Berita Terkini

41757

Urutan Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

1. Ir. Soekarno (1945–1967) Soekarno adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang menjabat sejak 18 Agustus 1945. Ia berperan besar dalam memimpin perjuangan kemerdekaan dan membangun dasar ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Pada masa kepemimpinannya, Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk agresi militer Belanda dan upaya membangun sistem pemerintahan yang stabil. Soekarno memperkenalkan konsep Demokrasi Terpimpin pada tahun 1959. Masa jabatannya berakhir pada 1967 setelah MPRS mencabut mandatnya akibat situasi politik pasca peristiwa G30S/PKI. 2. Jenderal TNI (Purn.) Soeharto (1967–1998) Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden pada tahun 1967 dan kemudian menjadi Presiden kedua RI pada tahun 1968. Masa pemerintahannya dikenal sebagai Orde Baru, dengan fokus pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Selama tiga dekade berkuasa, Indonesia mengalami kemajuan di berbagai sektor, tetapi juga diwarnai dengan pembatasan kebebasan politik dan korupsi yang meluas. Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 akibat krisis ekonomi Asia dan tuntutan reformasi dari rakyat. 3. Prof. Dr. B.J. Habibie (1998–1999) B.J. Habibie menjadi Presiden ketiga RI setelah Soeharto mundur. Dalam masa singkat kepemimpinannya, ia membawa banyak perubahan, termasuk membuka kebebasan pers, mendorong reformasi politik, dan menyelenggarakan Pemilu 1999 yang demokratis. Habibie juga dikenal dengan kebijakan otonomi daerah dan kebijakan yang akhirnya membawa lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada 1999. 4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) (1999–2001) Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah tokoh Nahdlatul Ulama yang menjadi Presiden keempat Indonesia. Kepemimpinannya dikenal sebagai simbol pluralisme dan toleransi, serta upaya memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Namun, masa pemerintahannya berakhir lebih cepat setelah diberhentikan oleh MPR pada 2001 karena konflik politik. 5. Megawati Soekarnoputri (2001–2004) Putri dari Presiden Soekarno ini menjadi Presiden kelima sekaligus Presiden perempuan pertama Indonesia. Megawati berperan dalam memulihkan stabilitas politik dan ekonomi pasca krisis 1998, serta menegakkan sistem demokrasi multipartai. Di masa pemerintahannya pula, Indonesia mulai memperkuat sistem pemilihan langsung untuk presiden dan kepala daerah. 6. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (2004–2014) Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY adalah Presiden pertama yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Ia menjabat selama dua periode (2004–2014). Masa pemerintahannya ditandai dengan stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang konsisten, dan penguatan lembaga demokrasi. SBY juga dikenal dengan kebijakan diplomasi internasional yang aktif dan program-program pemberdayaan masyarakat seperti BLT dan BOS. 7. Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) (2014–2019)(2019-2024) Joko Widodo, atau Jokowi, menjadi Presiden ketujuh Indonesia, terpilih pertama kali pada tahun 2014 dan kembali pada periode kedua tahun 2019. Kepemimpinannya dikenal dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta transformasi ekonomi digital dan energi hijau. Jokowi juga menekankan pentingnya persatuan nasional, pemerataan pembangunan, dan pelayanan publik yang cepat dan transparan. Di bawah kepemimpinannya, Indonesia menghadapi tantangan besar seperti pandemi COVID-19, yang ditangani melalui kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. 8. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto Djojohadikusumo (2024-2029) Prabowo Subianto adalah tokoh penting dalam perjalanan politik dan pertahanan Indonesia modern. Dengan pengalaman panjang di bidang militer dan politik, ia menjadi salah satu figur nasional yang berpengaruh dalam membentuk arah kebijakan negara, khususnya di bidang pertahanan dan pembangunan nasional. Baca juga:Pidana vs Diskualifikasi: Dua Jalur Sanksi dalam Hukum Pemilu Indonesia


