Pentingnya Pemilu Yang Menerapkan Asas-Asas Pemilu
Wamena: Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi di Indonesia. Melalui Pemilu, rakyat menjalankan hak kedaulatannya untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan membawa arah kebijakan bangsa. Karena itu, penting bagi setiap penyelenggaraan pemilu untuk memegang teguh asas-asas Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Asas-asas tersebut meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Keenam asas ini bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga pedoman moral dan etika bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih agar Pemilu berjalan dengan integritas tinggi.
1. Langsung: Rakyat Menentukan Pilihannya Sendiri
Asas “langsung” berarti setiap pemilih berhak memberikan suaranya secara pribadi tanpa diwakilkan. Prinsip ini memastikan bahwa suara rakyat adalah suara yang murni dari kehendak individu, bukan hasil tekanan atau intervensi pihak lain.
KPU terus mendorong agar masyarakat memahami hak ini dan datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan suaranya secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Umum: Semua Warga Negara Memiliki Hak yang Sama
Asas “umum” menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
“Pemilu harus inklusif. Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan dari proses demokrasi,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz.
Untuk itu, KPU terus memperkuat pendataan pemilih agar seluruh warga, termasuk masyarakat di daerah terpencil, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan, terdaftar sebagai pemilih aktif.
3. Bebas: Tidak Ada Tekanan dalam Memilih
Asas “bebas” menegaskan bahwa setiap pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak mana pun. Pemilu yang bebas mencerminkan kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KPU bersama Bawaslu dan aparat keamanan berkomitmen menjaga situasi yang kondusif agar pemilih dapat menyalurkan haknya dengan aman dan tenang.
4. Rahasia: Pilihan Pemilih Dilindungi
Asas “rahasia” berarti pilihan setiap pemilih dijaga kerahasiaannya. Tidak ada pihak yang boleh mengetahui atau memaksa seseorang untuk mengungkap pilihannya.
KPU menjamin mekanisme teknis di TPS yang memungkinkan pemilih melakukan pencoblosan secara aman dan privat.
5. Jujur dan 6. Adil: Fondasi Kepercayaan Publik
Dua asas terakhir, “jujur” dan “adil,” merupakan fondasi dari integritas Pemilu. Kejujuran diperlukan agar hasil Pemilu mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya, sementara keadilan menjamin semua peserta memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
“KPU berkomitmen menyelenggarakan Pemilu dengan transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
KPU juga terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka akses publik terhadap data pemilu untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Baca juga: Peran Perempuan dalam Pemilu dan Politik Lokal
Menjaga Demokrasi yang Bermartabat
Penerapan asas-asas Pemilu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga martabat demokrasi Indonesia. Dengan mematuhi prinsip LUBER JURDIL, penyelenggaraan Pemilu dapat menjadi sarana nyata bagi rakyat untuk menegakkan kedaulatan dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terpilih.“Asas-asas Pemilu adalah jantung demokrasi. Bila dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka hasilnya bukan hanya pemimpin yang sah, tetapi juga bangsa yang kuat dan dipercaya rakyatnya,” tutup Hasyim.