Berita Terkini

30

Amicus Curiae: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Pengadilan

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu:  1. Pengertian Amicus Curiae Istilah Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Dalam konteks hukum, amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara, namun memberikan pandangan, keterangan, atau pendapat hukum kepada pengadilan terkait suatu kasus yang sedang diperiksa. Tujuan utama dari kehadiran amicus curiae adalah membantu hakim memahami isu-isu hukum yang kompleks, terutama jika perkara tersebut menyangkut kepentingan publik atau memerlukan analisis akademik dan perspektif independen. Meskipun tidak memiliki posisi sebagai pihak yang bersengketa, pandangan amicus curiae dapat menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan hakim. 2. Fungsi dan Peran Amicus Curiae Peran amicus curiae sangat strategis dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. Berikut beberapa fungsi utamanya: Memberi Pandangan Hukum yang Netral dan Independen Amicus curiae menyampaikan opini hukum tanpa berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Pendapat ini dapat membantu hakim melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas. Membantu Hakim Memahami Aspek Teknis dan Akademik Dalam perkara yang rumit misalnya terkait konstitusi, hak asasi manusia, atau isu kebijakan publikamicus curiae memberikan analisis akademik atau teknis yang memperkaya pertimbangan hukum pengadilan. Menjaga Kepentingan Umum dan Nilai Keadilan Amicus curiae sering digunakan dalam kasus yang memiliki dampak luas bagi masyarakat, untuk memastikan keputusan pengadilan tidak hanya adil bagi para pihak, tetapi juga bagi publik. Menjadi Sumber Pendidikan Hukum Melalui keterlibatan akademisi, lembaga penelitian, atau organisasi masyarakat sipil, amicus curiae turut berperan dalam pengembangan pemahaman hukum yang lebih transparan dan progresif. 3. Penerapan Amicus Curiae di Indonesia Konsep amicus curiae tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun praktiknya telah diakui dan digunakan dalam beberapa kasus penting, terutama di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Beberapa penerapan di Indonesia antara lain: Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) Lembaga seperti perguruan tinggi, LSM, atau organisasi profesi hukum sering mengajukan amicus curiae untuk memberikan pandangan hukum dalam perkara pengujian undang-undang atau sengketa hasil pemilu. Perkara di Mahkamah Agung (MA) Dalam beberapa kasus kasasi atau peninjauan kembali, amicus curiae juga digunakan untuk membantu hakim memahami isu kebijakan publik atau HAM yang kompleks. Kasus-Kasus dengan Kepentingan Publik Praktik amicus curiae sering muncul dalam perkara yang memiliki implikasi luas terhadap masyarakat, seperti isu lingkungan, korupsi, kebebasan berekspresi, dan pemilu. 4. Siapa yang Dapat Menjadi Amicus Curiae? Pihak yang dapat mengajukan diri sebagai amicus curiae biasanya adalah lembaga atau individu yang memiliki kompetensi, kepakaran, dan kredibilitas hukum. Beberapa contoh di antaranya: Akademisi atau ahli hukum; Lembaga penelitian dan pusat studi hukum; Organisasi masyarakat sipil (civil society); Asosiasi profesi hukum seperti PERADI atau ICJR; Lembaga negara non-pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap isu hukum tertentu. Mereka dapat mengajukan amicus brief (dokumen resmi berisi pendapat hukum) kepada pengadilan, disertai argumentasi yang bersifat objektif dan ilmiah. Baca juga: Mau Gabung ? Syarat Penting Menjadi Tim Pemenangan Pemilu 5. Manfaat dan Tantangan Penerapan Amicus Curiae a. Manfaat: Membantu hakim mengambil keputusan yang lebih komprehensif. Menambah transparansi dalam proses peradilan. Menguatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam hukum. b. Tantangan: Belum adanya dasar hukum formal yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia. Potensi keberpihakan atau intervensi jika tidak diawasi dengan baik. Kurangnya pemahaman hakim dan aparat hukum terhadap mekanisme amicus curiae.


