Berita Terkini

108

Ketahui Sanksi Pelanggaran Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Jenis dan Sanksi Alat Peraga Kampanye. 1. Sanksi Administratif Pada Sanksi Administratif ini berarti peserta melanggar aturan akan dikenai sanksi dengan cara menghapus dan menurunkan APK secara paksa yang dilakukan oleh bawaslu, satpol pp dan instansi yang terkait. Baca juga: Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Menurut KPU 2. Sanksi Pidana Pemilu Pada Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa apabila setiap orang telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap larangan pada saat kampanye dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda maksimal Rp. 24.000.000,00.


Selengkapnya
339

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Menurut KPU

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini memiliki Aturan pada saat pemasangan, Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.  1. Jenis dan Bentuk Alat Peraga Kampanye (Memiliki Batasan Ukuran dan Jumlah) 1. Baliho Baliho adalah salah satu Alat Peraga Kampanye yang berukuran sangat besar dan biasanya dipasang di tempat strategis agar/ mampu dilihat oleh orang banyak sehingga masyarakat mampu menghafal bakal calon yang berada di Gambar Baliho tersebut. 2, Spanduk Spanduk ini biasanya di pasang di dinding-dinding bangunan ukuran dari spanduk ini tentunya lebih kecil dari baliho dengan tujuan untuk ajakan memilih untuk masyarakat yang biasanya bergambar logo partai. 3. Umbul-Umbul  Umbul-Umbul ini merupakan bendera yang berukuran kecil dan diikat di tiang  bergambar logo/ bakal calon dan biasanya pemasangannya berjejer tidak hanya satu bendera karena untuk menarik perhatian pengguna jalan sehingga pengguna jalan bisa hafal logo partai ataupun calon anggota dewan. 4. Poster  Poster ini mudah kita temui di rumah-rumah masyarakat yang ditempel di dinding. Untuk ukuran dari Poster ini relatif kecil dan biasanya berwarna menarik untuk menarik perhatian masyarakat. 5. Billboard  Billboard ini biasanya kita temui di pinggir jalan dan pemasangannya memakai biaya karena baliho ini di pasang di atas sebuah rangkaian besi yang kuat. Dan biaya pemasangan Billboard ini membutuhkan biaya yang lumayan banyak. 6. Banner Banner ini biasanya digunakan sekali pakai karena digunakan saat pertemuan langsung sehingga sekali pakai. 2. Lokasi Pemasangan Kenapa lokasi pemasangan ini tidak boleh di sembarang tempat karena untuk menjaga lingkungan agar bersih dari hal yang berbau politik. Baca juga: Jenis dan Contoh Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 3. Jumlah Persebaran Alat Peraga Kampanye Aturan ini sesuai dengan KPU tempat yang akan menjadi sasaran, batasan ini dilakukan untuk membuat semua partai memiliki porsi yang sama untuk di kenal masyarakat. 4. Pembuatan dan Pendanaan Alat Peraga Kampanye KPU memberikan fasilitas pemasangan bagi calon peserta pemilu akan tetapi apabila peserta pemilu ingin berkreasi tetap diijinkan dengan catatan yang berlaku. 5. Penertiban dan Sanksi  Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan Pemerintah dengan yang pertama peringatan, kemudian penurunan, dan yang terkahir memberikan sanksi untuk menjaga kenyamanan masyarakat.


Selengkapnya
228

Jenis dan Contoh Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Jenis Alat Peraga Kampanye. Jenis Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Jenis Alat Peraga Kampanye ini lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Jenis-Jenis Alat Peraga Kampanye 1. Baliho Baliho adalah salah satu Alat Peraga Kampanye yang berukuran sangat besar dan biasanya dipasang di tempat strategis agar/ mampu dilihat oleh orang banyak sehingga masyarakat mampu menghafal bakal calon yang berada di Gambar Baliho tersebut. 2, Spanduk Spanduk ini biasanya di pasang di dinding-dinding bangunan ukuran dari spanduk ini tentunya lebih kecil dari baliho dengan tujuan untuk ajakan memilih untuk masyarakat yang biasanya bergambar logo partai. 3. Umbul-Umbul  Umbul-Umbul ini merupakan bendera yang berukuran kecil dan diikat di tiang  bergambar logo/ bakal calon dan biasanya pemasangannya berjejer tidak hanya satu bendera karena untuk menarik perhatian pengguna jalan sehingga pengguna jalan bisa hafal logo partai ataupun calon anggota dewan. 4. Poster  Poster ini mudah kita temui di rumah-rumah masyarakat yang ditempel di dinding. Untuk ukuran dari Poster ini relatif kecil dan biasanya berwarna menarik untuk menarik perhatian masyarakat. 5. Billboard  Billboard ini biasanya kita temui di pinggir jalan dan pemasangannya memakai biaya karena baliho ini di pasang di atas sebuah rangkaian besi yang kuat. Dan biaya pemasangan Billboard ini membutuhkan biaya yang lumayan banyak. 6. Banner Banner ini biasanya digunakan sekali pakai karena digunakan saat pertemuan langsung sehingga sekali pakai. Baca juga:Apa Itu Alat Peraga Kampanye dan Aturannya Menurut KPU?


