Presiden Boleh Kampanye ? Ini Aturan Mainnya!

Wamena - Halo sobat pemilih Belakangan ini, ramai dibicarakan soal bolehkah seorang Presiden ikut berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu)? Jawabannya, menurut aturan yang berlaku di Indonesia, adalah Boleh, namun ada syarat dan batasan yang ketat!
✅ Inti Aturan: Boleh, Asal...
Menurut Undang-Undang Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden memang memiliki hak untuk berkampanye. Ini dianggap sebagai hak demokrasi dan politik yang dimiliki setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi negara.

baca Juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8858_daftar-calon-sementara-dcs-pengertian-fungsi-proses-penyusunan-dan-pentingnya-bagi-pemilih


Namun, ada satu hal yang paling penting dan harus dipatuhi:

 *TIDAK Boleh menggunakan fasilitas negara.
ang Tidak Boleh Dilakukan
Ketika Presiden atau Wakil Presiden memutuskan untuk berkampanye, mereka harus benar-benar memisahkan diri dari jabatannya saat itu.
 * Fasilitas Negara: Mereka tidak boleh menggunakan aset-aset negara, seperti mobil dinas, pesawat kepresidenan, atau kantor. Semua harus menggunakan biaya pribadi atau tim kampanye.
 * Waktu Dinas: Jika berkampanye, Presiden harus mengambil cuti atau izin resmi agar kegiatannya tidak mengganggu tugas-tugas sebagai kepala negara.


⚖️ Mengapa Aturan Ini Penting?
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjamin adanya kesetaraan atau perlakuan yang sama bagi semua peserta pemilu.
 * Kehadiran Penyalahgunaan Kekuasaan: Agar kekuasaan dan sumber daya negara tidak dipakai untuk memenangkan pihak tertentu.
 * Menjaga Netralitas: Meskipun Presiden boleh memihak, penggunaan fasilitas negara harus dihindari agar jabatan Presiden tetap terlihat netral dan fokus pada kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Kesimpulan:
Presiden memiliki hak politik untuk ikut berkampanye dan memihak calon tertentu, Asalkan statusnya jelas (misalnya terdaftar sebagai tim kampanye) dan yang paling utama, TIDAK menggunakan uang atau fasilitas dari negara dan mengambil cuti resmi.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.