Selengkapnya
56

Buzzer Politik Adalah: Pengertian, Peran, dan Dampaknya terhadap Demokrasi

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu:  1. Pengertian Buzzer Politik Istilah buzzer politik merujuk pada individu atau kelompok yang secara aktif menyebarkan pesan, opini, atau narasi politik di media sosial untuk mempengaruhi persepsi publik terhadap partai politik, calon, atau isu tertentu. Kata buzzer berasal dari bahasa Inggris yang berarti “penggemerincing” atau “pembuat bunyi,” menggambarkan aktivitas mereka yang ramai dan cepat menyebarkan pesan di dunia maya. Buzzer politik dapat bekerja secara sukarela (karena kesamaan pandangan atau dukungan terhadap calon tertentu) maupun berbayar (sebagai bagian dari strategi komunikasi politik yang terorganisir). Peran mereka sering kali tumpang tindih dengan influencer politik, namun buzzer cenderung berfokus pada amplifikasi pesan dalam jumlah besar, bukan pada kredibilitas personal. 2. Peran Buzzer Politik dalam Dunia Politik Modern Dalam era digital, buzzer politik menjadi bagian dari mesin kampanye daring. Berikut beberapa peran utama mereka: Menyebarkan Informasi Kampanye Buzzer membantu memperluas jangkauan pesan politik kandidat atau partai melalui berbagai platform seperti X (Twitter), Facebook, Instagram, dan TikTok. Membentuk Opini Publik Melalui unggahan yang masif, buzzer dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap isu tertentubaik secara positif maupun negatif. Menguatkan Dukungan dan Solidaritas Daring Buzzer sering digunakan untuk menjaga semangat dan loyalitas pendukung di dunia maya, serta melawan narasi negatif tentang calon yang diusung. Mengawal Isu Politik Tertentu Sebagian buzzer juga digunakan untuk mendorong perhatian publik terhadap isu yang dianggap penting oleh kandidat atau kelompok politik tertentu. 3. Dampak Positif Buzzer Politik terhadap Demokrasi Jika digunakan secara etis dan transparan, keberadaan buzzer politik sebenarnya dapat membawa manfaat bagi demokrasi, antara lain: Meningkatkan Partisipasi Politik Digital Buzzer dapat mendorong masyarakat lebih aktif mengikuti isu politik, terutama generasi muda yang akrab dengan media sosial. Mempercepat Penyebaran Informasi Dalam waktu singkat, pesan politik dapat menjangkau khalayak luas tanpa harus melalui media konvensional. Menjadi Kanal Komunikasi Alternatif Buzzer dapat berfungsi sebagai jembatan antara peserta pemilu dan masyarakat, terutama dalam menyebarkan program dan visi misi politik. 4. Dampak Negatif Buzzer Politik terhadap Demokrasi Sayangnya, praktik buzzer sering kali tidak selalu sejalan dengan prinsip etika dan kejujuran politik. Dampak negatifnya bisa sangat serius, di antaranya: Penyebaran Disinformasi dan Hoaks Buzzer kerap digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang lawan politik, atau menciptakan opini palsu di masyarakat. Polarisasi dan Konflik Sosial Aktivitas buzzer yang memprovokasi atau memecah belah dapat memperdalam perpecahan antarpendukung politik di dunia nyata. Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi Ketika ruang digital dipenuhi manipulasi dan ujaran kebencian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses politik yang sehat. Merusak Etika dan Transparansi Politik Buzzer bayaran yang bekerja tanpa identitas jelas atau menyebarkan pesan secara anonim berpotensi mencederai integritas pemilu. Baca juga: Apa Itu Politik? Panduan Singkat yang Mudah Dipahami 5. Pentingnya Literasi Digital dan Etika Politik Untuk menjaga kualitas demokrasi, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital, yaitu kemampuan untuk memilah informasi, memeriksa sumber, dan memahami konteks politik di balik pesan daring. Selain itu, peserta pemilu dan tim kampanye juga harus menjunjung etika komunikasi politik, dengan menghindari praktik buzzer yang menyesatkan atau menyerang pihak lain secara pribadi. Peran lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, juga penting dalam mengedukasi masyarakat tentang kampanye digital yang berintegritas serta mengawasi potensi pelanggaran di ruang siber.


