Berita Terkini

35

Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?, Mari kita belajar bersama mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya? kita akan membahas mengenai pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Saksi di TPS  Pengertian Saksi di TPS ini merupakan orang/ masyarakat yang di tunjuk secara langsung oleh peserta/ calon anggota dewan maupun oleh partai, bertujuan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk saksi ini diatur menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU terkait pemungutan suara. Saksi ini berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara. Tugas dan Peran Saksi di TPS Mengawasi proses pada saat pemungutan suara berlangsung Memastikan untuk keaslian pada surat suara Menyaksikan pada saat proses perhitungan suara Menyampaikan keberatan apabila terjadi pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung Menandatangani berita acara hasil perhitungan suara Menerima salinan berita acara dan sertifikat perhitungan suara Baca juga: Mengapa Adminduk Penting bagi Pelayanan Publik? Siapa yang bisa menunjuk Saksi di TPS Partai Politik Pasanagan Calon Presiden dan Wakil Presiden Calon anggota DPD Hak dan Kewajiban Saksi Sesuai yang diatur dalam PKPU maka : Hak Saksi: Mendapatkan perlakuan yang sama tidak ada diskriminasi Menyampaikan keberatan pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara apabila terdapat kecurangan Menerima salinan berita acara hasil perhitungan suara akhir Kewajiban Saksi  Mematuhi aturan dan ketertiban di TPS Tidak mengganggu proses perhitungan suara Menjaga netralitas selama bertugas


Selengkapnya
14011

Hak dan Kewajiban Apa Saja yang Dimiliki Warga Negara? Simak Penjelasannya di Sini!

‎Warga negara sebagai bagian dari bangsa Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Hak untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dan kewajiban sebagai tanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kemajuan negara.  ‎ Selain itu, peran aktif warga negara dan kesadaran hukum menjadi kunci utama dalam sistem demokrasi Indonesia.  ‎Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara ‎Republik Indonesia Tahun 1945, ‎Warga negara memiliki dua sisi peran utama yaitu, sebagai pemegang hak dan sebagai pelaksana kewajiban terhadap negara.  ‎Hak warga negara merupakan segala sesuatu yang dijamin oleh hukum agar dapat dinikmati dan demi tercapainya kesejahteraan setiap individu.  ‎ ‎Kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dan ditaati sebagai bentuk tanggung jawab setiap individu kepada negara.  ‎ ‎Keduanya bersifat timbal balik artinya, seseorang tidak hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban, dan sebaliknya. ‎Hak-Hak Warga Negara Indonesia ‎Hak warga negara dijamin dalam Pasal 27–34 UUD 1945, antara lain: ‎ ‎1. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1). ‎Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. ‎ ‎2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). ‎Negara berkewajiban menyediakan kesempatan kerja dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. ‎ ‎3. Hak untuk membela negara (Pasal 27 ayat 3). ‎Setiap warga negara berhak sekaligus wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. ‎ ‎4. Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28). ‎Warga negara bebas menyalurkan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. ‎ ‎5. Hak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 31). ‎Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan yang layak. ‎ ‎6. Hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan (Pasal 34). ‎Negara bertanggung jawab melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Baca juga: Mengenal Politik Aliran dalam Sejarah dan Demokrasi Indonesia ‎Kewajiban Warga Negara Indonesia Selain hak, warga negara juga memiliki kewajiban yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, di antaranya: ‎ ‎1. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1). ‎Warga negara wajib menaati setiap peraturan yang berlaku. ‎ ‎2. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1). ‎Misalnya, melalui bela negara, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang merusak persatuan. ‎ ‎3. Menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. ‎ ‎4. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. ‎Tidak menyebarkan kebencian, hoaks, atau tindakan yang memecah belah bangsa. ‎ ‎5. Membayar pajak dan berkontribusi dalam pembangunan nasional. ‎ ‎6. Menjaga lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. ‎ ‎Dengan melaksanakan kewajiban tersebut, warga negara ikut serta dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa. Peran Warga Negara dalam Demokrasi ‎Sebagai negara demokrasi, Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Dalam konteks ini, warga negara memiliki beberapa peran penting: ‎ ‎1. Berpartisipasi dalam Pemilu. ‎Pemilu menjadi sarana bagi warga negara untuk menentukan arah pemerintahan melalui haknya.  ‎ ‎2. Menjadi pengawas dan pengontrol pemerintah. ‎Warga negara berhak mengkritisi kebijakan pemerintah secara konstruktif. ‎ ‎3. Berperan dalam organisasi kemasyarakatan atau partai politik. ‎Bentuk nyata partisipasi dalam memperjuangkan kepentingan publik. ‎ ‎4. Menjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. ‎Sebagai panduan moral dan arah penyelenggaraan negara. ‎ ‎5. Menolak politik uang dan praktik korupsi. Hal tersebut merupakan wujud nyata dari sebuah demokrasi yang sehat.  ‎ ‎Partisipasi aktif warga negara dalam demokrasi bukan hanya memilih namun juga mengawasi, mengingatkan dan mengedukasi masyarakat lain agar sadar politik secara sehat.  ‎Pentingnya Kesadaran Hukum dan Tanggung Jawab Warga Negara ‎Kesadaran hukum berarti sikap patuh terhadap aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan. ‎ ‎Warga negara yang memiliki kesadaran hukum akan: ‎1) Menjalankan kewajiban tanpa disuruh. ‎2) Menghormati hak orang lain. ‎3) Tidak melakukan pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau penyebaran berita palsu. ‎ ‎Kesadaran hukum juga berhubungan erat dengan tanggung jawab warga negara. ‎Tanggung jawab ini meliputi: ‎1) Tanggung jawab terhadap diri sendiri (disiplin dan jujur). 2) ‎Tanggung jawab terhadap masyarakat (ikut menjaga ketertiban). 3) Tanggung jawab terhadap negara (setia pada Pancasila dan UUD 1945). Tanpa kesadaran hukum dan tanggung jawab, demokrasi hanya menjadi formalitas, bukan praktik nyata yang membawa kemajuan bangsa. Baca juga: Mengenal Siapa Itu Warga Negara dan Perbedaanya dengan Penduduk