Selengkapnya
349

Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang Berkeadilan dan Efektif

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang menjadi pilar utama demokrasi di Indonesia. Dalam prosesnya, keadilan dan integritas pemilu harus dijaga agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Namun, pelaksanaan pemilu sering diwarnai dengan berbagai pelanggaran, termasuk tindak pidana pemilu seperti politik uang, penyalahgunaan jabatan, kampanye hitam, dan manipulasi suara. Oleh karena itu, dibutuhkan model penegakan hukum tindak pidana pemilu yang berkeadilan dan efektif, agar hukum benar-benar menjadi alat untuk menjaga kejujuran dan keadilan demokrasi. Landasan Hukum Penegakan Tindak Pidana Pemilu Dasar hukum penegakan tindak pidana pemilu diatur dalam: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Bab XXII mengenai Tindak Pidana Pemilu. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga regulasi tersebut menjadi fondasi bagi mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Model Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Efektif Agar penegakan hukum tindak pidana pemilu dapat berjalan dengan adil dan efektif, diperlukan model yang menekankan tiga aspek utama: sinergi kelembagaan, prosedur cepat dan transparan, serta pendekatan keadilan substantif. 1. Sinergi Kelembagaan melalui Sentra Gakkumdu Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) adalah forum koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu. Bawaslu berperan menerima laporan dan melakukan kajian awal. Kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan melaksanakan penuntutan di pengadilan. Sinergi ini memastikan setiap pelanggaran tidak ditangani secara sektoral, tetapi melalui koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dan mempercepat proses hukum. 2. Prosedur Cepat, Tepat, dan Transparan Efektivitas penegakan hukum pemilu juga ditentukan oleh kecepatan waktu penanganan. UU Pemilu membatasi waktu pemeriksaan laporan tindak pidana hanya 14 hari sejak ditemukan atau dilaporkan. Oleh karena itu, mekanisme administrasi dan komunikasi antar lembaga harus efisien. Selain itu, transparansi dalam setiap tahap, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga putusan pengadilan perlu dijamin melalui publikasi informasi kepada masyarakat. Ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap keadilan pemilu. 3. Pendekatan Keadilan Substantif Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata. Keadilan sejati adalah keadilan substantif, yaitu keadilan yang mempertimbangkan dampak sosial, politik, dan moral suatu pelanggaran. Misalnya, dalam kasus politik uang yang mempengaruhi hasil pemilu, hukuman tidak hanya berorientasi pada pelaku individu, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hasil pemilu, apakah perlu dilakukan diskualifikasi, pemungutan suara ulang, atau bentuk sanksi lain yang proporsional. Baca juga: Jenis dan Dasar Hukum Tindak Pidana Pemilu Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum yang Berkeadilan Agar penegakan hukum pemilu benar-benar berkeadilan, beberapa prinsip harus dijunjung tinggi: Imparsialitas (tidak memihak) – Penegak hukum harus bebas dari intervensi politik. Akuntabilitas – Setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Keterbukaan informasi – Proses hukum harus dapat diakses publik. Proporsionalitas – Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Kepastian hukum – Proses dan hasil penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi peserta pemilu. Menuju Penegakan Hukum Pemilu yang Ideal Model penegakan hukum yang ideal bukan hanya menindak pelanggar, tetapi juga mencegah pelanggaran sejak awal. Edukasi hukum kepada peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum pemilu. Selain itu, penguatan kapasitas aparat Gakkumdu, penggunaan teknologi informasi untuk pelaporan cepat, serta perlindungan saksi dan pelapor, akan meningkatkan efektivitas dan rasa keadilan dalam sistem hukum pemilu.   Penegakan hukum tindak pidana pemilu yang berkeadilan dan efektif adalah kunci menjaga keutuhan demokrasi Indonesia. Dengan memperkuat kolaborasi antar lembaga, menjunjung keadilan substantif, dan menjamin transparansi proses hukum, maka pemilu tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan, tetapi juga perwujudan nilai keadilan dan integritas bangsa. Baca juga: Pidana vs Diskualifikasi: Dua Jalur Sanksi dalam Hukum Pemilu Indonesia


