Berita Terkini

4728

Mengapa 10 November Ditetapkan sebagai Hari Pahlawan? Ini Penjelasannya

Setiap tanggal 10 November, seluruh rakyat Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengenang keberanian dan pengorbanan para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Salah satu peristiwa paling heroik yang menjadi latar belakang penetapan Hari Pahlawan adalah Pertempuran Surabaya tahun 1945, yang memperlihatkan semangat juang rakyat Indonesia melawan penjajahan dengan tekad “Merdeka atau Mati!” Sejarah Singkat Pertempuran Surabaya 10 November 1945 Pertempuran Surabaya bermula setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun, Belanda yang ingin kembali berkuasa datang bersama pasukan Sekutu (Inggris) dengan alasan melucuti tentara Jepang yang kalah perang. Kedatangan pasukan Sekutu pada Oktober 1945 di Surabaya disambut curiga oleh rakyat, sebab mereka juga membawa NICA (Netherlands Indies Civil Administration) yang berniat mengembalikan kekuasaan kolonial Belanda. Ketegangan memuncak setelah insiden tewasnya Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby, komandan pasukan Inggris di Surabaya, pada 30 Oktober 1945. Insiden tersebut membuat pihak Sekutu mengeluarkan ultimatum agar seluruh rakyat Surabaya menyerahkan senjata paling lambat 10 November 1945 pukul 06.00 pagi. Namun, rakyat dan para pemuda menolak ultimatum itu. Pada pagi hari 10 November 1945, pasukan Inggris melancarkan serangan besar-besaran dengan dukungan tank, kapal perang, dan pesawat tempur. Meski kalah dalam persenjataan, rakyat Surabaya melakukan perlawanan sengit selama lebih dari tiga minggu. Pertempuran ini menewaskan ribuan pejuang, namun semangat dan tekad mereka menggetarkan seluruh bangsa Indonesia. Peran Tokoh-Tokoh Penting dalam Pertempuran Surabaya Beberapa tokoh penting berperan besar dalam mempertahankan Surabaya, di antaranya: Bung Tomo (Sutomo) Tokoh muda karismatik ini menjadi simbol semangat juang rakyat Surabaya. Melalui pidato-pidatonya yang membakar semangat, Bung Tomo berhasil menggerakkan rakyat untuk berani melawan pasukan Sekutu. Seruannya yang terkenal “Allahu Akbar! Merdeka!” menggema di seluruh penjuru kota. KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah Ulama besar dari Nahdlatul Ulama ini mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang mewajibkan umat Islam berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Fatwa tersebut menjadi dasar moral dan spiritual perjuangan rakyat Surabaya. Mayjen Sungkono Sebagai komandan militer di Jawa Timur, Sungkono memimpin koordinasi antara laskar rakyat dan tentara dalam menghadapi pasukan Sekutu. Rakyat dan Pemuda Surabaya Tanpa membedakan latar belakang, rakyat dari berbagai kalangan ikut berjuang. Mereka membentuk barisan perjuangan, mempersenjatai diri seadanya, dan bertempur dengan penuh keberanian. Pertempuran ini menjadi simbol perlawanan rakyat Indonesia secara total terhadap penjajahan dan sekaligus menunjukkan bahwa kemerdekaan yang telah diproklamasikan tidak akan diserahkan kembali kepada penjajah. Baca juga: Cara Memperingati Hari Pahlawan 10 November dengan Makna Mendalam Mengapa 10 November Ditetapkan sebagai Hari Pahlawan Pertempuran Surabaya 10 November 1945 menjadi peristiwa bersejarah karena menunjukkan semangat juang, persatuan, dan pengorbanan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Meskipun banyak korban jiwa, pertempuran ini membuktikan kepada dunia bahwa rakyat Indonesia siap berjuang habis-habisan demi kedaulatan bangsa. Sebagai bentuk penghargaan atas semangat heroik tersebut, pemerintah Indonesia kemudian menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional. Penetapan ini bertujuan agar generasi penerus bangsa selalu mengingat dan meneladani semangat para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Dasar Hukum Penetapan Hari Pahlawan Penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Dalam Keputusan Presiden tersebut, 10 November ditetapkan secara resmi sebagai Hari Pahlawan Nasional. Sejak saat itu, setiap tahun pemerintah bersama masyarakat memperingati Hari Pahlawan dengan berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, tabur bunga di taman makam pahlawan, mengheningkan cipta serentak, serta kegiatan edukatif di sekolah dan instansi pemerintahan.     Hari Pahlawan bukan hanya momen untuk mengenang masa lalu, tetapi juga untuk membangun semangat baru dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. Nilai-nilai kepahlawanan seperti keberanian, kejujuran, dan pengabdian harus terus hidup dalam setiap diri warga negara. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Yalimo mengajak seluruh masyarakat untuk meneladani semangat para pahlawan dengan ikut berperan aktif menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas, karena semangat pahlawan sejati tidak hanya bertempur di medan perang, tetapi juga dalam pengabdian kepada bangsa melalui tindakan nyata. Baca juga: Siapa Itu Moderator Debat Pemilu dan Apa Saja Tugasnya?


