Ambang Batas Capres (Presidential Threshold) dan Pengaruhnya terhadap Demokrasi
Halo #TemanPemilih Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah ketentuan yang mengatur bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi atau suara tertentu di DPR yang dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 222, yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki paling sedikit 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Dengan kata lain, partai atau gabungan partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak dapat mengajukan calon presiden secara mandiri.
Tujuan Ditetapkannya Presidential Threshold
Kebijakan ambang batas ini memiliki sejumlah tujuan, antara lain:
-
Menciptakan stabilitas politik dengan mengurangi jumlah pasangan calon presiden, sehingga pemerintahan lebih efektif dan tidak terlalu banyak fragmentasi politik.
-
Mendorong koalisi partai untuk membentuk pemerintahan yang kuat dan memiliki dukungan mayoritas di parlemen.
-
Memperkuat sistem presidensial, agar presiden terpilih memiliki basis dukungan politik yang cukup kuat untuk menjalankan program pemerintahannya.
Kontroversi dan Kritik terhadap Ambang Batas Capres
Meskipun memiliki tujuan positif, aturan ambang batas pencalonan presiden juga menuai banyak kritik dari kalangan akademisi, masyarakat sipil, dan partai-partai kecil. Beberapa kritik utama antara lain:
-
Membatasi hak politik warga dan partai kecil
Dengan adanya batas minimal suara atau kursi DPR, partai-partai kecil kehilangan kesempatan untuk mengajukan calon presiden sendiri, padahal mereka memiliki hak konstitusional yang sama. -
Mengurangi kompetisi politik yang sehat
Ambang batas tinggi membuat jumlah calon presiden menjadi sedikit. Akibatnya, pilihan rakyat menjadi terbatas dan dinamika demokrasi bisa melemah. -
Tidak relevan dalam sistem presidensial murni
Beberapa ahli berpendapat bahwa dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, hubungan antara eksekutif dan legislatif seharusnya terpisah. Oleh karena itu, syarat dukungan legislatif untuk mengajukan capres dianggap tidak sesuai dengan prinsip presidensialisme. -
Berpotensi memperkuat oligarki politik
Dengan hanya membuka peluang bagi partai besar, sistem ini berpotensi menguatkan dominasi elit partai dan menghambat regenerasi politik.
Dampak terhadap Demokrasi
Ambang batas pencalonan presiden memiliki dua sisi dalam pengaruhnya terhadap demokrasi:
Dampak Positif:
-
Dapat mencegah munculnya terlalu banyak calon presiden yang bisa membingungkan pemilih.
-
Mendorong partai-partai politik untuk berkoalisi dan bekerja sama dalam membangun pemerintahan yang stabil.
-
Mengurangi risiko fragmentasi politik di parlemen.
Baca juga: Pengertian, Jenis, dan Fungsi Lembaga Sosial dalam Masyarakat
Dampak Negatif:
-
Mengurangi keberagaman pilihan politik bagi rakyat.
-
Menghambat munculnya tokoh-tokoh alternatif di luar partai besar.
-
Menurunkan partisipasi politik publik karena persepsi bahwa hasil pemilu sudah “didominasi” oleh kekuatan besar.