DP4 adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia, data pemilih menjadi fondasi utama agar hak pilih warga negara dapat terpenuhi. Salah satu istilah penting yang sering muncul adalah DP4. 

Pengertian DP4

DP4 adalah singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. DP4 merupakan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu yang disiapkan oleh pemerintah dan diserahkan kepada KPU sebagai bahan awal penyusunan daftar pemilih. DP4 berisi data penduduk yang pada hari pemungutan suara:

  • Berusia 17 tahun atau lebih, atau

  • Sudah/pernah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun

Data ini bersumber dari administrasi kependudukan pemerintah.

Sumber DP4

DP4 disusun oleh:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil

Kemudian DP4 diserahkan secara resmi kepada:

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penyerahan DP4 menjadi salah satu tahapan awal dalam penyusunan data pemilih.

Fungsi DP4 dalam Pemilu

DP4 memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

1. Bahan Awal Penyusunan Daftar Pemilih

DP4 digunakan KPU sebagai:

  • Data dasar untuk pemutakhiran data pemilih

  • Pembanding dengan DPT pemilu sebelumnya

2. Mendeteksi Pemilih Baru

DP4 membantu mengidentifikasi:

  • Pemilih pemula

  • Penduduk yang baru memenuhi syarat memilih

3. Memperbarui Data Pemilih

Melalui DP4, KPU dapat:

  • Menyesuaikan data penduduk yang pindah domisili

  • Menghapus data penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat (meninggal, TNI/Polri aktif, dll.)

4. Mencegah Pemilih Ganda

DP4 membantu memastikan:

  • Satu orang hanya terdaftar satu kali

  • Data pemilih lebih akurat dan valid

Isi Data dalam DP4

Umumnya, DP4 memuat informasi seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nama lengkap

  • Jenis kelamin

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Alamat sesuai KTP-el

  • Status perkawinan

Data ini kemudian diverifikasi dan dicocokkan di lapangan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Baca juga: Pembatasan Dua Periode Presiden: Alasan, Dampak, dan Wacana Perubahannya

Contoh DP4

Contoh sederhana DP4:

Seorang warga bernama Andi, berusia 16 tahun pada saat data dikumpulkan, namun akan genap 17 tahun pada hari pemungutan suara. Data Andi tercatat dalam DP4 meskipun belum terdaftar dalam DPT pemilu sebelumnya.

Contoh lainnya:

  • Warga yang baru pindah dan sudah memiliki KTP-el

  • Warga yang baru menikah meskipun belum berusia 17 tahun

Semua data tersebut akan diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perbedaan DP4 dan DPT

Aspek DP4 DPT
Penyusun Pemerintah (Kemendagri) KPU
Fungsi Data awal Daftar pemilih final
Status Potensial Tetap & sah
Tahapan Awal pemilu Menjelang pemungutan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 20 Kali.