Selengkapnya
162

Apa Itu Alat Peraga Kampanye dan Aturannya Menurut KPU?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Alat Peraga Kampanye ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Alat Peraga Kampanye  Alat Peraga Kampanye ini atau sering di singkat APK merupakan sarana yang sering digunakan peserta pemilu untuk digunakan dalam mendukung penyampaian program, visi, misi, untuk menjaga ciri khas agar di kenal masyarakat. Alat Peraga Kampanye ini dapat berupa reklame, baliho, spanduk, poster yang di pasang di pinggir jalan maupun kaos yang sering di berikan kepada masyarakat untuk mengenalkan bakal calon Presiden, wakil presiden, bupati, maupun wakil bupati. Baca juga: Apakah Vote by Proxy diperbolehkan di Indonesia? Simak Penjelasannya di sini! Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Alat Peraga Kampanye Peraturan ini berada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu:  1. Jenis dan Ukuran Alat Peraga Kampanye 2. Lokasi Pemasangan 3. Jumlah Persebaran 4. Pendanaan dan Pembuatan 5. Penertiban APK yang Melanggar


Selengkapnya
37

KPU Kabupaten Yalimo Melaksanakan Upcara Memperingati Hari Sumpah Pemuda

Wamena: KPU Kabupaten Yalimo Melaksanakan Upcara Memperingati Hari Sumpah Pemuda, pada hari Selasa 28 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti  Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10.21.22 TAHUN 2025 tanggal 21 Oktober 2025 perihal Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025. Tema Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 adalah "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu". Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIT. Kegiatan ini dilaksanaakan di Halaman kantor KPU Kabupaten Yalimo yang dihadiri oleh sekretariat KPU Kabupaten Yalimo dihadiri oleh 14 staf. Pembina Upacara ini yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Yalimo Yames Timpal. Yang menjadi Pemimpin Upacara adalah Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik Nelcy Seseray. Kegiatan ini berjalan lancar. Baca juga: Apa Itu Elektabilitas? Ini Arti dan Perbedaanya dengan Popularitas Penutupan acara ini pada pukul 09.00 WIT. Pada acara ini yang hadir yaitu Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Staf, PPPK, dan CPNS KPU Kabupaten Yalimo


Selengkapnya
94

Apakah Vote by Proxy diperbolehkan di Indonesia? Simak Penjelasannya di sini!

