Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu?
Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?, Mari kita belajar bersama mengenai Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu? kita akan membahas mengenai Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu? hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini.
Dasar Hukum Pengaturan Saksi
- UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 351 sampai dengan Pasal 355
- PKPU No 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu
- Keputusan KPU No 66 Tahun 2024 mengenai Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024
Jumlah dan Penempatan Saksi
Setiap Parpol hanya dapat menugaskan satu orang saksi tetap di setiap TPS sehingga dapat diperoleh jumlah bahwa di sebuah TPS akan hadir 16 saksi dari Partai Politik belum dengan jumlah saksi dari Presiden, Wakil Presiden, dan calon DPD.
Baca juga: Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?
Peran Saksi dalam Menjaga Integritas Pemilu
Dengan adanya saksi ini memudahkan mekanisme check and balance, karena adanya 16 orang saksi mengawasi secara langsung pemungutan suara sehingga perhitungan suara dapat berjalan lancar.