Berita Terkini

113

Peran Incumbent dalam Pemilu

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu mengenai Incumbent. Incumbent ini sering kita temui saat pemilu. Mari kita belajar bersama mengenai Incumbent mulai dari pengertian hingga lebih mendalam.  Peran Incumbent sebagai Representatif Kinerja Pemerintah Peran utama dari incumbent ini adalah menjadi tolak ukur kinerja pemerintah. Incumbent ini sangat berpengaruh karena dapat menilai dari kinerja saat menjabat berhasil atau tidak, apabila berhasil maka akan terpilih kembali jika tidak maka tidak terpilih. Sehingga dapat menjadi parameter evaluasi publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Peran Incumbent dalam Meningkatkan Stabilitas dan Keberlanjutan Kebijakan Incumbent ini juga memiliki peran untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan menjaga kesinambungan program pembangunan. Apabila incumbent terpilih kembali maka dapat mempercepat penyelesaian program kemarin yang sudah berjalan. Hal ini merupakan keuntungan politik dan administratif. Peran Incumbent dalam Meningkatkan Kompetisi Demokratis Dengan adanya Incumbent ini dapat meningkatkan meningkatkan kualitas kompetisi demokratis. Maksudnya merupakan dengan incumbent ini dapat menjadikan keunggulan lawan politik karena lawan politik mampu membuat visi baru yang lebih bagus. Baca juga: Apa Itu Incumbent dalam Politik?


Selengkapnya
1220

Apa Itu Incumbent dalam Politik?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Incumbent.  Incumbent ini sering kita temui saat pemilu. Mari kita belajar bersama mengenai ini Incumbent mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Incumbent Incumbent ini berasal dari bahasa latin "incumbere" yang memiliki arti menjabat/ sedang memegang tanggung jawab. Biasanya incumbent ini memiliki posisi strategis karena memiliki pengalaman, dan pengaruh pada saat masa menjabat. Sehingga Incumbent ini berarti pejabat yang masih memegang jabatan tetapi mengikuti kembali periode selanjutnya untuk jabatan yang sama. Contoh: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009)(2009-2014) Presiden Jokowi Dodo (2014-2019)(2019-2024) Baca juga: Urutan Presiden Indonesia dari Masa ke Masa


Selengkapnya
157

Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?, Mari kita belajar bersama mengenai Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu? kita akan membahas mengenai Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu? hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Dasar Hukum Pengaturan Saksi  UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 351 sampai dengan Pasal 355 PKPU No 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Keputusan KPU No 66 Tahun 2024 mengenai Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 Jumlah dan Penempatan Saksi  Setiap Parpol hanya dapat menugaskan satu orang saksi tetap di setiap TPS sehingga dapat diperoleh jumlah bahwa di sebuah TPS akan hadir 16 saksi dari Partai Politik belum dengan jumlah saksi dari Presiden, Wakil Presiden, dan calon DPD. Baca juga: Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya? Peran Saksi dalam Menjaga Integritas Pemilu Dengan adanya saksi ini memudahkan mekanisme check and balance, karena adanya 16 orang saksi mengawasi secara langsung pemungutan suara sehingga perhitungan suara dapat berjalan lancar.


Selengkapnya
101

Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?, Mari kita belajar bersama mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya? kita akan membahas mengenai pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Saksi di TPS  Pengertian Saksi di TPS ini merupakan orang/ masyarakat yang di tunjuk secara langsung oleh peserta/ calon anggota dewan maupun oleh partai, bertujuan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk saksi ini diatur menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU terkait pemungutan suara. Saksi ini berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara. Tugas dan Peran Saksi di TPS Mengawasi proses pada saat pemungutan suara berlangsung Memastikan untuk keaslian pada surat suara Menyaksikan pada saat proses perhitungan suara Menyampaikan keberatan apabila terjadi pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung Menandatangani berita acara hasil perhitungan suara Menerima salinan berita acara dan sertifikat perhitungan suara Baca juga: Mengapa Adminduk Penting bagi Pelayanan Publik? Siapa yang bisa menunjuk Saksi di TPS Partai Politik Pasanagan Calon Presiden dan Wakil Presiden Calon anggota DPD Hak dan Kewajiban Saksi Sesuai yang diatur dalam PKPU maka : Hak Saksi: Mendapatkan perlakuan yang sama tidak ada diskriminasi Menyampaikan keberatan pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara apabila terdapat kecurangan Menerima salinan berita acara hasil perhitungan suara akhir Kewajiban Saksi  Mematuhi aturan dan ketertiban di TPS Tidak mengganggu proses perhitungan suara Menjaga netralitas selama bertugas


Selengkapnya
54480

Hak dan Kewajiban Apa Saja yang Dimiliki Warga Negara? Simak Penjelasannya di Sini!