Selengkapnya
5794

Mengenal Siapa Itu Warga Negara dan Perbedaanya dengan Penduduk

‎Warga negara sering digunakan untuk menggambarkan hubungan antara individu dan negara. Namun, tidak semua orang yang tinggal di wilayah Indonesia adalah warga negara Indonesia.  ‎ ‎Untuk memahaminya, penting bagi kita untuk mengenal warga negara, baik perbedaannya dengan penduduk, asas maupun cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.  Pengertian Warga Negara ‎Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,  ‎Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.  ‎Artinya, warga negara adalah individu yang secara hukum diakui oleh negara sebagai bagian dari bangsa dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Selain itu, berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Maryanto, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut. 1. A.S. Hikam Mengemukakan definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri. 2. Koerniatmanto S., Mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut. 3. Austin Ranney, Menurutnya definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara. ‎Perbedaan Warga Negara dan Penduduk ‎Walaupun seringkali dianggap sama, namun warga negara dan penduduk memiliki makna yang berbeda. Berikut penjelasannya: ‎ ‎1. Warga Negara ‎Adalah orang yang secara hukum menjadi anggota suatu negara dan diakui memiliki hak serta kewajiban penuh sebagai warga negara. ‎2. Penduduk ‎Adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara.  ‎3. Perbedaan Status Hukum ‎Warga negara diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan. Sedangkan, ‎penduduk diatur oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan. ‎4. Hak Politik ‎Warga negara memiliki hak politik penuh, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sedangkan, penduduk yang bukan warga negara (misalnya orang asing) tidak memiliki hak politik di Indonesia. ‎Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara adalah penduduk, tetapi tidak semua penduduk adalah warga negara. Baca juga: Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Penerapannya di sini! Asas Kewarganegaraan Indonesia ‎Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menetapkan beberapa asas kewarganegaraan yang menjadi dasar dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, antara lain: ‎ ‎1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan) ‎Warga negara berdasarkan keturunan atau darah orang tuanya, bukan karena tempat lahirnya. ‎Contoh: Anak yang lahir dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia otomatis menjadi WNI. ‎2. Asas Ius Soli (Asas Tempat Lahir)  ‎Berlaku terbatas untuk anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia tetapi tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau tidak jelas status kewarganegaraan orang tuanya. ‎3. Asas Kewarganegaraan Ganda  ‎Berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing. Anak tersebut dapat memiliki dua kewarganegaraan sampai usia tertentu, setelah itu harus memilih salah satunya. ‎Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ‎Terdapat beberapa cara untuk menjadi warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yaitu: ‎ ‎1. Kelahiran ‎Anak yang lahir dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia secara otomatis menjadi WNI. ‎2. Pengakuan ‎Anak yang diakui oleh ayah atau ibu warga negara Indonesia sebelum berusia 18 tahun dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. ‎3. Pernikahan ‎Warga negara asing yang menikah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan, asalkan memenuhi syarat tertentu. ‎4. Permohonan (Naturalisasi) ‎Orang asing dapat menjadi WNI melalui permohonan kepada pemerintah, dengan syarat antara lain: ‎1) Telah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. ‎2) Sehat jasmani dan rohani. ‎3) Dapat berbahasa Indonesia. ‎4) Mengakui Pancasila dan UUD 1945. ‎5) Tidak pernah dijatuhi pidana berat. ‎ ‎5. Pemberian oleh Negara ‎Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat memberikan kewarganegaraan kepada seseorang yang dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia. 6. Penyatuan Keluarga (Republikasi) ‎WNI yang kehilangan kewarganegaraannya karena pindah kewarganegaraan dapat kembali menjadi WNI dengan syarat tertentu. ‎Kehilangan Kewarganegaraan ‎Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila: ‎1. Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain. ‎2. Tidak menolak kewarganegaraan asing yang diberikan kepadanya. ‎3. Masuk dinas militer negara lain tanpa izin Presiden. ‎4. Tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun tanpa melapor ke perwakilan RI. ‎ ‎Sumber: https://www.gramedia.com/literasi/warga-negara/ Baca juga: Mengenal Politik Aliran dalam Sejarah dan Demokrasi Indonesia