Selengkapnya
320

Amicus Curiae: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Pengadilan

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu:  1. Pengertian Amicus Curiae Istilah Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Dalam konteks hukum, amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara, namun memberikan pandangan, keterangan, atau pendapat hukum kepada pengadilan terkait suatu kasus yang sedang diperiksa. Tujuan utama dari kehadiran amicus curiae adalah membantu hakim memahami isu-isu hukum yang kompleks, terutama jika perkara tersebut menyangkut kepentingan publik atau memerlukan analisis akademik dan perspektif independen. Meskipun tidak memiliki posisi sebagai pihak yang bersengketa, pandangan amicus curiae dapat menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan hakim. 2. Fungsi dan Peran Amicus Curiae Peran amicus curiae sangat strategis dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. Berikut beberapa fungsi utamanya: Memberi Pandangan Hukum yang Netral dan Independen Amicus curiae menyampaikan opini hukum tanpa berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Pendapat ini dapat membantu hakim melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas. Membantu Hakim Memahami Aspek Teknis dan Akademik Dalam perkara yang rumit misalnya terkait konstitusi, hak asasi manusia, atau isu kebijakan publikamicus curiae memberikan analisis akademik atau teknis yang memperkaya pertimbangan hukum pengadilan. Menjaga Kepentingan Umum dan Nilai Keadilan Amicus curiae sering digunakan dalam kasus yang memiliki dampak luas bagi masyarakat, untuk memastikan keputusan pengadilan tidak hanya adil bagi para pihak, tetapi juga bagi publik. Menjadi Sumber Pendidikan Hukum Melalui keterlibatan akademisi, lembaga penelitian, atau organisasi masyarakat sipil, amicus curiae turut berperan dalam pengembangan pemahaman hukum yang lebih transparan dan progresif. 3. Penerapan Amicus Curiae di Indonesia Konsep amicus curiae tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun praktiknya telah diakui dan digunakan dalam beberapa kasus penting, terutama di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Beberapa penerapan di Indonesia antara lain: Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) Lembaga seperti perguruan tinggi, LSM, atau organisasi profesi hukum sering mengajukan amicus curiae untuk memberikan pandangan hukum dalam perkara pengujian undang-undang atau sengketa hasil pemilu. Perkara di Mahkamah Agung (MA) Dalam beberapa kasus kasasi atau peninjauan kembali, amicus curiae juga digunakan untuk membantu hakim memahami isu kebijakan publik atau HAM yang kompleks. Kasus-Kasus dengan Kepentingan Publik Praktik amicus curiae sering muncul dalam perkara yang memiliki implikasi luas terhadap masyarakat, seperti isu lingkungan, korupsi, kebebasan berekspresi, dan pemilu. 4. Siapa yang Dapat Menjadi Amicus Curiae? Pihak yang dapat mengajukan diri sebagai amicus curiae biasanya adalah lembaga atau individu yang memiliki kompetensi, kepakaran, dan kredibilitas hukum. Beberapa contoh di antaranya: Akademisi atau ahli hukum; Lembaga penelitian dan pusat studi hukum; Organisasi masyarakat sipil (civil society); Asosiasi profesi hukum seperti PERADI atau ICJR; Lembaga negara non-pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap isu hukum tertentu. Mereka dapat mengajukan amicus brief (dokumen resmi berisi pendapat hukum) kepada pengadilan, disertai argumentasi yang bersifat objektif dan ilmiah. Baca juga: Mau Gabung ? Syarat Penting Menjadi Tim Pemenangan Pemilu 5. Manfaat dan Tantangan Penerapan Amicus Curiae a. Manfaat: Membantu hakim mengambil keputusan yang lebih komprehensif. Menambah transparansi dalam proses peradilan. Menguatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam hukum. b. Tantangan: Belum adanya dasar hukum formal yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia. Potensi keberpihakan atau intervensi jika tidak diawasi dengan baik. Kurangnya pemahaman hakim dan aparat hukum terhadap mekanisme amicus curiae.