Selengkapnya
86709

Cara Memperingati Hari Pahlawan 10 November dengan Makna Mendalam

Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengorbanan para pejuang yang telah mempertaruhkan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, rasa cinta tanah air, serta kesadaran akan nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan para pendahulu bangsa. Di tengah tantangan zaman yang terus berubah, semangat kepahlawanan perlu terus dihidupkan dalam setiap sendi kehidupan, baik di lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun instansi pemerintahan, sebagai wujud pengabdian nyata kepada bangsa dan negara. Sejarah Hari Pahlawan Hari Pahlawan diperingati setiap 10 November di seluruh Indonesia. Tanggal ini ditetapkan untuk mengenang Pertempuran Surabaya tahun 1945, salah satu pertempuran terbesar dalam sejarah perjuangan bangsa. Pertempuran tersebut dipicu oleh tewasnya Brigadir Jenderal Mallaby, seorang perwira Inggris, pada 30 Oktober 1945. Sebagai balasannya, pasukan Sekutu mengultimatum rakyat Surabaya untuk menyerahkan senjata. Namun, dengan semangat patriotisme yang membara, rakyat bersama para pejuang menolak menyerah dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Pertempuran heroik yang berlangsung pada 10 November 1945 menjadi simbol perlawanan rakyat Indonesia terhadap penjajahan dan menjadi dasar ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Pahlawan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia. Makna Hari Pahlawan Hari Pahlawan bukan sekadar momen mengenang jasa para pejuang yang telah gugur, tetapi juga sarana untuk menumbuhkan kembali semangat cinta tanah air, persatuan, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Makna penting yang dapat dipetik antara lain: Meneladani semangat juang dan pengorbanan para pahlawan. Menumbuhkan rasa nasionalisme dan tanggung jawab sosial. Menghargai kemerdekaan yang diperoleh dengan perjuangan berat. Membangun semangat kerja dan pengabdian untuk kemajuan bangsa. Bagi lembaga pemerintahan seperti KPU, semangat Hari Pahlawan juga mencerminkan tekad untuk menjaga demokrasi yang sehat, transparan, dan bermartabat sebagai wujud pengabdian kepada bangsa. Baca juga: Siapa Itu Moderator Debat Pemilu dan Apa Saja Tugasnya? Cara Memperingati Hari Pahlawan di Sekolah dan Kampus Upacara Bendera dan Mengheningkan Cipta Menyelenggarakan upacara untuk menghormati jasa para pahlawan serta menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Lomba dan Kegiatan Edukatif Mengadakan lomba pidato, baca puisi, atau esai bertema kepahlawanan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan siswa dan mahasiswa. Nonton Bersama Film Perjuangan Kegiatan ini dapat menjadi sarana belajar nilai-nilai patriotisme dengan cara yang menyenangkan dan reflektif. Kunjungan ke Makam Pahlawan atau Museum Mengajak peserta didik mengenal langsung sejarah perjuangan bangsa. Diskusi dan Seminar Kebangsaan Menghadirkan narasumber atau dosen untuk membahas relevansi semangat kepahlawanan di era modern. Cara Memperingati Hari Pahlawan di Instansi Pemerintahan Upacara dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan bangsa. Mengheningkan Cipta Serentak Pukul 08.15 WIB Berdasarkan imbauan pemerintah setiap tahun, masyarakat diajak menghentikan aktivitas selama 60 detik untuk mengenang jasa pahlawan. Dekorasi dan Publikasi Bertema Kepahlawanan Instansi dapat menampilkan spanduk, baliho, atau publikasi digital yang mengangkat nilai perjuangan dan semangat nasionalisme. Kegiatan Sosial dan Bakti Masyarakat Seperti donor darah, penanaman pohon, atau pelayanan publik gratis sebagai bentuk kepedulian sosial. Refleksi dan Pembacaan Ikrar Semangat Pahlawan Dilakukan bersama seluruh pegawai untuk memperkuat integritas dan pengabdian dalam melayani masyarakat.   Hari Pahlawan bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana kita mengisi kemerdekaan dengan tindakan nyata dan semangat juang di bidang masing-masing. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Yalimo mengajak seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai kepahlawanan dalam menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas, karena semangat pahlawan sejati hidup dalam setiap langkah pengabdian untuk bangsa. Baca juga: Panelis Adalah: Pengertian, Tugas dan Perannya dalam Debat Pemilu