Selengkapnya
367

Mengenal Politik Aliran dalam Sejarah dan Demokrasi Indonesia

‎Politik aliran dalam sejarahnya sering kali muncul untuk menjelaskan dukungan terhadap partai politik oleh masyarakat dari segi  sosial, budaya dan agama. Politik aliran juga memainkan peran penting dalam membentuk wajah demokrasi Indonesia sejak masa awal kemerdekaan hingga sekarang.  ‎Pengertian Politik Aliran ‎Poltik aliran atau dalam bahasa Inggris disebut politics atau political cleavage merupakan dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada partai politik atau kelompok tertentu berdasarkan ideologi, agama, suku ataupun tradisi sosial budayanya.  Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari politik aliran. Berikut adalah definisi politik menurut para ahli. 1. Ruth McVey Menurut McVey, politik aliran dalam ilmu sosiologi ialah sebuah konsep yang penting dalam politik di Indonesia. Istilah politik aliran tersebut, digunakan untuk menunjukan adanya pembagian masyarakat di Jawa, terkhusus pada santri-santi serta kaum abangan. 2. Clifford Geertz Geertz berpendapat bahwa politik aliran merupakan sosio kultural yang membentuk beragam jenis fenomena sosial yang ada di masyarakat, salah satu fenomena adalah aliran. Aliran pada lingkungan masyarakat terbagi menjadi tiga golongan, yaitu priyayi, santri serta abangan. 3. Herbert Feith Feith mendefinisikan politik aliran sebagai hubungan perpolitikan yang hadir di Indonesia dan di latar belakangi oleh hadirnya dinamika politik pada tahun 1950 an. Akibat dari dinamika politik di tahun 1950 an tersebut, politik Indonesia pun terbagi menjadi beberapa aliran politik sesuai dengan tujuan yang dimiliki oleh masing-masing aliran. Beberapa aliran yang memunculkan politik aliran di Indonesia adalah jawa, tradisionalisme, nasionalisme, sosialisme, radikalisme, agama, demokrasi dan komunisme. ‎Asal-Usul Politik Aliran di Indonesia ‎Pada awal abad ke-20 konsep politik aliran mulai berkembang di Indonesia sebagai respon terhadap kolonialisme Belanda. Hal tersebut ditandai dengan munculnya beberapa organisasi yang merupakan cikal bakal partai  politik setelah Indonesia merdeka.  ‎ ‎Beberapa contohnya antara lain: ‎1. Sarekat Islam (SI)  ‎Terbentuk dari pergerakan ekonomi dan keagamaan umat Islam.  ‎2.  Budi Utomo ‎Mewakili kaum terpelajar Jawa.  ‎3. Partai Nasional Indonesia (PNI)  ‎Dipelopori oleh Soekarno yang membawa ideologi nasionalisme.  ‎4. Partai Katolik dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo)  ‎Mewakili umat Kristen.  ‎5. Partai Komunis Indonesia (PKI)  ‎Membawa ideologi sosialisme dan komunisme.  ‎ ‎Pada masa ini, politik aliran mulai muncul dengan masyarakat mulai mengidentifikasi diri dengan organisasi-organisasi yang mencerminkan nilai dan keyakinannya.  