Selengkapnya
1479

Buzzer Politik Adalah: Pengertian, Peran, dan Dampaknya terhadap Demokrasi

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu:  1. Pengertian Buzzer Politik Istilah buzzer politik merujuk pada individu atau kelompok yang secara aktif menyebarkan pesan, opini, atau narasi politik di media sosial untuk mempengaruhi persepsi publik terhadap partai politik, calon, atau isu tertentu. Kata buzzer berasal dari bahasa Inggris yang berarti “penggemerincing” atau “pembuat bunyi,” menggambarkan aktivitas mereka yang ramai dan cepat menyebarkan pesan di dunia maya. Buzzer politik dapat bekerja secara sukarela (karena kesamaan pandangan atau dukungan terhadap calon tertentu) maupun berbayar (sebagai bagian dari strategi komunikasi politik yang terorganisir). Peran mereka sering kali tumpang tindih dengan influencer politik, namun buzzer cenderung berfokus pada amplifikasi pesan dalam jumlah besar, bukan pada kredibilitas personal. 2. Peran Buzzer Politik dalam Dunia Politik Modern Dalam era digital, buzzer politik menjadi bagian dari mesin kampanye daring. Berikut beberapa peran utama mereka: Menyebarkan Informasi Kampanye Buzzer membantu memperluas jangkauan pesan politik kandidat atau partai melalui berbagai platform seperti X (Twitter), Facebook, Instagram, dan TikTok. Membentuk Opini Publik Melalui unggahan yang masif, buzzer dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap isu tertentubaik secara positif maupun negatif. Menguatkan Dukungan dan Solidaritas Daring Buzzer sering digunakan untuk menjaga semangat dan loyalitas pendukung di dunia maya, serta melawan narasi negatif tentang calon yang diusung. Mengawal Isu Politik Tertentu Sebagian buzzer juga digunakan untuk mendorong perhatian publik terhadap isu yang dianggap penting oleh kandidat atau kelompok politik tertentu. 3. Dampak Positif Buzzer Politik terhadap Demokrasi Jika digunakan secara etis dan transparan, keberadaan buzzer politik sebenarnya dapat membawa manfaat bagi demokrasi, antara lain: Meningkatkan Partisipasi Politik Digital Buzzer dapat mendorong masyarakat lebih aktif mengikuti isu politik, terutama generasi muda yang akrab dengan media sosial. Mempercepat Penyebaran Informasi Dalam waktu singkat, pesan politik dapat menjangkau khalayak luas tanpa harus melalui media konvensional. Menjadi Kanal Komunikasi Alternatif Buzzer dapat berfungsi sebagai jembatan antara peserta pemilu dan masyarakat, terutama dalam menyebarkan program dan visi misi politik. 4. Dampak Negatif Buzzer Politik terhadap Demokrasi Sayangnya, praktik buzzer sering kali tidak selalu sejalan dengan prinsip etika dan kejujuran politik. Dampak negatifnya bisa sangat serius, di antaranya: Penyebaran Disinformasi dan Hoaks Buzzer kerap digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang lawan politik, atau menciptakan opini palsu di masyarakat. Polarisasi dan Konflik Sosial Aktivitas buzzer yang memprovokasi atau memecah belah dapat memperdalam perpecahan antarpendukung politik di dunia nyata. Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi Ketika ruang digital dipenuhi manipulasi dan ujaran kebencian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses politik yang sehat. Merusak Etika dan Transparansi Politik Buzzer bayaran yang bekerja tanpa identitas jelas atau menyebarkan pesan secara anonim berpotensi mencederai integritas pemilu. Baca juga: Apa Itu Politik? Panduan Singkat yang Mudah Dipahami 5. Pentingnya Literasi Digital dan Etika Politik Untuk menjaga kualitas demokrasi, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital, yaitu kemampuan untuk memilah informasi, memeriksa sumber, dan memahami konteks politik di balik pesan daring. Selain itu, peserta pemilu dan tim kampanye juga harus menjunjung etika komunikasi politik, dengan menghindari praktik buzzer yang menyesatkan atau menyerang pihak lain secara pribadi. Peran lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, juga penting dalam mengedukasi masyarakat tentang kampanye digital yang berintegritas serta mengawasi potensi pelanggaran di ruang siber.


