Berita Terkini

880

Panduan Mencoblos Sat-Set! Tutorial Memilih untuk Pemilih Pemula

Wamena - Halo Sobat Pemilih Hari pencoblosan bisa jadi pengalaman baru yang sedikit membuat bingung, tetapi sebenarnya prosesnya sangat mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini agar hak suara Anda sah dan tidak terbuang sia-sia! baca juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8942_panduan-praktis-syarat-wajib-menjadi-pemilih-pemula Tahap 1: Persiapan dan Pendaftaran di TPS Siapkan Dokumen: Bawa e-KTP asli Anda dan Surat Pemberitahuan Memilih (Form C6) yang biasanya sudah Anda terima dari petugas. Jika tidak mendapat C6, e-KTP saja sudah cukup, asalkan nama Anda terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Datang ke TPS: Datanglah ke TPS yang tertera pada C6 Anda. Biasanya TPS dibuka dari pagi sampai pukul 13.00 waktu setempat. Daftar dan Tunggu Panggilan: Serahkan e-KTP (dan C6 jika ada) kepada petugas di Meja Pendaftaran (KPPS 4). Petugas akan memeriksa nama Anda di DPT. Anda akan diberikan nomor antrean dan diminta menunggu sampai dipanggil untuk masuk ke bilik suara. Tahap 2: Menerima Surat Suara dan Masuk Bilik Ambil Surat Suara: Setelah dipanggil, Anda akan menuju meja petugas berikutnya (KPPS 5) dan menerima surat suara. Surat suara biasanya berupa lembaran kertas besar yang berisi nama, nomor urut, dan lambang partai/calon. Penting! Pastikan jumlah surat suara yang Anda terima sudah benar (tergantung jenis Pemilu, bisa 4 atau 5 lembar) dan pastikan semua surat suara tidak rusak atau sobek. Masuk ke Bilik Suara: Pergilah ke bilik suara kosong. Bilik suara dirancang agar Anda dapat mencoblos secara rahasia tanpa dilihat orang lain. Tahap 3: Proses Mencoblos yang Benar Buka Surat Suara: Buka surat suara Anda dan letakkan di meja di dalam bilik suara. Gunakan Alat Coblos: Ambil alat pencoblos yang disediakan (biasanya paku). Coblos di Tempat yang Tepat: Hanya coblos SATU KALI di salah satu pilihan: nomor urut calon, nama calon, atau lambang partai. Contoh: Jika Anda memilih calon legislatif (DPRD/DPR RI), Anda bisa mencoblos pada (1) kotak nama partai, atau (2) kotak nama salah satu calon di bawah partai tersebut. JANGAN mencoblos di luar kotak, JANGAN mencoblos lebih dari satu kali, dan JANGAN mencoret-coret surat suara. (Ini akan membuat suara Anda tidak sah/rusak). Lipat Kembali Surat Suara: Setelah selesai, lipat kembali semua surat suara Anda sesuai lipatan semula. Pastikan tanda coblos tidak terlihat dari luar. Tahap 4: Akhir Proses dan Bukti Mencoblos Masukkan ke Kotak Suara: Keluarlah dari bilik suara dan masukkan setiap surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai (kotak-kotak ini biasanya diberi label jelas, misalnya: Kotak Presiden, Kotak DPR RI, dll.). Tinta di Jari: Langkah terakhir, pergilah ke meja tinta (KPPS 6). Petugas akan mencelupkan salah satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda sudah menggunakan hak pilih. Tinta ini tidak mudah hilang dan akan menjadi tanda bahwa Anda sudah mencoblos. Selamat! Anda telah berhasil menggunakan hak pilih sebagai Pemilih Pemula.


