Cara Keluar dari Parpol dan Cek Status Keanggotaan di Sipol

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Cara Keluar dari Parpol dan Cek Status Keanggotaan di Sipol.  Mari kita belajar bersama mengenai Cara Keluar dari Parpol dan Cek Status Keanggotaan di Sipol hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini.

Apa itu Keanggotaan Partai Politik

Keanggotaan Partai Politik adalah bentuk partisipasi masyarkat dalam kehidupan politik secara demokrasi pada saat pemilu. Anggota Partai Politik ini biasanya terdaftar dalam anggota partai dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang di kelola oleh KPU. Fungsi dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) ini untuk melakukan verifikasi anggota partai apakah sah/tidak, dan memastikan untuk apabila satu orang tersebut tidak terdaftar dalam lebih dari satu parpol dan membantu KPU untuk proses verifikasi parpol peserta pemilu.

Alasan Seseorang Keluar dari Partai Politik

  1. Adanya perbedaan pandangan politik
  2. Adanya pindah dukungan atau afiliasi politik
  3. Ingin menjadi pemilih independen
  4. Menjadi profesi yang mengharuskan non-partisipan sepeti ASN, TNI, Polri


Cara Keluar dari Partai Politik

a. Buat Surat Pengunduran Diri

Tulis surat pengunduran diri yang ditujukan kepada:

  1. Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) atau pengurus partai di tingkat kabupaten/kota.
  2. Bisa juga ditembuskan ke DPD atau DPP sesuai struktur partai.

Surat harus berisi:

  • Identitas lengkap (nama, NIK, alamat).
  • Pernyataan resmi keluar dari partai.
  • Tanda tangan dan tanggal pengunduran diri.

b. Serahkan Surat ke Pengurus Partai

Sampaikan surat pengunduran diri ke kantor partai di tingkat sesuai tempat Anda terdaftar. Mintalah tanda terima atau bukti penerimaan surat agar pengunduran diri Anda sah secara administratif.

c. Minta Surat Keterangan atau Bukti Non-Anggota

Setelah diterima, Anda dapat meminta surat keterangan bahwa Anda bukan lagi anggota partai politik. Surat ini berguna terutama jika Anda ingin:

  • Menjadi calon penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu).
  • Menjadi calon independen dalam pilkada.
  • Menghindari data ganda di Sipol.

Baca juga: Apa Itu DPS? Begini Cara Cek Nama Anda di Daftar Pemilih Sementara

Cara Cek Status Keanggotaan di Sipol KPU

Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai anggota parpol atau sudah keluar, Anda bisa mengecek langsung melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih menu “Cek Anggota Partai Politik” atau “Keanggotaan Parpol di Sipol.”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian.
  4. Sistem akan menampilkan hasil pencarian:
  5. Jika terdaftar, akan muncul nama dan partai tempat Anda tercatat.
  6. Jika tidak terdaftar, berarti Anda bukan anggota parpol di database Sipol.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 279 Kali.