Yudikatif Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Lembaganya di Indonesia

Halo #TemanPemilih Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan untuk menciptakan pemerintahan yang adil serta seimbang. Salah satu cabang penting adalah kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penegakan hukum dan keadilan. Yudikatif memiliki peran vital dalam menjamin tegaknya hukum dan menjaga keseimbangan antara hak warga negara dengan kewajiban pemerintah.

Pengertian Yudikatif

Secara etimologis, kata yudikatif berasal dari bahasa Latin judicare yang berarti “mengadili” atau “memutus perkara.” Secara umum, yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang bertugas menegakkan hukum, memberikan keadilan, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang agar sesuai dengan konstitusi.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan yudikatif dijelaskan dalam Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Dengan demikian, lembaga yudikatif berdiri mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain, baik eksekutif maupun legislatif.

Fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif memiliki sejumlah fungsi penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem kenegaraan, antara lain:

  1. Menegakkan Hukum dan Keadilan
    Yudikatif berperan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

  2. Mengawasi Pelaksanaan Undang-Undang
    Lembaga yudikatif memastikan agar peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan.

  3. Menjaga Hak Asasi Manusia (HAM)
    Melalui proses peradilan, lembaga yudikatif melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang oleh individu, kelompok, atau lembaga lain.

  4. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan (Checks and Balances)
    Kekuasaan yudikatif berfungsi sebagai pengawas terhadap eksekutif dan legislatif, agar kebijakan pemerintah tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

  5. Memberikan Kepastian Hukum
    Melalui putusan pengadilan, yudikatif menciptakan kejelasan hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian terhadap suatu perkara.

Lembaga-Lembaga Yudikatif di Indonesia

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh beberapa lembaga resmi yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Berikut lembaga-lembaga yang termasuk dalam ranah yudikatif:

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam sistem peradilan umum di Indonesia.
Dasar hukum: Pasal 24A UUD 1945.
Fungsi dan wewenang utama:

  • Mengadili pada tingkat kasasi.

  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

  • Mengawasi jalannya peradilan di bawahnya (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan peradilan khusus seperti pengadilan agama, militer, dan tata usaha negara).

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah amandemen UUD 1945 untuk memperkuat sistem hukum dan demokrasi.
Dasar hukum: Pasal 24C UUD 1945.
Wewenang MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.

  • Memutus pembubaran partai politik.

  • Memutus perselisihan hasil pemilu.

  • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden.

Baca juga: Arti Penting Sila Ke-4 dalam Sistem Demokrasi Indonesia

3. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial berfungsi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Dasar hukum: Pasal 24B UUD 1945.
Tugas utama KY:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.

  • Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.

  • Menegakkan kode etik dan menjaga independensi lembaga peradilan.

Prinsip-Prinsip Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif dijalankan berdasarkan beberapa prinsip utama, yaitu:

  1. Independensi (Kemandirian) — Lembaga peradilan harus bebas dari pengaruh politik, ekonomi, dan kekuasaan lain.

  2. Keadilan (Justice) — Semua putusan harus berlandaskan pada rasa keadilan bagi masyarakat.

  3. Kepastian Hukum (Legal Certainty) — Proses hukum harus memberikan kejelasan dan tidak menimbulkan keraguan.

  4. Aksesibilitas (Access to Justice) — Semua warga negara berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.

  5. Akuntabilitas — Proses dan hasil peradilan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 6,854 Kali.