Selengkapnya
1419

Prosedur Resmi Pengunduran Diri dari Partai Politik

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Prosedur Resmi Pengunduran Diri dari Partai Politik. Mari kita belajar bersama mengenai Prosedur Resmi Pengunduran Diri dari Partai Politik hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Menjadi anggota partai politik (parpol) adalah hak setiap warga negara Indonesia sebagai bentuk partisipasi dalam kehidupan demokrasi. Namun, sebagaimana bergabung, setiap anggota juga memiliki hak untuk mengundurkan diri dari partai politik apabila merasa sudah tidak sejalan dengan arah perjuangan partai atau memiliki alasan pribadi lainnya. Agar pengunduran diri tersebut sah secara hukum dan administratif, ada prosedur resmi yang harus diikuti. Berikut penjelasan lengkapnya. 1. Membuat Surat Pengunduran Diri Langkah pertama adalah menyusun surat pengunduran diri secara tertulis. Surat ini merupakan pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi ingin menjadi anggota partai politik. Surat pengunduran diri biasanya berisi: Identitas lengkap (nama, NIK, alamat, dan jabatan dalam partai jika ada); Pernyataan secara jelas dan sadar bahwa mengundurkan diri dari partai politik tertentu; Tanggal dan tanda tangan asli dari yang bersangkutan. Surat tersebut ditujukan kepada pengurus partai politik di tingkat sesuai keanggotaan (misalnya DPC, DPD, atau DPP). 2. Menyerahkan Surat ke Pengurus Partai Setelah surat dibuat, anggota wajib menyerahkannya ke kantor partai tempat ia terdaftar. Pengurus partai biasanya akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa surat pengunduran diri sudah diterima secara resmi. Langkah ini penting agar tidak terjadi sengketa keanggotaan di kemudian hari. 3. Meminta Surat Keterangan dari Partai Politik Setelah menerima surat pengunduran diri, partai politik berkewajiban untuk menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota partai. Surat ini biasanya ditandatangani oleh pengurus sah sesuai tingkatan partai. Surat keterangan tersebut akan menjadi bukti resmi jika diperlukan untuk verifikasi oleh KPU atau lembaga lain, misalnya saat seseorang ingin menjadi penyelenggara pemilu atau calon kepala daerah yang harus berstatus non-partai. Baca juga: Alasan Umum Anggota Mengundurkan Diri dari Parpol 4. Melaporkan ke KPU Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa data keanggotaan sudah diperbarui di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Meskipun yang bertanggung jawab memperbarui data adalah pihak partai, mantan anggota dapat melakukan pengecekan mandiri melalui: Website resmi sipol.kpu.go.id, atau Menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat untuk memastikan namanya sudah tidak tercatat sebagai anggota partai. Jika masih tercatat, mantan anggota dapat melaporkan dan melampirkan bukti surat pengunduran diri serta surat keterangan dari partai politik. 5. Menyimpan Bukti Administratif Penting bagi setiap anggota yang telah mengundurkan diri untuk menyimpan seluruh dokumen pendukung, seperti: Surat pengunduran diri, Tanda terima dari partai, dan Surat keterangan dari partai. Dokumen-dokumen ini berguna sebagai bukti sah bila sewaktu-waktu diperlukan dalam verifikasi data keanggotaan atau pendaftaran calon tertentu.


