Mengenal Siapa Itu Warga Negara dan Perbedaanya dengan Penduduk

‎Warga negara sering digunakan untuk menggambarkan hubungan antara individu dan negara. Namun, tidak semua orang yang tinggal di wilayah Indonesia adalah warga negara Indonesia. 

‎Untuk memahaminya, penting bagi kita untuk mengenal warga negara, baik perbedaannya dengan penduduk, asas maupun cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia. 

Pengertian Warga Negara

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, 

Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia. 

‎Artinya, warga negara adalah individu yang secara hukum diakui oleh negara sebagai bagian dari bangsa dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Maryanto, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut.

1. A.S. Hikam

Mengemukakan definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri.

2. Koerniatmanto S.,

Mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut.

3. Austin Ranney,

Menurutnya definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara.

‎Perbedaan Warga Negara dan Penduduk

‎Walaupun seringkali dianggap sama, namun warga negara dan penduduk memiliki makna yang berbeda. Berikut penjelasannya:

‎1. Warga Negara
‎Adalah orang yang secara hukum menjadi anggota suatu negara dan diakui memiliki hak serta kewajiban penuh sebagai warga negara.
‎2. Penduduk
‎Adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara. 
‎3. Perbedaan Status Hukum
‎Warga negara diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan. Sedangkan, ‎penduduk diatur oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
‎4. Hak Politik
‎Warga negara memiliki hak politik penuh, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sedangkan, penduduk yang bukan warga negara (misalnya orang asing) tidak memiliki hak politik di Indonesia.

‎Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara adalah penduduk, tetapi tidak semua penduduk adalah warga negara.

Baca jugaApa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Penerapannya di sini!

Asas Kewarganegaraan Indonesia

‎Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menetapkan beberapa asas kewarganegaraan yang menjadi dasar dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, antara lain:

‎1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan)
‎Warga negara berdasarkan keturunan atau darah orang tuanya, bukan karena tempat lahirnya.
Contoh: Anak yang lahir dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia otomatis menjadi WNI.

‎2. Asas Ius Soli (Asas Tempat Lahir) 
‎Berlaku terbatas untuk anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia tetapi tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau tidak jelas status kewarganegaraan orang tuanya.

‎3. Asas Kewarganegaraan Ganda 
‎Berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing. Anak tersebut dapat memiliki dua kewarganegaraan sampai usia tertentu, setelah itu harus memilih salah satunya.

‎Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

‎Terdapat beberapa cara untuk menjadi warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yaitu:

‎1. Kelahiran
‎Anak yang lahir dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia secara otomatis menjadi WNI.

‎2. Pengakuan
‎Anak yang diakui oleh ayah atau ibu warga negara Indonesia sebelum berusia 18 tahun dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

‎3. Pernikahan
‎Warga negara asing yang menikah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan, asalkan memenuhi syarat tertentu.

‎4. Permohonan (Naturalisasi)
‎Orang asing dapat menjadi WNI melalui permohonan kepada pemerintah, dengan syarat antara lain:
‎1) Telah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
‎2) Sehat jasmani dan rohani.
‎3) Dapat berbahasa Indonesia.
‎4) Mengakui Pancasila dan UUD 1945.
‎5) Tidak pernah dijatuhi pidana berat.

‎5. Pemberian oleh Negara
‎Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat memberikan kewarganegaraan kepada seseorang yang dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.

6. Penyatuan Keluarga (Republikasi)
‎WNI yang kehilangan kewarganegaraannya karena pindah kewarganegaraan dapat kembali menjadi WNI dengan syarat tertentu.

‎Kehilangan Kewarganegaraan

‎Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila:
‎1. Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain.
‎2. Tidak menolak kewarganegaraan asing yang diberikan kepadanya.
‎3. Masuk dinas militer negara lain tanpa izin Presiden.
‎4. Tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun tanpa melapor ke perwakilan RI.

Sumber:
https://www.gramedia.com/literasi/warga-negara/

Baca jugaMengenal Politik Aliran dalam Sejarah dan Demokrasi Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.