Selengkapnya
31

Jurkam: Pengertian, Peran, dan Larangan dalam Masa Kampanye

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu : 1. Pengertian Juru Kampanye (Jurkam) Juru Kampanye atau disingkat Jurkam adalah individu yang ditunjuk oleh peserta pemilu baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun calon legislatif untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra politik kandidat kepada masyarakat. Peran Jurkam diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta dalam berbagai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Secara sederhana, Jurkam menjadi penyambung pesan politik kandidat kepada pemilih, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap calon yang diusung. 2. Peran dan Tugas Jurkam dalam Kampanye Peran Jurkam sangat penting dalam proses demokrasi, terutama pada tahap kampanye. Berikut beberapa peran utama Jurkam: Menyampaikan Informasi Politik Secara Benar Jurkam bertugas menyampaikan informasi yang akurat tentang visi, misi, dan program peserta pemilu tanpa menyesatkan masyarakat. Membangun Citra Positif Kandidat Melalui kegiatan kampanye, Jurkam membantu membentuk persepsi publik yang baik terhadap kandidat, partai, atau koalisi yang diwakilinya. Menjadi Penggerak Massa Jurkam sering kali berperan sebagai motivator untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menggunakan hak pilihnya. Menjaga Etika dan Ketertiban Kampanye Jurkam wajib menjaga suasana kampanye yang damai, tertib, dan tidak provokatif, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas. 3. Larangan bagi Jurkam dalam Masa Kampanye Untuk menjaga agar pelaksanaan kampanye berlangsung adil, damai, dan bermartabat, Jurkam terikat oleh sejumlah larangan yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain: Dilarang menghina atau menjelekkan calon lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dilarang menghasut atau mengadu domba masyarakat, termasuk menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye. Dilarang memberikan uang, barang, atau imbalan lainnya kepada pemilih (politik uang). Dilarang membawa atau menggunakan simbol negara yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye. Dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kegiatan kampanye. Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau diskualifikasi, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggarannya. Baca juga: Asal Usul Kata Politik 4. Pentingnya Peran Jurkam yang Beretika Jurkam bukan sekadar penyampai pesan politik, tetapi juga teladan bagi masyarakat dalam menjaga nilai demokrasi yang jujur dan berkeadaban. Jurkam yang memahami aturan dan berperilaku santun dapat membantu menciptakan iklim kampanye yang sehat dan bermartabat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.


Selengkapnya
405

Asal Usul Kata Politik

Wamena - Halo Sobat Pemilih, taukah kalian Kata "politik" mungkin terasa berat dan formal, tetapi tahukah Anda bahwa kata ini punya asal-usul yang sangat sederhana dan akrab dengan kehidupan sehari-hari? Kata "politik" (dan juga "ilmu politik" atau politics) sebenarnya berakar dari bahasa Yunani Kuno, yaitu sekitar 2.500 tahun yang lalu. 1. Kata Kunci: Polis Semua berawal dari satu kata: Polis. Dalam bahasa Yunani Kuno, Polis memiliki arti yang sangat spesifik:  * Kota.  * Negara Kota (City-State). Pada masa itu, Yunani tidak berbentuk satu negara besar seperti sekarang. Sebaliknya, mereka terdiri dari banyak "Polis" atau Negara Kota yang independen, seperti Athena, Sparta, dan Korintus. Masing-masing Polis memiliki pemerintah, hukum, dan tentaranya sendiri. Singkatnya, Polis adalah pusat kehidupan masyarakat. Baca Juga : Mau Gabung ? Syarat Penting Menjadi Tim Pemenangan Pemilu 2. Dari Kota Menjadi Urusan Kota Dari kata Polis ini, muncul dua kata turunan penting: a. Politikos (Kata Sifat) Kata ini berarti "yang berhubungan dengan Polis" atau "yang berhubungan dengan warga negara". b. Politika (Kata Benda) Kata ini merujuk pada "urusan-urusan kota" atau "hal-hal yang berkaitan dengan Polis." Bapak filsafat terkenal, Aristoteles, adalah orang yang mempopulerkan istilah Politika ini. Ketika ia menulis buku-bukunya tentang bagaimana cara terbaik Wauntuk menjalankan Polis (yaitu negara kota), ia menamai studinya itu sebagai Politika. Oleh karena itu, jika kita terjemahkan ke masa sekarang, Politika adalah ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur masyarakat dan negara dengan baik. 3. Jembatan ke Bahasa Indonesia Seiring berjalannya waktu, istilah Politika ini menyebar ke berbagai bahasa di dunia, termasuk ke bahasa-bahasa Eropa seperti:  * Inggris: Politics  * Belanda: Politiek (yang banyak memengaruhi kosakata Bahasa Indonesia)  * Jerman: Politik Dari sana, lahirlah kata "Politik" yang kita kenal dan gunakan di Indonesia. Kesimpulan Sederhana Jadi, jika ditarik benang merahnya: Kata Politik asalnya dari bahasa Yunani Polis yang berarti Negara Kota. Awalnya, "politik" berarti "semua urusan yang terjadi di dalam kota"—mulai dari pembuatan aturan, pemilihan pemimpin, hingga pembagian sumber daya. Ini menunjukkan bahwa pada intinya, politik adalah hal yang sangat mendasar: Bagaimana sekumpulan orang hidup dan membuat keputusan bersama di tempat tinggal mereka. Kata "politik" mengingatkan kita bahwa mengatur kehidupan bersama adalah pekerjaan yang sudah dilakukan manusia sejak ribuan tahun lalu.