Selengkapnya
258

Alasan Umum Anggota Mengundurkan Diri dari Parpol

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alasan Umum Anggota Mengundurkan Diri dari Parpol. Mari kita belajar bersama mengenai Alasan Umum Anggota Mengundurkan Diri dari Parpol hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Alasan umum anggota mengundurkan diri dari partai politik: 1. Adanya Perbedaan Pandangan atau Ideologi Salah satu alasan paling umum adalah adanya perbedaan pandangan antara anggota dengan arah kebijakan atau ideologi partai. Ketika partai mengalami perubahan arah politik, atau mengambil keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip pribadi, sebagian anggota memilih mundur sebagai bentuk sikap idealisme. 2. Terjadinya Konflik Internal Partai Tidak jarang, dinamika politik di dalam partai menimbulkan konflik antara anggota atau antarfraksi. Persaingan untuk jabatan, perebutan pengaruh, atau ketidakadilan dalam pengambilan keputusan bisa membuat anggota merasa tidak nyaman dan akhirnya memutuskan keluar. 3. Terdapat Kekecewaan terhadap Kepemimpinan Partai Gaya kepemimpinan yang dianggap otoriter, tidak transparan, atau tidak aspiratif juga menjadi alasan seseorang mengundurkan diri. Ketika aspirasi anggota tidak lagi didengar, rasa memiliki terhadap partai bisa menurun dan mendorong keputusan untuk keluar. 4. Terjadinya Perpindahan Afiliasi Politik Dalam sistem demokrasi, perpindahan dari satu partai ke partai lain bukan hal yang asing. Anggota dapat berpindah karena merasa partai lain lebih sesuai dengan nilai, visi politik, atau peluang karier yang lebih baik, misalnya untuk mencalonkan diri dalam pemilu. 5. Karena Faktor Etika dan Integritas Beberapa anggota memilih mundur karena tidak ingin terlibat dalam praktik politik yang dianggap tidak etis, seperti politik uang, nepotisme, atau pelanggaran hukum. Langkah ini sering dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. 6. Karen Alasan Pribadi atau Profesional Selain alasan politik, ada pula faktor pribadi seperti kesehatan, pekerjaan, atau tanggung jawab keluarga yang membuat seseorang tidak bisa aktif lagi di dunia politik. Dalam kasus seperti ini, pengunduran diri biasanya dilakukan secara administratif tanpa konflik. Baca juga: Cara Keluar dari Partai Politik Melalui Sipol KPU 7. Adanya Penyesuaian dengan Status Keanggotaan Publik Pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau pejabat penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota parpol. Karena itu, seseorang yang beralih profesi ke posisi netral secara hukum wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.


Selengkapnya
1258

Cara Keluar dari Partai Politik Melalui Sipol KPU

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Cara Keluar dari Partai Politik Melalui Sipol KPU. Mari kita belajar bersama mengenai Cara Keluar dari Partai Politik Melalui Sipol KPU hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Apa Itu Aplikasi Sipol KPU? Sipol merupakan kepanjaangan dari sistem informasi partai politik. Sipol ini sistem aplikasi digital yang digunakan oleh KPU untuk mengelola data administrasipartai politik termasuk anggotanya. Dengan adanya aplikasi ini memudahkan partai politik mendaftarkan dan memutakhirkan adata anggotanya sesuai dengan ketentuan saat pendaftaran dan proses verifikasi partai politik saat proses pemilu. Mengapa Status Keanggotaan di Sipol Penting? Data keanggotaan di Sipol sering menjadi dasar dalam verifikasi partai politik. Jika nama seseorang tercatat sebagai anggota parpol, maka: Orang tersebut tidak dapat menjadi anggota partai lain, dan Tidak dapat mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu (anggota KPU, Bawaslu, atau PPK, PPS, KPPS) karena harus nonpartisan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan nama mereka tidak tercatat dalam Sipol apabila memang sudah keluar dari partai politik. Langkah-Langkah Keluar dari Partai Politik Berikut merupakan hal yang dapat dilakukan untuk bisa keluar dari partai politik secara resmi: 1. Buat Surat Pengunduran Diri Tulislah surat pengunduran diri dari partai politik dengan mencantumkan: Nama dan alamat lengkap, Nomor KTP, Nama partai politik, Pernyataan keluar secara sukarela, dan Tanda tangan serta tanggal. Surat ini ditujukan kepada pengurus partai politik di tingkat tempatmu terdaftar (misalnya DPC, DPD, atau DPP). 2. Minta Tanda Terima atau Bukti Penerimaan Setelah menyerahkan surat, mintalah tanda terima atau surat keterangan penerimaan pengunduran diri dari pihak partai. Bukti ini penting sebagai dasar resmi bahwa kamu telah mengajukan pengunduran diri. Baca juga: Peran DPS dalam Proses Pemilu: Tahap Awal Menuju DPT 3. Laporkan ke KPU Kabupaten/Kota Bawa salinan surat pengunduran diri dan bukti penerimaan ke KPU Kabupaten/Kota setempat. KPU akan membantu menindaklanjuti perubahan status keanggotaan dalam data Sipol. 4. Cek Status di Sipol Kamu dapat memeriksa status keanggotaan melalui laman resmi Sipol KPU di: ???? https://infopemilu.kpu.go.id Masukkan NIK atau nama lengkap untuk melihat apakah masih tercatat sebagai anggota partai. Jika masih tercantum, dapat menyampaikan klarifikasi atau permohonan perbaikan data ke KPU. Penting Diketahui Bahwa Proses keluarnya nama dari Sipol dilakukan setelah partai politik memperbarui datanya atau setelah KPU menerima dokumen resmi pengunduran diri. KPU tidak dapat menghapus nama seseorang secara sepihak tanpa dasar dokumen yang sah. Oleh karena itu, komunikasi antara anggota, partai, dan KPU sangat diperlukan untuk memastikan data keanggotaan akurat.