Selengkapnya
679

Panduan Praktis: Syarat Wajib Menjadi Pemilih Pemula

Wamena - Halo Sobat Pemilih apakah kalian mengatahui tentang syarat untuk menjadi pemilih pemula pada saat pemilihan nanti kalau belum ayo baca di bawa ini Pemilih Pemula adalah bagian penting dari demokrasi. Agar hak suara Anda sah dan diakui, ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi. baca juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8939_wawasan-pemilu-pemilih-pemula I. Syarat Utama (Usia dan Status) Syarat paling fundamental yang harus dipenuhi oleh Pemilih Pemula (dan semua pemilih) adalah: Sudah Berusia 17 Tahun atau Lebih: Pada hari pemungutan suara (hari-H Pemilu), Anda harus sudah genap berusia 17 tahun. Atau, Anda sudah pernah/pernah menikah, meskipun usia Anda belum mencapai 17 tahun. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus secara resmi diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya: Hak memilih Anda tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Contohnya: Anggota TNI/Polri aktif tidak memiliki hak memilih selama mereka bertugas. II. Syarat Dokumen dan Administrasi Setelah memenuhi syarat utama di atas, langkah selanjutnya adalah memastikan Anda terdaftar secara administratif. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP): Ini adalah dokumen identitas utama yang membuktikan Anda adalah WNI yang berhak memilih di wilayah tertentu. Bagi yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP, biasanya dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa sedang dalam proses pembuatan e-KTP. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): Ini adalah syarat wajib! Nama Anda harus tercantum dalam daftar pemilih resmi yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika nama Anda tidak tercantum, Anda dapat menggunakan hak pilih sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pemilih Khusus (DPK) dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat sesuai alamat KTP, tetapi ini memiliki batasan waktu (biasanya hanya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup). Penting untuk diingat: Syarat utama bagi Pemilih Pemula adalah usia 17 tahun pada hari H Pemilu dan memiliki e-KTP. Pastikan Anda mengecek status pendaftaran Anda jauh-jauh hari!


Selengkapnya
252

Wawasan Pemilu : Pemilih Pemula

Wamena - Halo Sobat pemilih pada saat masa tahapan apakah kalian pernah mendengar soal pemilih pemula ? kalau belum kalian bisa membaca selengkapnya dibawah ini baca juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8938_pemilu-luar-negeri-pengertian-dasar-hukum-dan-pelaksanaannya Siapa Itu Pemilih Pemula? Pemilih Pemula adalah istilah yang sangat penting dalam setiap pemilihan umum atau pilkada. Mereka adalah warga negara yang baru pertama kali memiliki hak untuk memilih dalam sejarah hidup mereka. Secara umum, mereka adalah: Kaum Muda yang Baru Mencapai Usia 17 Tahun: Ini adalah patokan utama karena usia 17 tahun adalah usia minimal seseorang dianggap dewasa dan berhak memberikan suara di Indonesia. Warga Negara yang Baru Pindah Status: Misalnya, seseorang yang sebelumnya adalah anggota TNI/Polri (yang tidak punya hak memilih) dan baru pensiun, atau seseorang yang baru mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Namun, dalam konteks Pemilu, fokus utama biasanya tertuju pada anak-anak muda usia 17 hingga 21 tahun yang akan mencoblos untuk pertama kalinya. ???? Mengapa Pemilih Pemula Begitu Penting? Jumlah Pemilih Pemula seringkali sangat besar, dan kelompok ini memiliki peran krusial karena: Suara Penentu: Jumlah mereka yang signifikan bisa sangat memengaruhi hasil akhir pemilihan. Setiap suara itu berharga! Membawa Isu Baru: Mereka seringkali membawa isu-isu segar yang menjadi perhatian kaum muda, seperti isu lingkungan, teknologi, pendidikan, dan lapangan kerja. Harapan Perubahan: Pemilih Pemula dikenal lebih kritis dan memiliki semangat besar untuk perubahan. Mereka mewakili masa depan bangsa. ???? Tips Singkat untuk Pemilih Pemula Jika Anda termasuk dalam kategori ini, berikut adalah hal yang perlu Anda ketahui: Pastikan Terdaftar: Cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika belum, segera hubungi petugas setempat. Kenali Calonnya: Jangan hanya ikut-ikutan! Pelajari visi, misi, dan program kerja para calon sebelum mencoblos. Gunakan Hak Suara Anda: Jangan golput (golongan putih atau tidak memilih). Ingat, masa depan bangsa ada di tangan Anda. Intinya: Pemilih Pemula adalah pilar demokrasi masa depan. Suara mereka bukan hanya sekadar angka, tetapi cerminan harapan dan aspirasi generasi baru untuk Indonesia yang lebih baik.


