Panduan Mencoblos Sat-Set! Tutorial Memilih untuk Pemilih Pemula
Wamena - Halo Sobat Pemilih Hari pencoblosan bisa jadi pengalaman baru yang sedikit membuat bingung, tetapi sebenarnya prosesnya sangat mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini agar hak suara Anda sah dan tidak terbuang sia-sia!
baca juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8942_panduan-praktis-syarat-wajib-menjadi-pemilih-pemula
Tahap 1: Persiapan dan Pendaftaran di TPS
- Siapkan Dokumen: Bawa e-KTP asli Anda dan Surat Pemberitahuan Memilih (Form C6) yang biasanya sudah Anda terima dari petugas. Jika tidak mendapat C6, e-KTP saja sudah cukup, asalkan nama Anda terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
- Datang ke TPS: Datanglah ke TPS yang tertera pada C6 Anda. Biasanya TPS dibuka dari pagi sampai pukul 13.00 waktu setempat.
- Daftar dan Tunggu Panggilan: Serahkan e-KTP (dan C6 jika ada) kepada petugas di Meja Pendaftaran (KPPS 4). Petugas akan memeriksa nama Anda di DPT. Anda akan diberikan nomor antrean dan diminta menunggu sampai dipanggil untuk masuk ke bilik suara.
Tahap 2: Menerima Surat Suara dan Masuk Bilik
- Ambil Surat Suara: Setelah dipanggil, Anda akan menuju meja petugas berikutnya (KPPS 5) dan menerima surat suara. Surat suara biasanya berupa lembaran kertas besar yang berisi nama, nomor urut, dan lambang partai/calon.
- Penting! Pastikan jumlah surat suara yang Anda terima sudah benar (tergantung jenis Pemilu, bisa 4 atau 5 lembar) dan pastikan semua surat suara tidak rusak atau sobek.
- Masuk ke Bilik Suara: Pergilah ke bilik suara kosong. Bilik suara dirancang agar Anda dapat mencoblos secara rahasia tanpa dilihat orang lain.
Tahap 3: Proses Mencoblos yang Benar
- Buka Surat Suara: Buka surat suara Anda dan letakkan di meja di dalam bilik suara.
- Gunakan Alat Coblos: Ambil alat pencoblos yang disediakan (biasanya paku).
- Coblos di Tempat yang Tepat:
- Hanya coblos SATU KALI di salah satu pilihan: nomor urut calon, nama calon, atau lambang partai.
- Contoh: Jika Anda memilih calon legislatif (DPRD/DPR RI), Anda bisa mencoblos pada (1) kotak nama partai, atau (2) kotak nama salah satu calon di bawah partai tersebut.
- JANGAN mencoblos di luar kotak, JANGAN mencoblos lebih dari satu kali, dan JANGAN mencoret-coret surat suara. (Ini akan membuat suara Anda tidak sah/rusak).
- Lipat Kembali Surat Suara: Setelah selesai, lipat kembali semua surat suara Anda sesuai lipatan semula. Pastikan tanda coblos tidak terlihat dari luar.
Tahap 4: Akhir Proses dan Bukti Mencoblos
- Masukkan ke Kotak Suara: Keluarlah dari bilik suara dan masukkan setiap surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai (kotak-kotak ini biasanya diberi label jelas, misalnya: Kotak Presiden, Kotak DPR RI, dll.).
- Tinta di Jari: Langkah terakhir, pergilah ke meja tinta (KPPS 6). Petugas akan mencelupkan salah satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda sudah menggunakan hak pilih. Tinta ini tidak mudah hilang dan akan menjadi tanda bahwa Anda sudah mencoblos.
Selamat! Anda telah berhasil menggunakan hak pilih sebagai Pemilih Pemula.
Bagikan:
Dilihat 14 Kali.