Selengkapnya
1347

Cara Keluar dari Parpol dan Cek Status Keanggotaan di Sipol

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Cara Keluar dari Parpol dan Cek Status Keanggotaan di Sipol.  Mari kita belajar bersama mengenai Cara Keluar dari Parpol dan Cek Status Keanggotaan di Sipol hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Apa itu Keanggotaan Partai Politik Keanggotaan Partai Politik adalah bentuk partisipasi masyarkat dalam kehidupan politik secara demokrasi pada saat pemilu. Anggota Partai Politik ini biasanya terdaftar dalam anggota partai dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang di kelola oleh KPU. Fungsi dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) ini untuk melakukan verifikasi anggota partai apakah sah/tidak, dan memastikan untuk apabila satu orang tersebut tidak terdaftar dalam lebih dari satu parpol dan membantu KPU untuk proses verifikasi parpol peserta pemilu. Alasan Seseorang Keluar dari Partai Politik Adanya perbedaan pandangan politik Adanya pindah dukungan atau afiliasi politik Ingin menjadi pemilih independen Menjadi profesi yang mengharuskan non-partisipan sepeti ASN, TNI, Polri Cara Keluar dari Partai Politik a. Buat Surat Pengunduran Diri Tulis surat pengunduran diri yang ditujukan kepada: Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) atau pengurus partai di tingkat kabupaten/kota. Bisa juga ditembuskan ke DPD atau DPP sesuai struktur partai. Surat harus berisi: Identitas lengkap (nama, NIK, alamat). Pernyataan resmi keluar dari partai. Tanda tangan dan tanggal pengunduran diri. b. Serahkan Surat ke Pengurus Partai Sampaikan surat pengunduran diri ke kantor partai di tingkat sesuai tempat Anda terdaftar. Mintalah tanda terima atau bukti penerimaan surat agar pengunduran diri Anda sah secara administratif. c. Minta Surat Keterangan atau Bukti Non-Anggota Setelah diterima, Anda dapat meminta surat keterangan bahwa Anda bukan lagi anggota partai politik. Surat ini berguna terutama jika Anda ingin: Menjadi calon penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu). Menjadi calon independen dalam pilkada. Menghindari data ganda di Sipol. Baca juga: Apa Itu DPS? Begini Cara Cek Nama Anda di Daftar Pemilih Sementara Cara Cek Status Keanggotaan di Sipol KPU Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai anggota parpol atau sudah keluar, Anda bisa mengecek langsung melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Berikut langkah-langkahnya: Buka laman resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id Pilih menu “Cek Anggota Partai Politik” atau “Keanggotaan Parpol di Sipol.” Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian. Sistem akan menampilkan hasil pencarian: Jika terdaftar, akan muncul nama dan partai tempat Anda tercatat. Jika tidak terdaftar, berarti Anda bukan anggota parpol di database Sipol.


Selengkapnya