Baca juga: Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Penerapannya di sini! Perkembangan Setelah Kemerdekaan ‎Politik aliran semakin menonjol setelah Indonesia merdeka di tahun 1945 yang ditandai dengan lahirnya berbagai partai politik dari berbagai aliran ataupun basis sosial.  ‎ ‎1. Aliran Islam ‎Diwakili oleh partai, Masyumi dan NU.  ‎2. Aliran Nasionalis ‎Diwakili oleh partai, PNI dan partai-partai berhaluan kebangsaan.  ‎3. Aliran Komunis/Sosialis ‎Diwakili oleh partai PKI dan partai-partai kiri lainnya.  ‎4.  Aliran Kristen/Katolik  ‎Diwakili oleh Parkindo dan Partai Katolik.  ‎ ‎Partai yang dipilih oleh masyarakat cenderung sejalan dengan identitas sosialnya. Misalnya, kaum nasionalis mendukung PNI sedangkan umat Islam memilih partai Islam.  ‎Politik Aliran di Era Orde Baru (1966-1998)  ‎Pemerintah melakukan penyederhanaan partai politik melalui fusi untuk mencegah perpecahan politik akibat aliran di tahun 1973.  ‎ ‎1. Partai-partai Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  ‎2. Partai nasionalis dan non-Islam menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)  ‎3. Semenntara, Golongan Karya (Golkar) berperan sebagai kekuatan utama pemerintah.  ‎ ‎Walau secara formal politik aliran ditekan, dalam praktiknya sentimen agama dan ideologi tetap memengaruhi perilaku politik masyarakat. ‎Kondisi Politik Aliran di Era Reformasi ‎Pasca reformasi 1998, kebebasan politik kembali terbuka dan sistem multipartai diberlakukan. Hal ini membuat politik aliran kembali muncul, meski dalam bentuk yang lebih modern dan terbuka. Partai-partai dengan basis ideologi agama, nasionalisme, dan sosialisme kembali berdiri dan mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda. ‎ ‎Namun, politik aliran kini mulai bergeser seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya pendidikan politik masyarakat. Pemilih menjadi semakin rasional, tidak hanya memandang segi agama atau ideologi, tetapi juga menilai kinerja, visi, dan integritas calon pemimpin. Dampak Politik Aliran Politik aliran memiliki dua sisi: ‎Positif: ‎Memperkuat identitas politik masyarakat dan memperkaya demokrasi Indonesia.  ‎Negatif:  ‎Dapat menimbulkan polarisasi dan perpecahan sosial jika tidak terkelola dengan baik.  ‎ ‎Karena itu, penting bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk terus mendorong politik yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan bersama, bukan hanya pada golongan tertentu. ‎ ‎Politik aliran merupakan bagian penting dari sejarah politik Indonesia. Ia tumbuh dari keanekaragaman masyarakat Indonesia dan mencerminkan semangat kebebasan berorganisasi. Namun di era demokrasi modern, sudah saatnya politik Indonesia berorientasi pada persatuan nasional, program kerja nyata, dan kesejahteraan rakyat bukan semata-mata pada perbedaan aliran Sumber: https://www.gramedia.com/literasi/politik-aliran/ Baca juga: Apa Itu Elektabilitas? Ini Arti dan Perbedaanya dengan Popularitas


