Amicus Curiae: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Pengadilan

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu: 

1. Pengertian Amicus Curiae

Istilah Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Dalam konteks hukum, amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara, namun memberikan pandangan, keterangan, atau pendapat hukum kepada pengadilan terkait suatu kasus yang sedang diperiksa. Tujuan utama dari kehadiran amicus curiae adalah membantu hakim memahami isu-isu hukum yang kompleks, terutama jika perkara tersebut menyangkut kepentingan publik atau memerlukan analisis akademik dan perspektif independen. Meskipun tidak memiliki posisi sebagai pihak yang bersengketa, pandangan amicus curiae dapat menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan hakim.

2. Fungsi dan Peran Amicus Curiae

Peran amicus curiae sangat strategis dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. Berikut beberapa fungsi utamanya:

  1. Memberi Pandangan Hukum yang Netral dan Independen
    Amicus curiae menyampaikan opini hukum tanpa berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Pendapat ini dapat membantu hakim melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas.

  2. Membantu Hakim Memahami Aspek Teknis dan Akademik
    Dalam perkara yang rumit misalnya terkait konstitusi, hak asasi manusia, atau isu kebijakan publikamicus curiae memberikan analisis akademik atau teknis yang memperkaya pertimbangan hukum pengadilan.

  3. Menjaga Kepentingan Umum dan Nilai Keadilan
    Amicus curiae sering digunakan dalam kasus yang memiliki dampak luas bagi masyarakat, untuk memastikan keputusan pengadilan tidak hanya adil bagi para pihak, tetapi juga bagi publik.

  4. Menjadi Sumber Pendidikan Hukum
    Melalui keterlibatan akademisi, lembaga penelitian, atau organisasi masyarakat sipil, amicus curiae turut berperan dalam pengembangan pemahaman hukum yang lebih transparan dan progresif.

3. Penerapan Amicus Curiae di Indonesia

Konsep amicus curiae tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun praktiknya telah diakui dan digunakan dalam beberapa kasus penting, terutama di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Beberapa penerapan di Indonesia antara lain:

  1. Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK)
    Lembaga seperti perguruan tinggi, LSM, atau organisasi profesi hukum sering mengajukan amicus curiae untuk memberikan pandangan hukum dalam perkara pengujian undang-undang atau sengketa hasil pemilu.

  2. Perkara di Mahkamah Agung (MA)
    Dalam beberapa kasus kasasi atau peninjauan kembali, amicus curiae juga digunakan untuk membantu hakim memahami isu kebijakan publik atau HAM yang kompleks.

  3. Kasus-Kasus dengan Kepentingan Publik
    Praktik amicus curiae sering muncul dalam perkara yang memiliki implikasi luas terhadap masyarakat, seperti isu lingkungan, korupsi, kebebasan berekspresi, dan pemilu.

4. Siapa yang Dapat Menjadi Amicus Curiae?

Pihak yang dapat mengajukan diri sebagai amicus curiae biasanya adalah lembaga atau individu yang memiliki kompetensi, kepakaran, dan kredibilitas hukum.
Beberapa contoh di antaranya:

  • Akademisi atau ahli hukum;

  • Lembaga penelitian dan pusat studi hukum;

  • Organisasi masyarakat sipil (civil society);

  • Asosiasi profesi hukum seperti PERADI atau ICJR;

  • Lembaga negara non-pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap isu hukum tertentu.

Mereka dapat mengajukan amicus brief (dokumen resmi berisi pendapat hukum) kepada pengadilan, disertai argumentasi yang bersifat objektif dan ilmiah.

Baca jugaMau Gabung ? Syarat Penting Menjadi Tim Pemenangan Pemilu

5. Manfaat dan Tantangan Penerapan Amicus Curiae

a. Manfaat:

  • Membantu hakim mengambil keputusan yang lebih komprehensif.

  • Menambah transparansi dalam proses peradilan.

  • Menguatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam hukum.

b. Tantangan:

  • Belum adanya dasar hukum formal yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia.

  • Potensi keberpihakan atau intervensi jika tidak diawasi dengan baik.

  • Kurangnya pemahaman hakim dan aparat hukum terhadap mekanisme amicus curiae.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.