Selengkapnya
56

Peraturan Tim Pemenangan: Agar Kampanye Bersih dan Teratur

Wamena - Halo sobat pemilih Tim Pemenangan Pemilu (TPP) adalah "mesin" yang menjalankan kampanye, dan seperti mesin lainnya, mereka harus beroperasi sesuai panduan. Panduan ini datang dari peraturan perundang-undangan Pemilu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah agar kampanye berjalan adil, transparan, dan damai. 1. Dasar Hukum Utama Di Indonesia, peraturan tentang Tim Pemenangan diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan utama yang menjadi pegangan adalah:  * Undang-Undang tentang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017)  * Peraturan KPU (PKPU) yang lebih detail, khususnya yang mengatur tentang Kampanye dan Dana Kampanye. Baca Juga : Mau Gabung ? Syarat Penting Menjadi Tim Pemenangan Pemilu 2. Aturan Penting tentang Pembentukan Tim Siapa saja yang boleh jadi TPP dan bagaimana tim itu disahkan? a. Pendaftaran Resmi TPP tidak bisa bekerja sembarangan. Pasangan calon atau kandidat harus mendaftarkan struktur TPP mereka secara resmi kepada KPU di tingkat terkait (KPU Pusat untuk Pilpres, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Pilkada). b. Batasan Jabatan Peraturan melarang beberapa orang yang memiliki jabatan tertentu untuk menjadi TPP, agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan.  * Contoh: Pejabat negara tertentu, anggota TNI/Polri, dan petugas KPU atau Bawaslu. Jika ingin bergabung TPP, mereka seringkali harus mengambil cuti atau mengundurkan diri. c. Penetapan Juru Kampanye Setiap orang yang bertindak sebagai juru kampanye (Juru Bicara) harus didaftarkan dan memiliki surat tugas dari TPP. Ini untuk memastikan pertanggungjawaban atas pernyataan atau janji yang dibuat saat kampanye. 3. Aturan Krusial tentang Dana Kampanye (Uang) Urusan uang adalah salah satu yang paling ketat diatur. Tujuannya adalah untuk mencegah politik uang dan memastikan sumber dana kampanye itu jelas (transparan). a. Batasan Sumbangan Ada batasan maksimal jumlah uang yang boleh disumbangkan oleh perorangan (pribadi) dan perusahaan (badan hukum) kepada TPP. Ini dilakukan untuk menghindari satu pihak (misalnya pengusaha kaya) mendominasi dan memengaruhi kandidat. b. Rekening Khusus TPP wajib memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Semua penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dan dilakukan melalui rekening ini. Tidak boleh ada dana kampanye yang digunakan dari luar rekening ini. c. Laporan Dana Kampanye (LADK) TPP harus membuat laporan keuangan secara berkala kepada KPU. Laporan ini meliputi:  * Penerimaan: Dari mana saja uang itu didapat (siapa penyumbangnya, berapa jumlahnya).  * Pengeluaran: Uang itu digunakan untuk apa saja (cetak poster, sewa tempat, iklan). 4. Aturan Kampanye di Lapangan TPP juga harus mematuhi aturan saat berinteraksi di tengah masyarakat: a. Larangan Kampanye Kotor (SARA & Hoax) TPP dilarang keras melakukan kampanye yang isinya:  * Menghasut atau mengadu domba berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).  * Fitnah, bohong, atau menyebarkan berita palsu (hoax) tentang kandidat lain. b. Izin dan Lokasi Kampanye Setiap acara kampanye (rapat umum, pertemuan terbatas) harus diberitahukan atau mendapatkan izin dari pihak berwenang (Kepolisian) dan harus mematuhi batasan waktu serta lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU/Pemerintah Daerah. c. Aturan Alat Peraga Kampanye (APK) TPP harus mematuhi aturan tentang di mana boleh dan tidak boleh memasang alat peraga (baliho, spanduk, poster). Tujuannya agar kota tidak kumuh dan tidak mengganggu ketertiban umum (misalnya di pohon, tiang listrik, atau tempat ibadah).


