Memahami Wewenang KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia
Wamena: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang berperan penting dalam menjaga jalannya demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU memiliki wewenang yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keberadaan KPU menjadi jaminan bahwa setiap tahapan pemilu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
1. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Pelaksanaan Pemilu
KPU berwenang menyusun serta menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Peraturan tersebut mencakup seluruh aspek teknis penyelenggaraan, seperti tahapan pendaftaran peserta, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih.
“KPU memiliki otonomi penuh untuk mengatur tata cara teknis penyelenggaraan pemilu, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
2. Merencanakan dan Melaksanakan Seluruh Tahapan Pemilu
Sebagai penyelenggara utama, KPU bertanggung jawab merencanakan seluruh tahapan Pemilu secara menyeluruh dan terukur. Mulai dari penyusunan jadwal dan tahapan, pendaftaran pemilih, verifikasi partai politik, hingga logistik pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
KPU memastikan setiap proses berjalan serentak, termasuk untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Salah satu wewenang penting KPU adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini menjadi dasar bagi seluruh warga negara yang memiliki hak untuk memilih.
KPU bekerja sama dengan pemerintah, Bawaslu, dan masyarakat untuk memperbarui data pemilih agar akurat dan valid, serta mencegah adanya pemilih ganda.
4. Menetapkan Peserta Pemilu dan Calon Terpilih
KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu, baik secara administrasi maupun faktual. Setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU juga menetapkan hasil Pemilu dan calon terpilih, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan hasil pemilu harus dilakukan secara transparan, terbuka untuk publik, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hasyim.
Baca juga: Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya
5. Mengelola dan Mengawasi Dana Kampanye
KPU juga memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur serta mengawasi dana kampanye politik. Melalui sistem pelaporan keuangan dan audit, KPU memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi aturan pendanaan agar tercipta keadilan dan transparansi dalam kompetisi politik.
6. Melaksanakan Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Pemilu
Sebagai bagian dari wewenangnya, KPU aktif melakukan pendidikan politik dan sosialisasi pemilu kepada masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi pemilih dan memperkuat kesadaran akan pentingnya hak suara dalam sistem demokrasi.
Kegiatan ini mencakup pelatihan relawan demokrasi, sosialisasi ke sekolah dan kampus, serta edukasi ke daerah terpencil dan komunitas adat.
7. Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Selain Pemilu nasional, KPU juga berwenang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Dalam pelaksanaannya, KPU Pusat bekerja sama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh tahapan berjalan serentak dan sesuai prosedur.
Menegakkan Demokrasi dengan Integritas
Melalui pelaksanaan seluruh wewenang tersebut, KPU menjadi garda terdepan dalam menegakkan kedaulatan rakyat. Wewenang yang dimiliki bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
“KPU hadir untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar menjadi dasar terbentuknya pemerintahan yang sah dan dipercaya,” tutup Ketua KPU RI.