Panwascam (Panwaslu Kecamatan) :Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Lengkap

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan proses berlangsung jujur, adil, dan sesuai aturan. Salah satu lembaga pengawas yang memegang peranan penting di tingkat kecamatan adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan atau Panwascam (Panwaslu Kecamatan).

Apa Itu Panwascam

Panwascam adalah badan adhoc yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.

Dasar hukumnya terdapat dalam:

  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • Peraturan Bawaslu terkait pengawasan dan pembentukan badan adhoc
  • Panwascam terdiri dari tiga orang anggota yang bekerja secara kolektif-kolegial dan dibantu oleh kepala sekretariat serta staf sekretariat.

Tugas Panwascam

Panwascam memiliki sejumlah tugas utama dalam pengawasan pemilu di wilayah kecamatan, antara lain:

  • Mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari:
  • Pemutakhiran data pemilih
  • Penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih
  • Pendaftaran peserta pemilu
  • Kampanye
  • Distribusi logistik
  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
  • Mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Mengawasi netralitas pihak-pihak terkait, seperti:

  1. ASN
  2. TNI/Polri
  3. Kepala desa/lurah
  4. Aparatur desa dan perangkat daerah
  5. Mengawasi pelaksanaan keputusan dan rekomendasi Bawaslu di wilayahnya.

Wewenang Panwascam

Dalam melaksanakan tugasnya, Panwascam memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Meminta keterangan dan klarifikasi dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, dan masyarakat.
  2. Mengakses dokumen dan data penyelenggaraan pemilu, termasuk DPT, logistik, dan dokumen rekapitulasi.
  3. Merekomendasikan tindakan administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
  4. Meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
  5. Menangani sengketa proses pemilu di tingkat kecamatan.
  6. Menghentikan atau meminta penghentian kegiatan yang melanggar aturan pemilu, seperti kampanye ilegal atau politik uang.

Baca Juga: KPU Kabupaten Yalimo Rampungkan PDPB Triwulan III, Total Pemilih Capai 90.032 orang

Kewajiban Panwascam

Sebagai bagian dari pengawas pemilu, Panwascam wajib:

  1. Bekerja profesional, independen, dan imparsial.
  2. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaran pengawas di bawahnya (PKD, PTPS).
  3. Membuat laporan pengawasan secara berkala dan insidental.
  4. Menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran.
  5. Memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi kepada KPU Kecamatan (PPK).
  6. Menjaga integritas, kerahasiaan, dan tidak memihak kepada peserta pemilu manapun.
  7. Mengedukasi masyarakat terkait pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran.

Struktur Panwascam

Panwascam bekerja secara kolektif dan terdiri dari:

1 Ketua merangkap anggota

2 Anggota

Sekretariat yang dipimpin oleh kepala sekretariat dan dibantu staf

Pembagian tugas biasa meliputi:

  • Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas
  • Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Panwascam adalah ujung tombak pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Dengan tugas mengawasi seluruh tahapan, wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran, dan kewajiban menjaga integritas, Panwascam berperan penting dalam memastikan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 134 Kali.