Selengkapnya
115

Jurkam: Pengertian, Peran, dan Larangan dalam Masa Kampanye

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu : 1. Pengertian Juru Kampanye (Jurkam) Juru Kampanye atau disingkat Jurkam adalah individu yang ditunjuk oleh peserta pemilu baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun calon legislatif untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra politik kandidat kepada masyarakat. Peran Jurkam diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta dalam berbagai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Secara sederhana, Jurkam menjadi penyambung pesan politik kandidat kepada pemilih, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap calon yang diusung. 2. Peran dan Tugas Jurkam dalam Kampanye Peran Jurkam sangat penting dalam proses demokrasi, terutama pada tahap kampanye. Berikut beberapa peran utama Jurkam: Menyampaikan Informasi Politik Secara Benar Jurkam bertugas menyampaikan informasi yang akurat tentang visi, misi, dan program peserta pemilu tanpa menyesatkan masyarakat. Membangun Citra Positif Kandidat Melalui kegiatan kampanye, Jurkam membantu membentuk persepsi publik yang baik terhadap kandidat, partai, atau koalisi yang diwakilinya. Menjadi Penggerak Massa Jurkam sering kali berperan sebagai motivator untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menggunakan hak pilihnya. Menjaga Etika dan Ketertiban Kampanye Jurkam wajib menjaga suasana kampanye yang damai, tertib, dan tidak provokatif, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas. 3. Larangan bagi Jurkam dalam Masa Kampanye Untuk menjaga agar pelaksanaan kampanye berlangsung adil, damai, dan bermartabat, Jurkam terikat oleh sejumlah larangan yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain: Dilarang menghina atau menjelekkan calon lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dilarang menghasut atau mengadu domba masyarakat, termasuk menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye. Dilarang memberikan uang, barang, atau imbalan lainnya kepada pemilih (politik uang). Dilarang membawa atau menggunakan simbol negara yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye. Dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kegiatan kampanye. Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau diskualifikasi, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggarannya. Baca juga: Asal Usul Kata Politik 4. Pentingnya Peran Jurkam yang Beretika Jurkam bukan sekadar penyampai pesan politik, tetapi juga teladan bagi masyarakat dalam menjaga nilai demokrasi yang jujur dan berkeadaban. Jurkam yang memahami aturan dan berperilaku santun dapat membantu menciptakan iklim kampanye yang sehat dan bermartabat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.


Selengkapnya
1643

Asal Usul Kata Politik

Wamena - Halo Sobat Pemilih, taukah kalian Kata "politik" mungkin terasa berat dan formal, tetapi tahukah Anda bahwa kata ini punya asal-usul yang sangat sederhana dan akrab dengan kehidupan sehari-hari? Kata "politik" (dan juga "ilmu politik" atau politics) sebenarnya berakar dari bahasa Yunani Kuno, yaitu sekitar 2.500 tahun yang lalu. 1. Kata Kunci: Polis Semua berawal dari satu kata: Polis. Dalam bahasa Yunani Kuno, Polis memiliki arti yang sangat spesifik:  * Kota.  * Negara Kota (City-State). Pada masa itu, Yunani tidak berbentuk satu negara besar seperti sekarang. Sebaliknya, mereka terdiri dari banyak "Polis" atau Negara Kota yang independen, seperti Athena, Sparta, dan Korintus. Masing-masing Polis memiliki pemerintah, hukum, dan tentaranya sendiri. Singkatnya, Polis adalah pusat kehidupan masyarakat. Baca Juga : Mau Gabung ? Syarat Penting Menjadi Tim Pemenangan Pemilu 2. Dari Kota Menjadi Urusan Kota Dari kata Polis ini, muncul dua kata turunan penting: a. Politikos (Kata Sifat) Kata ini berarti "yang berhubungan dengan Polis" atau "yang berhubungan dengan warga negara". b. Politika (Kata Benda) Kata ini merujuk pada "urusan-urusan kota" atau "hal-hal yang berkaitan dengan Polis." Bapak filsafat terkenal, Aristoteles, adalah orang yang mempopulerkan istilah Politika ini. Ketika ia menulis buku-bukunya tentang bagaimana cara terbaik Wauntuk menjalankan Polis (yaitu negara kota), ia menamai studinya itu sebagai Politika. Oleh karena itu, jika kita terjemahkan ke masa sekarang, Politika adalah ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur masyarakat dan negara dengan baik. 3. Jembatan ke Bahasa Indonesia Seiring berjalannya waktu, istilah Politika ini menyebar ke berbagai bahasa di dunia, termasuk ke bahasa-bahasa Eropa seperti:  * Inggris: Politics  * Belanda: Politiek (yang banyak memengaruhi kosakata Bahasa Indonesia)  * Jerman: Politik Dari sana, lahirlah kata "Politik" yang kita kenal dan gunakan di Indonesia. Kesimpulan Sederhana Jadi, jika ditarik benang merahnya: Kata Politik asalnya dari bahasa Yunani Polis yang berarti Negara Kota. Awalnya, "politik" berarti "semua urusan yang terjadi di dalam kota"—mulai dari pembuatan aturan, pemilihan pemimpin, hingga pembagian sumber daya. Ini menunjukkan bahwa pada intinya, politik adalah hal yang sangat mendasar: Bagaimana sekumpulan orang hidup dan membuat keputusan bersama di tempat tinggal mereka. Kata "politik" mengingatkan kita bahwa mengatur kehidupan bersama adalah pekerjaan yang sudah dilakukan manusia sejak ribuan tahun lalu.


Selengkapnya