Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, setiap anggota KPU harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Artikel ini menjelaskan secara lengkap mengenai peran dan tanggung jawab anggota KPU, dasar hukum pembentukan, syarat calon anggota, dokumen pendaftaran, serta tata cara pendaftarannya.

1. Dasar Hukum Pembentukan KPU

KPU dibentuk berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tata kerja dan keanggotaan

  • Keputusan KPU Republik Indonesia mengenai pedoman pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Dasar hukum tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU di semua tingkatan, termasuk di tingkat Kabupaten Yalimo.

2. Peran dan Tanggung Jawab Anggota KPU

Anggota KPU memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Secara umum, tugas dan tanggung jawab anggota KPU meliputi:

  • Menetapkan jadwal dan tahapan pemilu di wilayahnya.

  • Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengawasi pemutakhiran data pemilih.

  • Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

  • Menetapkan hasil pemilu di tingkatnya.

  • Menjamin keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

  • Membangun koordinasi dengan Bawaslu, pemerintah daerah, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, menjadi anggota KPU bukan hanya sebuah jabatan, tetapi juga amanah untuk menjaga demokrasi dan kepercayaan publik.

3. Syarat Menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota

Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran.

  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

  5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang kepemiluan, pemerintahan, atau organisasi kemasyarakatan.

  6. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

  7. Berdomisili di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

  8. Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir.

  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  10. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  11. Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari jabatan lain bila terpilih.

  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca jugaKPU Kerja Apa Kalau Tidak Ada Pemilu? Ini Penjelasannya

4. Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon anggota KPU perlu menyiapkan berkas administrasi sesuai ketentuan. Umumnya dokumen yang diminta meliputi:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota.

  2. Daftar Riwayat Hidup (CV).

  3. Fotokopi ijazah terakhir (dilegalisasi).

  4. Fotokopi KTP.

  5. Pas foto terbaru (ukuran 4x6 cm).

  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

  7. Surat keterangan bebas narkoba.

  8. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

  9. Surat pernyataan:

    • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

    • Tidak menjadi anggota partai politik

    • Bersedia bekerja penuh waktu

    • Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu

  10. Dokumen pendukung lain yang diminta oleh Tim Seleksi, seperti sertifikat pelatihan, surat pengalaman kerja, atau rekomendasi lembaga/organisasi (bila ada).

5. Cara dan Tahapan Pendaftaran

Proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk oleh KPU RI. Tahapan umumnya meliputi:

  1. Pengumuman Pendaftaran
    KPU RI melalui Timsel mengumumkan pembukaan pendaftaran secara resmi melalui laman KPU dan media massa.

  2. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas
    Calon peserta mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara langsung ke sekretariat Timsel atau melalui sistem pendaftaran daring (online) jika disediakan.

  3. Seleksi Administrasi
    Timsel memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftar.

  4. Tes Tertulis dan Psikologi
    Peserta yang lulus administrasi mengikuti tes pengetahuan umum, wawasan kepemiluan, dan psikologi.

  5. Tes Wawancara
    Dilakukan untuk menilai integritas, pengalaman, dan komitmen calon.

  6. Penetapan Calon Lolos Seleksi
    Timsel menetapkan daftar nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi serta KPU RI untuk proses penetapan akhir.

 

Menjadi anggota KPU adalah panggilan pengabdian untuk bangsa dan daerah. Tugas ini menuntut dedikasi tinggi, integritas tanpa kompromi, dan semangat melayani publik. KPU Kabupaten Yalimo mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi ketika proses rekrutmen dibuka.

Bersama, mari kita jaga demokrasi dan wujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Tanah Papua.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.