Daftar Perlengkapan Pemilu di TPS dan Fungsinya

Perlengkapan Pemilu di TPS merupakan sarana penting untuk menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, tertib, transparan, dan sesuai aturan. Setiap perlengkapan memiliki fungsi spesifik yang saling mendukung.

1. Kotak Suara

Fungsi:

  • Menyimpan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih.

  • Menjaga keamanan dan kerahasiaan suara hingga proses penghitungan.
    Kotak suara saat ini umumnya berbahan karton kedap air dan tersegel.

2. Bilik Pemungutan Suara

Fungsi:

  • Memberikan ruang privat bagi pemilih untuk mencoblos surat suara.

  • Menjamin asas langsung, bebas, dan rahasia dalam Pemilu.

3. Surat Suara

Fungsi:

  • Media bagi pemilih untuk memberikan hak pilihnya.

  • Berisi nama dan/atau nomor peserta Pemilu sesuai jenis pemilihan (Presiden, DPR, DPD, DPRD, atau Kepala Daerah).

4. Paku atau Alat Coblos

Fungsi:

  • Digunakan pemilih untuk menandai pilihan pada surat suara.

  • Menjadi alat resmi pengganti tinta atau pulpen dalam Pemilu.

5. Bantalan Coblos

Fungsi:

  • Alas untuk meletakkan surat suara saat dicoblos agar tidak rusak.

  • Menjaga kerapian dan kejelasan tanda coblos.

6. Tinta Pemilu

Fungsi:

  • Menandai jari pemilih setelah menggunakan hak pilih.

  • Mencegah pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

7. Daftar Pemilih (DPT, DPTb, DPK)

Fungsi:

  • Menjadi acuan KPPS dalam memastikan pemilih yang hadir memiliki hak pilih.

  • Mencatat kehadiran pemilih di TPS.

8. Formulir Pemilu (C, C1, dan Lampiran)

Fungsi:

  • Mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

  • Menjadi dokumen resmi yang digunakan dalam rekapitulasi berjenjang.

9. Alat Tulis Kantor (ATK)

Fungsi:

  • Digunakan KPPS untuk mencatat administrasi Pemilu.

  • Meliputi pulpen, spidol, penggaris, dan perlengkapan pendukung lainnya.

10. Segel dan Gembok

Fungsi:

  • Mengamankan kotak suara dan dokumen Pemilu.

  • Menjamin tidak ada manipulasi sebelum dan sesudah penghitungan suara.

11. Tanda Pengenal KPPS dan Saksi

Fungsi:

  • Membantu identifikasi petugas dan saksi yang berada di TPS.

  • Menjaga ketertiban dan kejelasan peran masing-masing pihak.

Baca juga: DP4 adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

12. Salinan Tata Tertib dan Informasi Pemilu

Fungsi:

  • Memberikan informasi kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan suara.

  • Meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 9 Kali.