Selengkapnya
903

Daftar Perlengkapan Pemilu di TPS dan Fungsinya

Perlengkapan Pemilu di TPS merupakan sarana penting untuk menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, tertib, transparan, dan sesuai aturan. Setiap perlengkapan memiliki fungsi spesifik yang saling mendukung. 1. Kotak Suara Fungsi: Menyimpan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Menjaga keamanan dan kerahasiaan suara hingga proses penghitungan. Kotak suara saat ini umumnya berbahan karton kedap air dan tersegel. 2. Bilik Pemungutan Suara Fungsi: Memberikan ruang privat bagi pemilih untuk mencoblos surat suara. Menjamin asas langsung, bebas, dan rahasia dalam Pemilu. 3. Surat Suara Fungsi: Media bagi pemilih untuk memberikan hak pilihnya. Berisi nama dan/atau nomor peserta Pemilu sesuai jenis pemilihan (Presiden, DPR, DPD, DPRD, atau Kepala Daerah). 4. Paku atau Alat Coblos Fungsi: Digunakan pemilih untuk menandai pilihan pada surat suara. Menjadi alat resmi pengganti tinta atau pulpen dalam Pemilu. 5. Bantalan Coblos Fungsi: Alas untuk meletakkan surat suara saat dicoblos agar tidak rusak. Menjaga kerapian dan kejelasan tanda coblos. 6. Tinta Pemilu Fungsi: Menandai jari pemilih setelah menggunakan hak pilih. Mencegah pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. 7. Daftar Pemilih (DPT, DPTb, DPK) Fungsi: Menjadi acuan KPPS dalam memastikan pemilih yang hadir memiliki hak pilih. Mencatat kehadiran pemilih di TPS. 8. Formulir Pemilu (C, C1, dan Lampiran) Fungsi: Mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Menjadi dokumen resmi yang digunakan dalam rekapitulasi berjenjang. 9. Alat Tulis Kantor (ATK) Fungsi: Digunakan KPPS untuk mencatat administrasi Pemilu. Meliputi pulpen, spidol, penggaris, dan perlengkapan pendukung lainnya. 10. Segel dan Gembok Fungsi: Mengamankan kotak suara dan dokumen Pemilu. Menjamin tidak ada manipulasi sebelum dan sesudah penghitungan suara. 11. Tanda Pengenal KPPS dan Saksi Fungsi: Membantu identifikasi petugas dan saksi yang berada di TPS. Menjaga ketertiban dan kejelasan peran masing-masing pihak. Baca juga: DP4 adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya 12. Salinan Tata Tertib dan Informasi Pemilu Fungsi: Memberikan informasi kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan suara. Meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih.


Selengkapnya
2578

Seperti Apa Pemilu 1997? Sejarah, Hasil, dan Kontroversinya

Pemilu 1997 merupakan pemilihan umum terakhir pada masa Orde Baru sebelum runtuhnya pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1998. Pemilu ini sering disebut sebagai salah satu pemilu paling kontroversial dalam sejarah Indonesia karena kuatnya dominasi pemerintah dan keterbatasan demokrasi. Lalu, seperti apa sebenarnya Pemilu 1997? Berikut penjelasan lengkapnya. Latar Belakang Pemilu 1997 Pemilu 1997 diselenggarakan dalam situasi politik yang relatif stabil di permukaan, namun sesungguhnya menyimpan banyak tekanan sosial, ekonomi, dan politik. Saat itu: Indonesia berada di bawah pemerintahan Presiden Soeharto Sistem politik bersifat sentralistik Kebebasan politik dan pers sangat terbatas Oposisi terhadap pemerintah tidak berkembang secara bebas Pemilu ini menjadi pemilu keenam sejak Orde Baru berkuasa. Waktu dan Peserta Pemilu 1997 Hari pemungutan suara: 29 Mei 1997 Jumlah peserta: 3 peserta (sesuai kebijakan fusi partai Orde Baru), yaitu: Golongan Karya (Golkar) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Pembatasan jumlah partai merupakan ciri khas pemilu Orde Baru. Sistem Pemilu yang Digunakan Pemilu 1997 menggunakan: Sistem perwakilan berimbang (proporsional) Pemilihan anggota DPR dan DPRD Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh MPR Militer (ABRI) masih memiliki jatah kursi di DPR/MPR melalui mekanisme pengangkatan. Hasil Pemilu 1997 Hasil Pemilu 1997 kembali menunjukkan dominasi Golkar: Peserta Persentase Suara Golkar ±74,5% PPP ±22,4% PDI ±3,1% Golkar memperoleh mayoritas mutlak kursi DPR, memperkuat posisi Soeharto untuk kembali terpilih sebagai Presiden pada Sidang Umum MPR 1998. Kontroversi Pemilu 1997 Pemilu 1997 menuai banyak kritik dan kontroversi, di antaranya: 1. Tidak Kompetitif Golkar didukung penuh oleh negara Aparatur pemerintah dan birokrasi diarahkan memenangkan Golkar PPP dan PDI tidak memiliki ruang kompetisi yang setara 2. Intervensi Aparat Negara Pegawai negeri, guru, dan aparat desa diarahkan memilih Golkar Kampanye partai oposisi dibatasi secara ketat 3. Konflik Internal PDI PDI mengalami perpecahan pasca peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli) Melemahnya PDI berdampak langsung pada rendahnya perolehan suara 4. Pembatasan Kebebasan Berpendapat Media massa dikontrol ketat Kritik terhadap pemerintah sulit disuarakan secara terbuka 5. Minimnya Pengawasan Independen Belum ada lembaga pengawas pemilu independen seperti Bawaslu saat ini Pengawasan masih berada di bawah kendali pemerintah Dampak Pemilu 1997 Pemilu 1997 justru menjadi salah satu pemicu perubahan besar, karena: Ketidakpuasan publik terhadap hasil pemilu meningkat Krisis ekonomi 1997–1998 memperburuk kondisi sosial Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat meluas Berujung pada Reformasi 1998 dan lengsernya Presiden Soeharto Pemilu ini menjadi simbol akhir dari sistem pemilu yang tidak demokratis. Perbedaan Pemilu 1997 dan Pemilu Era Reformasi Aspek Pemilu 1997 Pemilu Reformasi Jumlah Partai 3 Banyak partai Presiden Dipilih MPR Dipilih langsung Pengawasan Pemerintah Independen Kebebasan Politik Terbatas Lebih terbuka Netralitas ASN Tidak netral Diatur & diawasi  