‎Warga negara sebagai bagian dari bangsa Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Hak untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dan kewajiban sebagai tanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kemajuan negara.  ‎ Selain itu, peran aktif warga negara dan kesadaran hukum menjadi kunci utama dalam sistem demokrasi Indonesia.  ‎Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara ‎Republik Indonesia Tahun 1945, ‎Warga negara memiliki dua sisi peran utama yaitu, sebagai pemegang hak dan sebagai pelaksana kewajiban terhadap negara.  ‎Hak warga negara merupakan segala sesuatu yang dijamin oleh hukum agar dapat dinikmati dan demi tercapainya kesejahteraan setiap individu.  ‎ ‎Kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dan ditaati sebagai bentuk tanggung jawab setiap individu kepada negara.  ‎ ‎Keduanya bersifat timbal balik artinya, seseorang tidak hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban, dan sebaliknya. ‎Hak-Hak Warga Negara Indonesia ‎Hak warga negara dijamin dalam Pasal 27–34 UUD 1945, antara lain: ‎ ‎1. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1). ‎Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. ‎ ‎2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). ‎Negara berkewajiban menyediakan kesempatan kerja dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. ‎ ‎3. Hak untuk membela negara (Pasal 27 ayat 3). ‎Setiap warga negara berhak sekaligus wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. ‎ ‎4. Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28). ‎Warga negara bebas menyalurkan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. ‎ ‎5. Hak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 31). ‎Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan yang layak. ‎ ‎6. Hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan (Pasal 34). ‎Negara bertanggung jawab melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Baca juga: Mengenal Politik Aliran dalam Sejarah dan Demokrasi Indonesia ‎Kewajiban Warga Negara Indonesia Selain hak, warga negara juga memiliki kewajiban yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, di antaranya: ‎ ‎1. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1). ‎Warga negara wajib menaati setiap peraturan yang berlaku. ‎ ‎2. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1). ‎Misalnya, melalui bela negara, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang merusak persatuan. ‎ ‎3. Menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. ‎ ‎4. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. ‎Tidak menyebarkan kebencian, hoaks, atau tindakan yang memecah belah bangsa. ‎ ‎5. Membayar pajak dan berkontribusi dalam pembangunan nasional. ‎ ‎6. Menjaga lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. ‎ ‎Dengan melaksanakan kewajiban tersebut, warga negara ikut serta dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa. Peran Warga Negara dalam Demokrasi ‎Sebagai negara demokrasi, Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Dalam konteks ini, warga negara memiliki beberapa peran penting: ‎ ‎1. Berpartisipasi dalam Pemilu. ‎Pemilu menjadi sarana bagi warga negara untuk menentukan arah pemerintahan melalui haknya.  ‎ ‎2. Menjadi pengawas dan pengontrol pemerintah. ‎Warga negara berhak mengkritisi kebijakan pemerintah secara konstruktif. ‎ ‎3. Berperan dalam organisasi kemasyarakatan atau partai politik. ‎Bentuk nyata partisipasi dalam memperjuangkan kepentingan publik. ‎ ‎4. Menjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. ‎Sebagai panduan moral dan arah penyelenggaraan negara. ‎ ‎5. Menolak politik uang dan praktik korupsi. Hal tersebut merupakan wujud nyata dari sebuah demokrasi yang sehat.  ‎ ‎Partisipasi aktif warga negara dalam demokrasi bukan hanya memilih namun juga mengawasi, mengingatkan dan mengedukasi masyarakat lain agar sadar politik secara sehat.  ‎Pentingnya Kesadaran Hukum dan Tanggung Jawab Warga Negara ‎Kesadaran hukum berarti sikap patuh terhadap aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan. ‎ ‎Warga negara yang memiliki kesadaran hukum akan: ‎1) Menjalankan kewajiban tanpa disuruh. ‎2) Menghormati hak orang lain. ‎3) Tidak melakukan pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau penyebaran berita palsu. ‎ ‎Kesadaran hukum juga berhubungan erat dengan tanggung jawab warga negara. ‎Tanggung jawab ini meliputi: ‎1) Tanggung jawab terhadap diri sendiri (disiplin dan jujur). 2) ‎Tanggung jawab terhadap masyarakat (ikut menjaga ketertiban). 3) Tanggung jawab terhadap negara (setia pada Pancasila dan UUD 1945). Tanpa kesadaran hukum dan tanggung jawab, demokrasi hanya menjadi formalitas, bukan praktik nyata yang membawa kemajuan bangsa. Baca juga: Mengenal Siapa Itu Warga Negara dan Perbedaanya dengan Penduduk