Vote by Proxy atau pemungutan suara melalui perwakilan adalah sistem di mana seorang pemilih (prinsipal) dapat mendelegasikan hak suaranya kepada orang lain (proxy atau wakil) untuk memberikan suara atas namanya. Sistem ini memungkinkan individu yang tidak dapat hadir secara fisik dalam suatu pemilihan atau pengambilan keputusan untuk tetap menggunakan hak suaranya. Meskipun sistem ini banyak diterapkan dalam konteks Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance), khususnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), konsepnya juga dapat diterapkan dalam pemilihan umum di beberapa negara. Kelebihan dan Kekurangan Vote by Proxy Sistem vote by proxy memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan, terutama jika diterapkan dalam konteks pemilihan umum. Kelebihan Peningkatan Partisipasi: Memungkinkan pemilih yang berhalangan hadir karena jarak, sakit, dinas, atau alasan mendesak lainnya untuk tetap menyalurkan hak suaranya. Ini dapat membantu meningkatkan angka partisipasi pemilih. Efisiensi Waktu dan Biaya: Bagi pemilih, ini menghemat waktu dan biaya perjalanan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aksesibilitas: Memfasilitasi hak pilih bagi warga negara yang berada di lokasi terpencil, tahanan, atau personel militer di luar negeri yang sulit mengakses TPS konvensional. Pembentukan Blok Suara: Dalam konteks korporasi atau badan pengambil keputusan lainnya, kuasa dari banyak prinsipal dapat digunakan untuk membentuk blok suara yang lebih besar, memberikan pengaruh signifikan dalam negosiasi atau pengambilan keputusan. Kekurangan Risiko Penyalahgunaan Suara: Risiko terbesar adalah bahwa wakil (proxy) dapat memberikan suara yang bertentangan dengan keinginan pemilih (prinsipal), atau lebih buruk lagi, terjadi praktik jual beli suara atau intimidasi. Pelanggaran Asas Rahasia: Jika wakil mengetahui atau diminta menunjukkan pilihan suara dari pemilih yang diwakilinya, hal ini dapat melanggar asas kerahasiaan dalam pemilihan. Masalah Otentikasi: Diperlukan mekanisme yang ketat dan aman untuk memverifikasi keabsahan surat kuasa dan identitas wakil, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat memicu kecurangan pemilu. Potensi Pemilih Tidak Terinformasi: Pemilih mungkin hanya memberikan kuasa tanpa mempertimbangkan kandidat atau isu-isu yang sedang dibahas, mengandalkan penuh pada penilaian wakilnya. Bertentangan dengan Asas Langsung (untuk Pemilu): Dalam sistem pemilihan yang menganut asas langsung, pemberian kuasa kepada orang lain secara fundamental bertentangan dengan prinsip bahwa setiap pemilih harus memberikan suaranya sendiri secara tatap muka. Baca juga: Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Penerapannya di sini! Cara Kerja dan Mekanisme Vote by Proxy Secara umum, mekanisme vote by proxy melibatkan tiga tahap utama: 1. Pemberian Kuasa (Delegation) Pemilih (Prinsipal) yang tidak dapat hadir secara fisik membuat Surat Kuasa resmi yang ditujukan kepada wakilnya (Proxy). Surat kuasa ini harus berisi informasi lengkap, termasuk identitas prinsipal dan wakil, serta ruang lingkup kuasa yang diberikan (misalnya, hanya untuk hadir dan memberikan suara, atau juga untuk berdiskusi). Dalam beberapa kasus, prinsipal dapat menginstruksikan secara spesifik kepada wakilnya mengenai pilihan suara yang harus diberikan (misalnya, "Pilih kandidat X"). 2. Pendaftaran Kuasa Wakil menyerahkan Surat Kuasa yang sah beserta dokumen identitas dirinya dan prinsipal kepada panitia penyelenggara sebelum batas waktu yang ditentukan. Panitia akan memverifikasi keabsahan surat kuasa tersebut. 3. Pemungutan Suara Pada hari pemungutan suara, wakil datang ke tempat yang ditentukan untuk memberikan suara. Wakil akan mencatatkan suaranya sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh prinsipal (jika ada instruksi spesifik) atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara. Dalam konteks modern seperti RUPS, mekanisme ini sering dilakukan secara elektronik (e-Proxy), di mana pemegang saham dapat memberikan kuasa dan menginstruksikan pilihan suara melalui platform digital yang aman. Status Penerapan Vote by Proxy di Indonesia Secara umum, Vote by Proxy tidak diperbolehkan dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. 1. Dalam Pemilihan Umum Pemilu di Indonesia berpegang teguh pada asas LUBER JURDIL, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Asas Langsung berarti setiap pemilih harus memberikan suaranya sendiri tanpa perantara atau perwakilan. Asas Rahasia berarti pilihan pemilih tidak boleh diketahui oleh pihak lain, termasuk wakil. Oleh karena itu, mencoblos surat suara harus dilakukan sendiri oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan hak pilih tidak dapat didelegasikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan bahwa sistem vote by proxy tidak berlaku untuk Pemilu di Indonesia. Sebagai gantinya, KPU memfasilitasi pemilih yang tidak berada di daerah asal melalui mekanisme Pindah Memilih (Daftar Pemilih Tambahan/DPTb). Bagi WNI di luar negeri, tersedia opsi melalui Kotak Suara Keliling (KSK) atau Pos. 2. Dalam Konteks Korporasi (RUPS) Berbeda dengan Pemilu, praktik vote by proxy sangat umum dan diizinkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemegang saham dapat diwakilkan oleh pemegang saham lain atau orang lain (kuasa) melalui Surat Kuasa yang sah. Bahkan, saat ini proses pemberian kuasa sering difasilitasi melalui sistem elektronik, seperti e-Proxy pada aplikasi eASY.KSEI, yang memungkinkan pemegang saham memberikan kuasa secara daring.     Dengan demikian, sementara vote by proxy adalah praktik standar dalam tata kelola korporasi di Indonesia, sistem ini dilarang keras untuk diterapkan dalam Pemilihan Umum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi Pemilu Indonesia. Baca juga: Faktor dan Cara Mengukur Elektabilitas dalam Pemilu  


Selengkapnya