Selengkapnya
1080

DP4 adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia, data pemilih menjadi fondasi utama agar hak pilih warga negara dapat terpenuhi. Salah satu istilah penting yang sering muncul adalah DP4.  Pengertian DP4 DP4 adalah singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. DP4 merupakan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu yang disiapkan oleh pemerintah dan diserahkan kepada KPU sebagai bahan awal penyusunan daftar pemilih. DP4 berisi data penduduk yang pada hari pemungutan suara: Berusia 17 tahun atau lebih, atau Sudah/pernah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun Data ini bersumber dari administrasi kependudukan pemerintah. Sumber DP4 DP4 disusun oleh: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil Kemudian DP4 diserahkan secara resmi kepada: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penyerahan DP4 menjadi salah satu tahapan awal dalam penyusunan data pemilih. Fungsi DP4 dalam Pemilu DP4 memiliki beberapa fungsi penting, antara lain: 1. Bahan Awal Penyusunan Daftar Pemilih DP4 digunakan KPU sebagai: Data dasar untuk pemutakhiran data pemilih Pembanding dengan DPT pemilu sebelumnya 2. Mendeteksi Pemilih Baru DP4 membantu mengidentifikasi: Pemilih pemula Penduduk yang baru memenuhi syarat memilih 3. Memperbarui Data Pemilih Melalui DP4, KPU dapat: Menyesuaikan data penduduk yang pindah domisili Menghapus data penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat (meninggal, TNI/Polri aktif, dll.) 4. Mencegah Pemilih Ganda DP4 membantu memastikan: Satu orang hanya terdaftar satu kali Data pemilih lebih akurat dan valid Isi Data dalam DP4 Umumnya, DP4 memuat informasi seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama lengkap Jenis kelamin Tempat dan tanggal lahir Alamat sesuai KTP-el Status perkawinan Data ini kemudian diverifikasi dan dicocokkan di lapangan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Baca juga: Pembatasan Dua Periode Presiden: Alasan, Dampak, dan Wacana Perubahannya Contoh DP4 Contoh sederhana DP4: Seorang warga bernama Andi, berusia 16 tahun pada saat data dikumpulkan, namun akan genap 17 tahun pada hari pemungutan suara. Data Andi tercatat dalam DP4 meskipun belum terdaftar dalam DPT pemilu sebelumnya. Contoh lainnya: Warga yang baru pindah dan sudah memiliki KTP-el Warga yang baru menikah meskipun belum berusia 17 tahun Semua data tersebut akan diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perbedaan DP4 dan DPT Aspek DP4 DPT Penyusun Pemerintah (Kemendagri) KPU Fungsi Data awal Daftar pemilih final Status Potensial Tetap & sah Tahapan Awal pemilu Menjelang pemungutan


Selengkapnya