Pembatasan Dua Periode Presiden: Alasan, Dampak, dan Wacana Perubahannya

Halo#TemanPemilih Pembatasan masa jabatan presiden menjadi salah satu pilar penting dalam sistem politik modern. Di Indonesia, ketentuan bahwa presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7, hasil amandemen tahun 1999–2002. Aturan ini disusun untuk mencegah akumulasi kekuasaan yang berlebihan serta memastikan sirkulasi kepemimpinan yang sehat dalam negara demokratis. Seiring perkembangan politik dan dinamika pemerintahan, muncul kembali wacana perubahan masa jabatan presiden, baik untuk diperpanjang maupun tetap dibatasi. Hal ini memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas pembatasan dua periode, dampaknya, serta alasan pro dan kontra dalam wacana perubahan tersebut.

Alasan Adanya Pembatasan Dua Periode Presiden

Pembatasan masa jabatan presiden bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di banyak negara demokrasi. Berikut beberapa alasan utamanya:

1. Mencegah Konsentrasi Kekuasaan

Pembatasan dua periode dirancang untuk menghindari presiden memegang kekuasaan terlalu lama sehingga berpotensi:

  • menguasai lembaga negara,

  • mengontrol birokrasi dan politik secara berlebihan,

  • menyulitkan pergantian kepemimpinan.

Pengalaman masa Orde Baru menjadi salah satu pelajaran penting dalam perumusan amandemen UUD.

2. Menjamin Regenerasi Kepemimpinan

Dengan adanya batas waktu, peluang untuk munculnya pemimpin baru lebih terbuka. Ini penting untuk:

  • memperbarui ide kebijakan,

  • mendorong perubahan,

  • menciptakan kompetisi politik yang sehat.

3. Menjaga Akuntabilitas Politik

Presiden yang mengetahui masa jabatannya terbatas cenderung:

  • fokus menyelesaikan program prioritas,

  • bekerja dalam kerangka waktu yang jelas,

  • lebih berhati-hati dalam kebijakan jangka panjang.

4. Menyeimbangkan Kekuasaan Eksekutif

Pembatasan masa jabatan memastikan bahwa kekuasaan presiden tidak melebihi peran lembaga negara lain seperti DPR, MA, dan MK.

5. Mencegah Potensi Penyalahgunaan

Tanpa batasan masa jabatan, risiko politik patronase, korupsi, dan dominasi partai tunggal dapat meningkat.

Baca juga: Presiden Boleh Kampanye ? Ini Aturan Mainnya!

Dampak Pembatasan Dua Periode Presiden

Pembatasan dua periode membawa dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif.

Dampak Positif

1. Sirkulasi Kekuasaan Terjamin

Demokrasi membutuhkan pergantian pemimpin. Batas dua periode menjaga dinamika tersebut tetap berjalan.

2. Stabilitas Politik Lebih Terjaga

Dengan masa jabatan yang jelas:

  • elite politik dapat mempersiapkan suksesi,

  • ketegangan politik dapat diminimalkan.

3. Pencegahan Otoritarianisme

Pembatasan ini dianggap sebagai benteng penting untuk mencegah munculnya rezim otoriter.

4. Keseimbangan Kekuatan Antar Lembaga Negara

Lembaga lain tidak tergerus oleh pengaruh terlalu kuat dari eksekutif.

5. Fokus pada Program Prioritas

Presiden memiliki jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan visi misi dan RPJMN, sehingga arah pembangunan lebih terukur.

Dampak Negatif

1. Terbatasnya Waktu untuk Program Jangka Panjang

Beberapa proyek nasional, seperti pembangunan infrastruktur besar atau reformasi sistemik, membutuhkan waktu lebih panjang dari dua periode.

2. Transisi Kebijakan Berpotensi Terputus

Pergantian presiden bisa menyebabkan perubahan arah kebijakan, terutama bila presiden baru memiliki visi berbeda.

3. Krisis Politik Menjelang Akhir Jabatan

Lame-duck effect: menjelang akhir periode kedua, presiden sering dianggap kehilangan kekuatan politik karena tidak dapat mencalonkan diri lagi.

4. Ketergantungan pada Figur Tertentu

Jika seorang presiden dianggap sangat populer, pembatasan dua periode membatasi pilihan masyarakat untuk memilih kembali.

Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana perubahan masa jabatan presiden kembali mencuat. Ada yang mengusulkan:

  • Masa jabatan 3 periode,

  • Perpanjangan masa jabatan karena keadaan tertentu,

  • Masa jabatan 1 periode dengan durasi lebih panjang (misal 7 atau 8 tahun),

  • Atau tetap dua periode sesuai aturan sekarang.

Wacana ini muncul karena beberapa alasan:

1. Alasan yang Mendukung Perubahan

a. Konsistensi Program Pembangunan

Program jangka panjang dianggap lebih mudah bila pemimpin tetap sama.

b. Presiden Populer

Dalam beberapa situasi, muncul argumentasi bahwa presiden yang dinilai berprestasi layak diberi kesempatan lebih lama.

c. Efisiensi Politik dan Biaya Pemilu

Dengan masa jabatan lebih panjang atau tambahan periode, frekuensi pemilu presiden dapat berkurang.

d. Stabilitas Nasional

Sebagian kelompok menilai bahwa perpanjangan masa jabatan dapat menjaga stabilitas bila negara sedang menghadapi situasi khusus.

2. Alasan yang Menolak Perubahan

a. Risiko Kembali ke Otoritarianisme

Periode yang lebih panjang membuka celah bagi presiden mengumpulkan kekuatan besar.

b. Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Pembatasan dua periode adalah hasil reformasi untuk mencegah kekuasaan absolut.

c. Mengurangi Regenerasi Kepemimpinan

Masa jabatan yang terlalu panjang membuat ruang pembaruan politik semakin sempit.

d. Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Dengan waktu yang lebih panjang, potensi mismanajemen atau kekuasaan yang tidak terkendali bisa meningkat.

e. Resistensi Publik

Perubahan masa jabatan sering dianggap lebih menguntungkan elit politik dibandingkan kepentingan rakyat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 13 Kali.