Wewenang KPU Kabupaten Yalimo dalam Menyelenggarakan Pemilu di Daerah Pegunungan

Yalimo, Papua Pegunungan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo memegang peran penting dalam memastikan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah pegunungan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Sebagai bagian dari KPU Republik Indonesia, KPU Yalimo memiliki wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta bertugas melaksanakan pemilu di tingkat daerah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat.

1. Melaksanakan Tahapan Pemilu di Seluruh Distrik

KPU Kabupaten Yalimo berwenang untuk merencanakan dan melaksanakan seluruh tahapan pemilu di tingkat kabupaten, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik lokal, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dengan medan yang menantang dan akses transportasi yang terbatas, KPU Yalimo menyesuaikan strategi pelaksanaan pemilu agar setiap distrik, termasuk wilayah terpencil seperti Apalapsili, Abenaho, dan Elelim, tetap dapat mengikuti proses demokrasi secara penuh.

Baca juga: Memahami Wewenang KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia

2. Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Terpadu

Sebagai lembaga penyelenggara di tingkat kabupaten, KPU Yalimo memiliki wewenang untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran daftar pemilih. Kegiatan ini dilakukan secara langsung hingga ke kampung-kampung, dengan melibatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU Yalimo juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, termasuk masyarakat di daerah yang sulit dijangkau.

3. Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Salah satu wewenang penting KPU di daerah adalah melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. KPU Yalimo aktif mengadakan kegiatan sosialisasi ke sekolah, gereja, komunitas pemuda, dan kelompok adat untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan agar warga memahami pentingnya menggunakan hak pilih, mengenali tahapan pemilu, serta menolak segala bentuk politik uang dan disinformasi.

4. Menetapkan Hasil dan Calon Terpilih di Tingkat Kabupaten

KPU Yalimo memiliki wewenang untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten setelah tahapan pemungutan suara selesai. Hasil ini kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk diteruskan ke tingkat nasional.

Dalam pelaksanaannya, KPU Yalimo menjamin proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan publik, termasuk oleh saksi partai politik dan pengawas pemilu.

5. Mengatur dan Mengawasi Dana Kegiatan Pemilu di Daerah

Sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan nasional, KPU Kabupaten Yalimo juga berwenang mengelola dan mengawasi penggunaan dana hibah daerah yang digunakan untuk mendukung kegiatan kepemiluan, termasuk logistik, sosialisasi, dan pelatihan petugas.

Semua penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Menjaga Demokrasi di Wilayah Pegunungan

Dengan segala tantangan geografis dan sosial yang ada, KPU Kabupaten Yalimo tetap berkomitmen menjaga integritas dan kedaulatan suara rakyat di daerah pegunungan. Pelaksanaan wewenang KPU bukan sekadar tugas administratif, melainkan bentuk nyata pelayanan negara kepada warga di seluruh pelosok Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 26 Kali.