Berita Terkini

1570

Mengenal Black Campaign dalam Politik: Arti, Ciri, dan Contohnya

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Black Campaign. Mari kita belajar bersama mengenai Black Campaign ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Black Campaign Black Campaign ini memiliki arti bahwa Kampanye dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, tentang partai politik, atau kandidat calon anggota dewan dengan tujuan untuk menjatuhkan reputasi dan elektabilitasnya di mata publik. Black Campaign ini berisi tentang tuduhan yang tidak benar. Ciri-ciri Black Campaign  Tidak berdasarkan fakta Mengandung unsur fitnah dan pencemaran baik Menggunakan media tidak resmi Bertujuan mempengaruhi opini secara emosional Dampak Black Campaign terhadap Pemilu Merusak Citra kandidat dan partai politik Menurunkan kualitas demokrasi Menimbulkan polarisasi dan konflik sosial Mengganggu fokus isu substantif Baca juga: Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui Aturan Hukum tentang Black Campaign di Indonesia Pasal 280 ayat (1) huruf c yang berbunyi mengenai larangan peserta pemilu menghina atau menjelekkan peserta pemilu yang lain Pasal 521 yang berisi mengenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. Cara masyarakat Menghindari Black Campaign Cek Sumber informasi sebelum membagikan Melaporkan konten fitnah ke Bawaslu atau platform media sosial Fokus pada program dan visi kandidat bukan isu pribadi Edukasi diri tentang leterasi digital dan politik


Selengkapnya
66

Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui. Mari kita belajar bersama mengenai Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Masa Tenang Pemilu Pengertian Masa Tenang yaitu waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk menentukan pilihan sebelum datang ke TPS untuk memilih. Yang diatur pada Pasal 1 angka 36 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi masa yang tidak dapat di gunakan untuk melakukan aktivitas kampanye peserta pemilu. Waktu Pelaksanaan Masa Tenang Waktu Pelaksanaan Masa Tenang ini yaitu 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung untuk datang ke TPS. Baca juga: Apa Itu Incumbent dalam Politik? Tujuan Masa Tenang Memberikan Kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan sebelum datang ke TPS Untuk mencegah potensi adanya pelanggaran kampanye Untuk menjamin agar suasana kondusif dan damai Untuk memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk memperisapkan logistik Aturan Hukum tentang Masa tenang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 278 ayat (1) Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Peraturan Bawaslu No 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu  


Selengkapnya
45

Keuntungan dan Tantangan Menjadi Incumbent

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu mengenai Incumbent. Incumbent ini sering kita temui saat pemilu. Mari kita belajar bersama mengenai Incumbent mulai dari pengertian hingga lebih mendalam.  Keuntungan Mendapatkan Popularitas dan Pengakuan Publik Mendapatkan Pengalaman dan Rekam Jejak Kinerja Mendapatkan Politik dan Mendapatkan Dukungan Birokrasi Dapat melanjutkan Keberlanjutan Program dan Kebijakan Baca juga: Peran Incumbent dalam Pemilu Tantangan Harus Bertanggungjawab atas kinerja dan Janji Politik Adanya Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan Adanya Kritik Publik dan Pengawasan Ketat Adanya Kejenuhan Pemilih


Selengkapnya
48

Peran Incumbent dalam Pemilu

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu mengenai Incumbent. Incumbent ini sering kita temui saat pemilu. Mari kita belajar bersama mengenai Incumbent mulai dari pengertian hingga lebih mendalam.  Peran Incumbent sebagai Representatif Kinerja Pemerintah Peran utama dari incumbent ini adalah menjadi tolak ukur kinerja pemerintah. Incumbent ini sangat berpengaruh karena dapat menilai dari kinerja saat menjabat berhasil atau tidak, apabila berhasil maka akan terpilih kembali jika tidak maka tidak terpilih. Sehingga dapat menjadi parameter evaluasi publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Peran Incumbent dalam Meningkatkan Stabilitas dan Keberlanjutan Kebijakan Incumbent ini juga memiliki peran untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan menjaga kesinambungan program pembangunan. Apabila incumbent terpilih kembali maka dapat mempercepat penyelesaian program kemarin yang sudah berjalan. Hal ini merupakan keuntungan politik dan administratif. Peran Incumbent dalam Meningkatkan Kompetisi Demokratis Dengan adanya Incumbent ini dapat meningkatkan meningkatkan kualitas kompetisi demokratis. Maksudnya merupakan dengan incumbent ini dapat menjadikan keunggulan lawan politik karena lawan politik mampu membuat visi baru yang lebih bagus. Baca juga: Apa Itu Incumbent dalam Politik?


Selengkapnya
64

Apa Itu Incumbent dalam Politik?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Incumbent.  Incumbent ini sering kita temui saat pemilu. Mari kita belajar bersama mengenai ini Incumbent mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Incumbent Incumbent ini berasal dari bahasa latin "incumbere" yang memiliki arti menjabat/ sedang memegang tanggung jawab. Biasanya incumbent ini memiliki posisi strategis karena memiliki pengalaman, dan pengaruh pada saat masa menjabat. Sehingga Incumbent ini berarti pejabat yang masih memegang jabatan tetapi mengikuti kembali periode selanjutnya untuk jabatan yang sama. Contoh: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009)(2009-2014) Presiden Jokowi Dodo (2014-2019)(2019-2024) Baca juga: Urutan Presiden Indonesia dari Masa ke Masa


Selengkapnya
48

Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?, Mari kita belajar bersama mengenai Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu? kita akan membahas mengenai Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu? hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Dasar Hukum Pengaturan Saksi  UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 351 sampai dengan Pasal 355 PKPU No 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Keputusan KPU No 66 Tahun 2024 mengenai Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 Jumlah dan Penempatan Saksi  Setiap Parpol hanya dapat menugaskan satu orang saksi tetap di setiap TPS sehingga dapat diperoleh jumlah bahwa di sebuah TPS akan hadir 16 saksi dari Partai Politik belum dengan jumlah saksi dari Presiden, Wakil Presiden, dan calon DPD. Baca juga: Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya? Peran Saksi dalam Menjaga Integritas Pemilu Dengan adanya saksi ini memudahkan mekanisme check and balance, karena adanya 16 orang saksi mengawasi secara langsung pemungutan suara sehingga perhitungan suara dapat berjalan lancar.


Selengkapnya