Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?
Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?, Mari kita belajar bersama mengenai Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya? kita akan membahas mengenai pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini.
Pengertian Saksi di TPS
Pengertian Saksi di TPS ini merupakan orang/ masyarakat yang di tunjuk secara langsung oleh peserta/ calon anggota dewan maupun oleh partai, bertujuan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk saksi ini diatur menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU terkait pemungutan suara. Saksi ini berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara.
Tugas dan Peran Saksi di TPS
- Mengawasi proses pada saat pemungutan suara berlangsung
- Memastikan untuk keaslian pada surat suara
- Menyaksikan pada saat proses perhitungan suara
- Menyampaikan keberatan apabila terjadi pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung
- Menandatangani berita acara hasil perhitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat perhitungan suara
Baca juga: Mengapa Adminduk Penting bagi Pelayanan Publik?
Siapa yang bisa menunjuk Saksi di TPS
- Partai Politik
- Pasanagan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Calon anggota DPD
Hak dan Kewajiban Saksi
Sesuai yang diatur dalam PKPU maka :
Hak Saksi:
- Mendapatkan perlakuan yang sama tidak ada diskriminasi
- Menyampaikan keberatan pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara apabila terdapat kecurangan
- Menerima salinan berita acara hasil perhitungan suara akhir
Kewajiban Saksi
- Mematuhi aturan dan ketertiban di TPS
- Tidak mengganggu proses perhitungan suara
- Menjaga netralitas selama bertugas