Selengkapnya
49

Mau Gabung ? Syarat Penting Menjadi Tim Pemenangan Pemilu

Wamena - Halo Sobat pemilu Tim Pemenangan Pemilu (TPP) bukan sekadar kumpulan orang, tapi sebuah mesin yang harus bekerja efektif dan solid. Jika Anda tertarik untuk bergabung atau sekadar ingin tahu, berikut adalah "persyaratan" atau kriteria yang dibutuhkan oleh seseorang yang ingin menjadi bagian penting dari tim ini. Persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori utama: Persyaratan Formal (Administratif) dan Persyaratan Personal (Keahlian & Sikap). I. Persyaratan Formal (Administratif) Ini adalah hal-hal dasar yang sering diwajibkan oleh undang-undang atau tim kampanye itu sendiri: 1. Status Warga Negara dan Hak Pilih Tentu saja, Anda haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak untuk memilih (usia minimal 17 tahun atau sudah menikah). 2. Integritas dan Kepatuhan Hukum Anggota TPP harus memiliki catatan yang bersih. Mereka tidak boleh terlibat dalam tindak kriminal atau hal-hal yang melanggar hukum Pemilu (misalnya: politik uang). TPP harus bekerja secara legal dan etis. 3. Kesediaan Menyatakan Dukungan Anda harus secara formal menyatakan dukungan kepada kandidat atau pasangan calon yang Anda bela, dan bersedia dicantumkan namanya dalam struktur tim yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 4. Tidak Merangkap Jabatan Untuk posisi kunci atau posisi yang melibatkan pengambilan keputusan, seringkali ada larangan untuk merangkap jabatan di lembaga negara lain (misalnya PNS, TNI/Polri aktif, atau anggota KPU/Bawaslu) untuk menghindari konflik kepentingan.  Baca Juga : Mengenal Tim Pemenangan dalam Pemilu II. Persyaratan Personal (Keahlian dan Sikap) Ini adalah faktor-faktor non-teknis yang paling menentukan apakah seseorang akan sukses dalam TPP: 1. Loyalitas dan Komitmen (Sikap Mental) Ini adalah yang terpenting. Kampanye itu panjang, melelahkan, dan penuh tekanan. Anggota tim harus:  * Loyal pada kandidat dan visi-misinya.  * Komitmen untuk bekerja keras, kadang tanpa mengenal waktu (terutama menjelang hari-H).  * Mampu menjaga rahasia dan strategi tim. 2. Keterampilan Komunikasi yang Baik Apapun posisi Anda di TPP, Anda akan selalu berhadapan dengan orang.  * Mampu menjelaskan visi dan program kandidat dengan jelas kepada masyarakat.  * Mampu mendengar masukan dan keluhan dari pemilih.  * Mampu bernegosiasi dan bekerja sama dengan anggota tim lain. 3. Ketahanan Terhadap Tekanan dan Kritik Dunia politik itu panas. Anggota TPP akan menghadapi kritik, hoax, bahkan serangan personal. Mereka harus:  * Bersikap tebal telinga terhadap kritik yang tidak membangun.  * Tetap tenang saat terjadi krisis atau tekanan tinggi (misalnya saat hasil survei menurun drastis). 4. Keahlian Khusus (The "Skills") TPP membutuhkan berbagai macam keahlian spesifik. Seseorang bisa masuk TPP jika menguasai salah satu keahlian ini: Keahlian Tugasnya di TPP Data dan Riset Menganalisis hasil survei, memetakan demografi pemilih, dan merumuskan strategi berdasarkan angka. Media dan Kreatif Membuat konten media sosial, merancang poster, video, atau pidato yang menarik. Logistik dan Manajerial Mengatur jadwal kampanye, mengelola inventaris (kaos, spanduk), dan memastikan semua acara berjalan lancar. Penggalangan Massa (Mobilisasi) Mengorganisir relawan, mengajak masyarakat hadir di pertemuan, dan membangun jaringan di akar rumput.


Selengkapnya