Panduan Praktis: Syarat Wajib Menjadi Pemilih Pemula

Wamena - Halo Sobat Pemilih apakah kalian mengatahui tentang syarat untuk menjadi pemilih pemula pada saat pemilihan nanti kalau belum ayo baca di bawa ini

Pemilih Pemula adalah bagian penting dari demokrasi. Agar hak suara Anda sah dan diakui, ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi.

baca juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8939_wawasan-pemilu-pemilih-pemula

I. Syarat Utama (Usia dan Status)

Syarat paling fundamental yang harus dipenuhi oleh Pemilih Pemula (dan semua pemilih) adalah:

  1. Sudah Berusia 17 Tahun atau Lebih:
    • Pada hari pemungutan suara (hari-H Pemilu), Anda harus sudah genap berusia 17 tahun.
    • Atau, Anda sudah pernah/pernah menikah, meskipun usia Anda belum mencapai 17 tahun.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI):
    • Anda harus secara resmi diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  3. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya:
    • Hak memilih Anda tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
    • Contohnya: Anggota TNI/Polri aktif tidak memiliki hak memilih selama mereka bertugas.

II. Syarat Dokumen dan Administrasi

Setelah memenuhi syarat utama di atas, langkah selanjutnya adalah memastikan Anda terdaftar secara administratif.

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP):
    • Ini adalah dokumen identitas utama yang membuktikan Anda adalah WNI yang berhak memilih di wilayah tertentu.
    • Bagi yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP, biasanya dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa sedang dalam proses pembuatan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    • Ini adalah syarat wajib! Nama Anda harus tercantum dalam daftar pemilih resmi yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    • Jika nama Anda tidak tercantum, Anda dapat menggunakan hak pilih sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pemilih Khusus (DPK) dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat sesuai alamat KTP, tetapi ini memiliki batasan waktu (biasanya hanya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup).

Penting untuk diingat: Syarat utama bagi Pemilih Pemula adalah usia 17 tahun pada hari H Pemilu dan memiliki e-KTP. Pastikan Anda mengecek status pendaftaran Anda jauh-jauh hari!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 22 Kali.