Apa Itu Pemungutan Suara Ulang (PSU)?

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah proses pemungutan suara yang dilakukan kembali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu karena adanya pelanggaran, kesalahan prosedur, atau keadaan khusus yang menyebabkan hasil pemungutan suara sebelumnya tidak sah atau perlu diperbaiki.

Baca jugaMengenal PKPU: Panduan Sederhana Memahami Dua Makna Penting.

PSU bukanlah bentuk pengulangan seluruh pemilu, melainkan hanya dilakukan di lokasi tertentu dan pada waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5 Kali.