lembaga—pemerintahan, institusi pendidikan, organisasi, perusahaan, hingga komunitas. Secara umum, abuse of power terjadi ketika: Kekuasaan digunakan di luar batas kewenangan. Keputusan dibuat berdasarkan kepentingan pribadi, bukan kepentingan publik. Kekuasaan digunakan untuk menekan, memaksa, atau mengintimidasi pihak lain. Jabatan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, politik, atau sosial. Bentuk-Bentuk Abuse of Power Penyalahgunaan kekuasaan dapat muncul dalam berbagai bentuk, tergantung konteks dan lingkup jabatan. Berikut beberapa bentuk yang paling umum: a. Nepotisme Penggunaan kekuasaan untuk memberikan posisi, manfaat, atau kesempatan kepada keluarga atau kerabat, meskipun tidak memenuhi kualifikasi. b. Korupsi Memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, baik dalam bentuk uang, fasilitas, atau keuntungan lainnya. c. Intimidasi dan Coercion Menggunakan jabatan untuk menekan atau memaksa orang lain agar mematuhi kehendak pelaku, termasuk ancaman pemecatan, penilaian buruk, atau pembatasan akses. d. Manipulasi Kebijakan Mengubah, menunda, atau mempercepat kebijakan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. e. Penyalahgunaan Wewenang dalam Penegakan Hukum Meliputi penangkapan sewenang-wenang, penyelidikan yang bias, atau penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat. f. Penggunaan Fasilitas Publik untuk Kepentingan Pribadi Misalnya menggunakan kendaraan dinas, anggaran negara, atau fasilitas kantor untuk kepentingan keluarga atau politik. g. Favoritisme Memberikan perlakuan istimewa atau promosi bagi individu tertentu tanpa dasar kinerja atau prosedur. Mekanisme atau Cara Kerja Abuse of Power Penyalahgunaan kekuasaan bukan terjadi secara spontan, melainkan melalui pola dan mekanisme tertentu. Berikut mekanisme umum terjadinya abuse of power: a. Kelemahan Pengawasan (Weak Oversight) Ketika sistem pengawasan internal maupun eksternal tidak kuat, pejabat memiliki peluang untuk bertindak sewenang-wenang tanpa takut sanksi. b. Konsentrasi Kekuasaan pada Satu Pihak Semakin terkonsentrasi kekuasaan pada individu atau kelompok kecil, semakin besar risiko terjadinya penyalahgunaan. c. Kultur Organisasi yang Tidak Transparan Lingkungan kerja yang tertutup, tidak mengedepankan akuntabilitas, dan tidak mendorong kritik akan mempermudah penyalahgunaan wewenang. d. Lemahnya Mekanisme Checks and Balances Tidak adanya keseimbangan antar lembaga atau kurang efektifnya badan pengawas membuat pelaku sulit dijangkau oleh sanksi hukum atau etik. e. Impunitas Ketika pelaku abuse of power sebelumnya tidak pernah dihukum, maka praktik tersebut akan terus berulang dan dianggap tidak berbahaya. f. Ketergantungan Hierarkis Pada organisasi yang sangat hierarkis, bawahan sering kali tidak berani menolak atau melaporkan tindakan atasan karena takut akan konsekuensi. Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan Penyalahgunaan kekuasaan membawa dampak luas, antara lain: Hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga dan pemerintahan. Melemahnya demokrasi dan sistem hukum. Kerugian ekonomi, misalnya akibat korupsi dan kebijakan yang tidak efektif. Ketidakadilan sosial, karena keputusan diambil tidak berdasarkan merit atau kebutuhan publik. Lingkungan kerja toksik, di mana bawahan merasa takut, tertekan, atau tidak aman. Upaya Mencegah Abuse of Power Beberapa langkah pencegahan meliputi: Penguatan lembaga pengawas (internal dan eksternal). Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Transparansi dan audit berkala. Mendorong budaya organisasi yang terbuka dan etis. Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system). Pendidikan etika dan kepemimpinan bagi pejabat publik dan pengelola organisasi.  


Selengkapnya
16

Apa Itu Dapil? ?

Wamena — Halo sobat pemilih Menjelang pemilihan umum, istilah dapil atau daerah pemilihan sering muncul. Namun, banyak warga yang masih bingung apa sebenarnya arti dapil dan bagaimana fungsinya dalam pemilu. Dapil adalah wilayah yang digunakan sebagai dasar untuk memilih wakil rakyat, seperti anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Setiap dapil memiliki jumlah kursi yang berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut. Semakin banyak penduduk di suatu daerah, biasanya semakin banyak kursi yang disediakan. Artinya, masyarakat di dapil tersebut bisa memilih lebih banyak calon wakil rakyat. Baca Juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8809_dasar-hukum-penetapan-dapil-di-indonesia Mengapa Dapil Penting? Dapil penting karena: - Menentukan siapa saja calon yang bisa dipilih oleh masyarakat di wilayah itu. - Menentukan seberapa besar suara yang dibutuhkan calon untuk mendapatkan kursi. - Menjadi dasar perhitungan hasil pemilu, sehingga prosesnya lebih adil dan teratur. Bagaimana Penentuan Dapil? - Penentuan dapil dilakukan oleh KPU dengan mempertimbangkan: - Jumlah penduduk - Batas wilayah administratif - Pemerataan kursi Kemudahan pemilih untuk mengenali calon Perubahan dapil bisa terjadi jika jumlah penduduk naik atau turun secara signifikan, atau jika ada penataan ulang wilayah. Contoh Sederhana : Jika suatu kabupaten memiliki penduduk besar, bisa saja dibagi menjadi beberapa dapil, misalnya Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3, masing-masing dengan jumlah kursi berbeda. Warga di Dapil 1 hanya bisa memilih calon wakil rakyat dari dapil tersebut, begitu pula dapil lainnya. Dengan memahami apa itu dapil, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengikuti proses pemilu dan menentukan pilihan secara tepat.


Selengkapnya