Selengkapnya
41862

Mengenal Siapa Itu Warga Negara dan Perbedaanya dengan Penduduk

‎Warga negara sering digunakan untuk menggambarkan hubungan antara individu dan negara. Namun, tidak semua orang yang tinggal di wilayah Indonesia adalah warga negara Indonesia.  ‎ ‎Untuk memahaminya, penting bagi kita untuk mengenal warga negara, baik perbedaannya dengan penduduk, asas maupun cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.  Pengertian Warga Negara ‎Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,  ‎Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.  ‎Artinya, warga negara adalah individu yang secara hukum diakui oleh negara sebagai bagian dari bangsa dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Selain itu, berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Maryanto, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut. 1. A.S. Hikam Mengemukakan definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri. 2. Koerniatmanto S., Mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut. 3. Austin Ranney, Menurutnya definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara. ‎Perbedaan Warga Negara dan Penduduk ‎Walaupun seringkali dianggap sama, namun warga negara dan penduduk memiliki makna yang berbeda. Berikut penjelasannya: ‎ ‎1. Warga Negara ‎Adalah orang yang secara hukum menjadi anggota suatu negara dan diakui memiliki hak serta kewajiban penuh sebagai warga negara. ‎2. Penduduk ‎Adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara.  ‎3. Perbedaan Status Hukum ‎Warga negara diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan. Sedangkan, ‎penduduk diatur oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan. ‎4. Hak Politik ‎Warga negara memiliki hak politik penuh, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sedangkan, penduduk yang bukan warga negara (misalnya orang asing) tidak memiliki hak politik di Indonesia. ‎Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara adalah penduduk, tetapi tidak semua penduduk adalah warga negara. Baca juga: Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Penerapannya di sini! Asas Kewarganegaraan Indonesia ‎Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menetapkan beberapa asas kewarganegaraan yang menjadi dasar dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, antara lain: ‎ ‎1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan) ‎Warga negara berdasarkan keturunan atau darah orang tuanya, bukan karena tempat lahirnya. ‎Contoh: Anak yang lahir dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia otomatis menjadi WNI. ‎2. Asas Ius Soli (Asas Tempat Lahir)  ‎Berlaku terbatas untuk anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia tetapi tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau tidak jelas status kewarganegaraan orang tuanya. ‎3. Asas Kewarganegaraan Ganda  ‎Berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing. Anak tersebut dapat memiliki dua kewarganegaraan sampai usia tertentu, setelah itu harus memilih salah satunya. ‎Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ‎Terdapat beberapa cara untuk menjadi warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yaitu: ‎ ‎1. Kelahiran ‎Anak yang lahir dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia secara otomatis menjadi WNI. ‎2. Pengakuan ‎Anak yang diakui oleh ayah atau ibu warga negara Indonesia sebelum berusia 18 tahun dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. ‎3. Pernikahan ‎Warga negara asing yang menikah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan, asalkan memenuhi syarat tertentu. ‎4. Permohonan (Naturalisasi) ‎Orang asing dapat menjadi WNI melalui permohonan kepada pemerintah, dengan syarat antara lain: ‎1) Telah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. ‎2) Sehat jasmani dan rohani. ‎3) Dapat berbahasa Indonesia. ‎4) Mengakui Pancasila dan UUD 1945. ‎5) Tidak pernah dijatuhi pidana berat. ‎ ‎5. Pemberian oleh Negara ‎Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat memberikan kewarganegaraan kepada seseorang yang dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia. 6. Penyatuan Keluarga (Republikasi) ‎WNI yang kehilangan kewarganegaraannya karena pindah kewarganegaraan dapat kembali menjadi WNI dengan syarat tertentu. ‎Kehilangan Kewarganegaraan ‎Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila: ‎1. Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain. ‎2. Tidak menolak kewarganegaraan asing yang diberikan kepadanya. ‎3. Masuk dinas militer negara lain tanpa izin Presiden. ‎4. Tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun tanpa melapor ke perwakilan RI. ‎ ‎Sumber: https://www.gramedia.com/literasi/warga-negara/ Baca juga: Mengenal Politik Aliran dalam Sejarah dan Demokrasi Indonesia


Selengkapnya