Peran Perempuan dalam Pemilu dan Politik Lokal

Keterlibatan perempuan dalam dunia politik dan penyelenggaraan pemilu merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan jumlah, tetapi juga tentang bagaimana perempuan dapat berkontribusi nyata dalam pengambilan keputusan publik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif perempuan baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun calon peserta pemilu.

1. Dasar Hukum dan Kebijakan Afirmasi Perempuan

Keterwakilan perempuan dalam politik telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;

  • Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD;

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa partai politik wajib mencalonkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan.
Kebijakan afirmatif ini merupakan langkah penting untuk memastikan perempuan memiliki ruang yang setara dalam dunia politik dan proses pengambilan keputusan.

2. Perempuan sebagai Pemilih yang Cerdas dan Kritis

Perempuan memiliki peran strategis sebagai pemilih. Berdasarkan data kepemiluan nasional, jumlah pemilih perempuan umumnya mendekati 50% dari total pemilih.
Dengan jumlah sebesar itu, perempuan memiliki potensi besar dalam menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Oleh karena itu, perempuan diharapkan:

  • Aktif menggunakan hak pilihnya dengan sadar dan bertanggung jawab;

  • Tidak mudah terpengaruh oleh politik uang atau kampanye negatif;

  • Memilih calon yang memiliki rekam jejak dan komitmen terhadap isu-isu perempuan, anak, dan kesejahteraan masyarakat.

KPU secara berkelanjutan melaksanakan pendidikan pemilih perempuan, agar hak politik mereka tidak hanya digunakan, tetapi juga dipahami dengan baik.

Baca jugaMengetahui Fungsi Formulir B.1-KWK Parpol, B.2-KWK, dan B.3-KWK dan Cara Mengisinya

3. Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu

Selain sebagai pemilih, perempuan juga berperan penting sebagai penyelenggara pemilu, baik di tingkat KPU, PPK, PPS, KPPS, maupun sekretariat.
Kehadiran perempuan dalam penyelenggaraan pemilu membawa perspektif baru, meningkatkan kepekaan terhadap isu-isu sosial, serta memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan.

KPU Kabupaten Yalimo terus berupaya membuka ruang bagi perempuan untuk ikut terlibat dalam kepanitiaan pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kompetensi, integritas, dan profesionalisme.

4. Perempuan sebagai Calon dan Pemimpin Politik

Keterlibatan perempuan sebagai calon legislatif dan pemimpin daerah merupakan wujud nyata dari demokrasi yang inklusif.

Kehadiran perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat dapat memperkaya proses legislasi dan memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat luas, seperti isu pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Namun, fakta menunjukkan bahwa partisipasi perempuan sebagai calon maupun anggota legislatif masih perlu terus ditingkatkan. Karena itu, dukungan masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk membuka jalan bagi semakin banyak perempuan yang siap memimpin dan membawa perubahan positif.

5. Tantangan dan Harapan

Masih ada berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dalam dunia politik, antara lain:

  • Stereotip gender dan budaya patriarki yang membatasi ruang gerak perempuan;

  • Keterbatasan akses terhadap pendidikan politik dan sumber daya ekonomi;

  • Minimnya dukungan struktural dari partai politik;

  • Hambatan sosial di tingkat keluarga dan komunitas.

Meski demikian, banyak perempuan Indonesia termasuk di Tanah Papua yang mulai menunjukkan kiprah dan ketangguhannya dalam politik lokal.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, perempuan Yalimo diharapkan dapat menjadi pelopor perubahan, pemimpin komunitas, dan inspirasi bagi generasi muda.

6. Komitmen KPU Kabupaten Yalimo

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Yalimo berkomitmen untuk:

  • Meningkatkan edukasi politik bagi perempuan di tingkat kampung, sekolah, dan komunitas lokal;

  • Memastikan seluruh tahapan pemilu inklusif dan ramah gender;

  • Memberikan peluang yang adil bagi perempuan untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu;

 

Keterlibatan perempuan dalam pemilu dan politik lokal bukan sekadar pemenuhan kuota, tetapi merupakan langkah nyata menuju demokrasi yang adil, setara, dan berkeadilan sosial.

Dengan semakin banyak perempuan yang aktif dalam proses demokrasi, masa depan politik Indonesia termasuk di Kabupaten Yalimo akan menjadi lebih inklusif dan berwarna.

“Perempuan berdaya, demokrasi berjaya.”

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 15 Kali.