Dasar Hukum Penetapan Dapil di Indonesia
Wamena — Halo Sobat Pemilih Penetapan daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Berikut penjelasannya supaya masyarakat bisa mengerti dengan mudah. 1. Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) - UU ini menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan dapil. - Dalam UU Pemilu, ada 7 prinsip penting yang harus diikuti KPU saat menyusun dapil: - Kesetaraan nilai suara - Ketaatan pada sistem pemilu proporsional -Proporsionalitas (alokasi kursi yang adil) - Integralitas wilayah - Cakupan dalam satu wilayah yang sama - Kohesivitas (hubungan sosial wilayah) - Kesinambungan (stabilitas dapil dari pemilu ke pemilu) - Pasal-pasal dalam UU ini mengatur tentang pembagian dapil dan alokasi kursi. 2. Kewenangan KPU dalam Menetapkan Dapil Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa penetapan dapil dan alokasi kursi (terutama untuk DPR dan DPRD) adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya karena UU sebelumnya (Lampiran dapil di UU) menimbulkan ketidakadilan suara di beberapa dapil. Dengan putusan MK, KPU harus membuat aturan teknis (PKPU) untuk menetapkan dapil dengan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan di UU. 3. PKPU (Peraturan KPU) KPU mengeluarkan PKPU untuk aturan detail tentang dapil. Misalnya, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024. PKPU ini menyusun pembagian dapil berdasarkan jumlah penduduk dan wilayah administratif agar alokasi kursi jadi lebih adil. Karena kewenangan KPU menetapkan dapil jelas (sesuai putusan MK), PKPU jadi alat penting agar dapil ditata dengan prinsip demokratis. 4. Putusan Mahkamah Konstitusi MK menyatakan bahwa sebagian aturan dapil di UU (lampiran) tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penetapan dapil. Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 menjadi acuan agar KPU menetapkan dapil dengan lebih adil. MK juga menegaskan bahwa KPU harus mempertimbangkan prinsip-prinsip UU saat menetapkan dapil. Untuk DPRD kabupaten/kota, MK menyatakan bahwa detail jumlah kursi per dapil menjadi kewenangan KPU (tidak sepenuhnya diatur di UU). 5. Konsultasi dan Evaluasi Saat membuat PKPU dapil, KPU juga melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah agar aturan dapil realistis dan sesuai kebutuhan. KPU mengadakan simulasi dan diskusi untuk memastikan pembagian dapil dan kursi adil dan representatif. Baca Juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8806_begini-cara-kpu-menentukan-daerah-pemilihan-di-indonesia Mengapa Dasar Hukum Ini Penting? - Agar dapil dibuat secara adil, sehingga suara pemilih di berbagai daerah memiliki “nilai” yang seimbang. - Agar alokasi kursi (berapa banyak kursi di setiap dapil) tidak timpang dan sesuai dengan jumlah penduduk. - Agar ada kepastian hukum bahwa aturan dapil bisa dipertanggungjawabkan. - Agar KPU bisa fleksibel menata dapil sesuai kondisi wilayah dan penduduk, tapi tetap berpegang pada prinsip demokrasi.
Selengkapnya