Sanksi bagi Pelanggaran yang Dilakukan Jurkam
Selengkapnya
Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu juru kampanye yang melanggar aturan dan larangan kampanye dapat dikenai sanksi berupa: Peringatan tertulis dari KPU atau Bawaslu. Penghentian kegiatan kampanye di lokasi tertentu. Pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 sampai Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017. Penegakan sanksi ini bertujuan menjaga agar proses kampanye tetap bersih, damai, dan berintegritas, serta tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Baca juga: Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kearifan lokal adalah modal budaya yang menuntun cara hidup, pengambilan keputusan, dan pengelolaan sumber daya di banyak komunitas di Indonesia. Karena negara ini sangat beragam dari Sabang sampai Merauke, kearifan lokal memainkan peran penting dalam menjaga harmoni sosial, keberlanjutan lingkungan, dan identitas budaya. Berikut artikel ringkas yang bisa dipasang di website KPU Kabupaten Yalimo atau dipakai sebagai bahan sosialisasi. Pengertian Kearifan Lokal Menurut Berbagai Perspektif Perspektif antropologi budaya Ahli antropologi melihat kearifan lokal sebagai pengetahuan dan praktik yang tumbuh dari pengalaman kolektif suatu komunitas termasuk norma, adat, ritual, dan tata laku yang tersimpan dan ditransmisikan antar generasi. Kearifan ini bersifat kontekstual: relevan dan efektif dalam lingkungan sosial-budaya tempat ia berkembang. Perspektif sosiologi Sosiolog menekankan fungsi kearifan lokal sebagai pengatur hubungan sosial: mengatur hak dan kewajiban, menjaga solidaritas kelompok (mis. gotong royong), dan menjadi mekanisme penyelesaian konflik di akar rumput. Perspektif lingkungan / ilmu sumber daya alam Banyak peneliti lingkungan menyebut kearifan lokal sebagai traditional ecological knowledge, serangkaian praktik pengelolaan alam yang adaptif dan berkelanjutan, misalnya sistem irigasi tradisional, penutupan musim tangkap ikan, atau larangan memanen jenis tanaman tertentu. Perspektif hukum adat Dalam studi hukum adat, kearifan lokal tampil sebagai norma adat yang menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa dan pengaturan penggunaan tanah serta sumber daya bersama. Intinya: kearifan lokal adalah pengetahuan-terapan yang berakar pada pengalaman komunitas, bersifat kontekstual, terpadu dengan budaya, dan berfungsi mengatur hidup bersama. Baca juga: Kenapa Hari Sumpah Pemuda Diperingati Setiap 28 Oktober? Simak Sejarahnya di Sini! Ciri-Ciri Kearifan Lokal dalam Masyarakat Indonesia Berikut ciri-ciri umum kearifan lokal yang sering ditemui di beragam komunitas Nusantara, beserta contoh: Berasal dari pengalaman turun-temurun Kearifan lokal dibangun melalui pengalaman panjang dan diwariskan lewat cerita, ritual, atau praktik sehari-hari. Contoh: pengetahuan bercocok tanam di lereng gunung yang diwariskan antar generasi. Kontekstual dan lokal Sering kali hanya relevan di lingkungan fisik dan sosial tertentu. Apa yang efektif di satu daerah belum tentu cocok di daerah lain. Contoh: teknik irigasi subak di Bali yang menyesuaikan topografi dan siklus hujan setempat. Holistik dan terpadu Menggabungkan aspek ekonomi, sosial, spiritual, dan ekologis; bukan sekadar aturan teknis. Contoh: upacara adat yang sekaligus mengatur kalender bercocok tanam dan memperkuat ikatan sosial. Berbasis komunitas dan kolektif Keputusan dan praktik diambil secara komunal, tidak individualistis. Prinsip saling membantu (gotong royong) sering menjadi inti. Contoh: kerja bakti membangun/diperbaiki fasilitas bersama. Normatif dan ada sanksi sosial Adanya aturan tidak tertulis dan mekanisme sanksi sosial (teguran, denda adat, pengucilan) untuk menjaga kepatuhan. Contoh: larangan membuka hutan adat; pelanggaran mendapat sanksi adat. Fleksibel dan adaptif Mampu berubah seiring waktu untuk menanggapi kondisi baru—bahkan mengadopsi teknologi modern jika sesuai. Contoh: praktik pertanian tradisional yang menggabungkan pupuk organik modern. Memiliki nilai spiritual atau religius Banyak praktik kearifan lokal berkait dengan kepercayaan dan ritual yang memberi makna dan legitimasi. Contoh: ritual permohonan agar hasil panen berlimpah. Berorientasi pada keberlanjutan Prinsip-prinsip yang menjaga regenerasi sumber daya agar bisa dimanfaatkan generasi berikutnya. Contoh: sistem sasi (pelarangan menangkap ikan atau memanen tanaman pada periode tertentu). Ditandai oleh penggunaan bahasa dan simbol lokal Pengetahuan sering tersimpan dalam bahasa, pantun, paribasa, maupun praktek simbolik. Contoh: pepatah lokal yang mengajarkan etika pengelolaan hutan atau laut. Berperan sebagai modal sosial Memperkuat identitas komunitas dan kapasitas kolektif untuk bertindak bersama (mis. mobilisasi memilih dalam konteks pemilu lokal). Contoh: tradisi musyawarah adat yang memfasilitasi pengambilan keputusan kolektif. Relevansi Bagi Pembangunan dan Penyelenggaraan Publik Pengelolaan sumber daya: Kearifan lokal dapat mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat: Menghormati kearifan lokal memperkuat partisipasi dan legitimasi program pembangunan. Sosialisasi pemilu dan partisipasi politik: Memanfaatkan kanal adat dan pemimpin tradisional dapat meningkatkan jangkauan sosialisasi dan partisipasi pemilih di daerah terpencil seperti Yalimo. Baca juga: Identitas Ideologis Bangsa Indonesia: Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa
Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah, keberhasilan peserta Pemilu dalam menarik simpati masyarakat tidak terlepas dari peran berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Di antara mereka, ada juru kampanye (jurkam), tim sukses, dan relawan politik. Meskipun ketiganya sama-sama berperan dalam mendukung peserta Pemilu, sebenarnya terdapat perbedaan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab di antara mereka. 1. Juru Kampanye (Jurkam) Juru kampanye adalah orang yang secara resmi ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu kepada masyarakat. Jurkam biasanya tercatat dalam daftar resmi kampanye yang dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu, serta diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Tugas utama jurkam adalah menyampaikan pesan politik secara terbuka kepada publik, baik melalui pertemuan tatap muka, debat, atau kegiatan kampanye lainnya. Jurkam juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika kampanye, tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau kampanye hitam. Ciri utama jurkam: Terdaftar resmi dalam tim kampanye. Mewakili partai politik atau calon peserta Pemilu. Dapat dikenai sanksi bila melanggar peraturan kampanye. 2. Tim Sukses Tim sukses merupakan kelompok atau organisasi resmi yang dibentuk oleh peserta Pemilu untuk mengatur strategi pemenangan. Tim ini bertugas mengelola berbagai aspek kampanye seperti logistik, komunikasi, strategi media, jadwal kampanye, hingga koordinasi juru kampanye dan relawan. Tim sukses berperan sebagai pengendali utama kegiatan politik peserta Pemilu, dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dalam struktur formal, tim sukses biasanya diketuai oleh seseorang yang ditunjuk langsung oleh calon atau partai politik dan dilaporkan kepada KPU sebagai bagian dari dokumen pendaftaran peserta Pemilu. Ciri utama tim sukses: Terorganisir dan memiliki struktur resmi. Bekerja di balik layar maupun di lapangan. Fokus pada strategi, koordinasi, dan pemenangan calon. Baca juga: Kunci Penting! Ciri-Ciri Surat Suara Pemilu yang Sah (Menurut Aturan KPU) 3. Relawan Politik Relawan politik adalah individu atau kelompok masyarakat yang secara sukarela mendukung calon atau partai tertentu tanpa ikatan formal dan tanpa imbalan finansial langsung. Motivasi mereka biasanya didasari oleh kesamaan visi, kedekatan emosional, atau rasa ingin berpartisipasi dalam perubahan sosial dan politik. Relawan sering berperan dalam kegiatan sosialisasi, kampanye kreatif di media sosial, pengawasan partisipatif, hingga penggalangan dukungan di tingkat akar rumput (grassroots). Mereka bukan bagian resmi dari tim kampanye, tetapi kontribusinya bisa sangat besar dalam memperkuat citra dan elektabilitas calon. Ciri utama relawan politik: Tidak selalu terdaftar secara resmi di KPU. Bekerja secara sukarela dan mandiri. Fokus pada partisipasi masyarakat dan dukungan moral.
Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu, Seorang juru kampanye memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Adapun beberapa tugas dan perannya antara lain: Menyampaikan visi, misi, dan program kerja dari peserta Pemilu dengan jelas dan benar. Membangun citra positif calon atau partai politik di hadapan publik. Mendorong partisipasi pemilih agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab. Menjaga etika kampanye, tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau kampanye hitam. Mematuhi peraturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Baca juga: Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara
Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), kegiatan kampanye menjadi salah satu tahapan penting untuk memperkenalkan visi, misi, dan program dari peserta Pemilu kepada masyarakat. Salah satu elemen yang memiliki peran strategis dalam kegiatan ini adalah juru kampanye atau jurkam. Apa Itu Juru Kampanye? Menurut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), juru kampanye adalah orang yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye. Juru kampanye dapat berasal dari pengurus partai politik, anggota tim kampanye, simpatisan, atau bahkan tokoh masyarakat yang dipercaya untuk membantu memperkenalkan calon yang diusung. Dengan kata lain, juru kampanye berfungsi sebagai penyambung pesan politik antara peserta Pemilu dan pemilih. Baca juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya : Aturan Bagi Juru Kampanye Dalam menjalankan tugasnya, juru kampanye harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut: Terdaftar dan disahkan secara resmi oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye peserta pemilu. Menyampaikan materi kampanye sesuai dengan visi, misi, dan program peserta pemilu, bukan atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Menghormati perbedaan pendapat dan hak politik orang lain tanpa melakukan provokasi atau ujaran kebencian. Melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan tempat yang telah ditetapkan oleh KPU. Menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat. Bekerja sama dengan penyelenggara pemilu dan aparat terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan kampanye. Larangan bagi Juru Kampanye Selain aturan yang harus ditaati, terdapat pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jurkam selama masa kampanye. Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017, juru kampanye dilarang untuk: Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain. Melakukan kampanye dengan cara kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap pihak lain. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Membawa atau menggunakan simbol negara, fasilitas negara, dan atribut pemerintah dalam kegiatan kampanye. Menjanjikan atau memberikan uang, barang, atau materi lainnya (politik uang) kepada pemilih. Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Menggunakan ujaran kebencian, fitnah, atau berita bohong (hoaks). Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana pemilu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca juga: Mengenal Kearifan Lokal dalam Berbagai Perspektif dan Cirinya