Selengkapnya
36

Mengapa Adminduk Penting bagi Pelayanan Publik?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Administrasi Kependudukan atau yang sering disingkat dengan Adminduk. Mari kita belajar bersama mengenai Mengapa Adminduk Penting bagi Pelayanan Publik?hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. 1. Menjadi Jaminan Kepastian Hukum Setiap warga negara berhak memiliki identitas yang resmi yang diakui oleh negara tempat tinggal/ berasal. Yang menjadi bukti yang sah status hukum rakyat/ warga negara. 2. Untuk Mendukung Kebijakan dalam Pembangunan Data dalam Kependudukan ini menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun sebuah kebijakan publik. Yang digunakan untuk mempermudah administrasi yang dilakukan pemerintah. Baca juga: Mengenal Adminduk: Dasar Hukum dan Tujuannya bagi Warga Negara 3. Mempermudah dalam Akses Pelayanan Publik Dengan adanya Data yang sudah sesuai memudahkan penduduk ketika terkena musibah atau saat administrasi pernikahan karena adanya verifikasi secara digital. 4. Untuk Mencegah Penyalahgunaan dan Duplikat Data Dengan adanya administrasi kependudukan ini dapat mencegah adanya data ganda ataupun data palsu. sehingga mengurangi risiko penipuan pada pelayanan publik. 5. Untuk mendukung Transformasi Digital Pemerintah Dengan dunia digital ini memudahkan adanya e-government, sehingga adanya data yang saling terhubung sehingga memudahkan proses administrasi sehingga menjadi lebih cepat dan efisien.


Selengkapnya
85

Mengenal Adminduk: Dasar Hukum dan Tujuannya bagi Warga Negara

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Administrasi Kependudukan atau yang sering disingkat dengan Adminduk. Mari kita belajar bersama mengenai apa Itu Adminduk (Administrasi Kependudukan)? ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Administrasi Kependudukan (Adminduk) Administrasi Kependudukan atau yang sering di singkat menjadi Adminduk ini merupakan sebuah sistem pendataan yang digunakan untuk mengelola dan mengatur peristiwa penting pada penduduk, seperti pernikahan, kelahiran, kematian, perceraian dari peristiwa senang hingga sedih untuk digunakan negara meningkatkan pelayanan publik. Dasar Hukum dari Administrasi Kependudukan (Adminduk) Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 mengenai perubahan UU Nomor 23 Tahun 20006 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini menjadi pedoman dalam pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah.  Tujuan Administrasi Kependudukan Menjamin Identitas hukum setiap Penduduk Memberikan kepastian hukum mendukung perencanaan pembangunan meningkatkan pelayanan publik Baca juga: Jenis dan Contoh Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Komponen Utama dalam Administrasi Kependudukan 1. Pendaftaran Penduduk 2. Pencatatan Sipil 3. Pengelolaan Data Kependudukan 4. Penerbitan Dokumen Kependudukan  


Selengkapnya