Jurkam: Pengertian, Peran, dan Larangan dalam Masa Kampanye

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu :

1. Pengertian Juru Kampanye (Jurkam)

Juru Kampanye atau disingkat Jurkam adalah individu yang ditunjuk oleh peserta pemilu baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun calon legislatif untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra politik kandidat kepada masyarakat. Peran Jurkam diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta dalam berbagai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Secara sederhana, Jurkam menjadi penyambung pesan politik kandidat kepada pemilih, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap calon yang diusung.

2. Peran dan Tugas Jurkam dalam Kampanye

Peran Jurkam sangat penting dalam proses demokrasi, terutama pada tahap kampanye. Berikut beberapa peran utama Jurkam:

  1. Menyampaikan Informasi Politik Secara Benar
    Jurkam bertugas menyampaikan informasi yang akurat tentang visi, misi, dan program peserta pemilu tanpa menyesatkan masyarakat.

  2. Membangun Citra Positif Kandidat
    Melalui kegiatan kampanye, Jurkam membantu membentuk persepsi publik yang baik terhadap kandidat, partai, atau koalisi yang diwakilinya.

  3. Menjadi Penggerak Massa
    Jurkam sering kali berperan sebagai motivator untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menggunakan hak pilihnya.

  4. Menjaga Etika dan Ketertiban Kampanye
    Jurkam wajib menjaga suasana kampanye yang damai, tertib, dan tidak provokatif, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas.

3. Larangan bagi Jurkam dalam Masa Kampanye

Untuk menjaga agar pelaksanaan kampanye berlangsung adil, damai, dan bermartabat, Jurkam terikat oleh sejumlah larangan yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain:

  1. Dilarang menghina atau menjelekkan calon lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

  2. Dilarang menghasut atau mengadu domba masyarakat, termasuk menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

  3. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye.

  4. Dilarang memberikan uang, barang, atau imbalan lainnya kepada pemilih (politik uang).

  5. Dilarang membawa atau menggunakan simbol negara yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye.

  6. Dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kegiatan kampanye.

Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau diskualifikasi, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggarannya.

Baca jugaAsal Usul Kata Politik

4. Pentingnya Peran Jurkam yang Beretika

Jurkam bukan sekadar penyampai pesan politik, tetapi juga teladan bagi masyarakat dalam menjaga nilai demokrasi yang jujur dan berkeadaban. Jurkam yang memahami aturan dan berperilaku santun dapat membantu menciptakan iklim kampanye yang sehat dan bermartabat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.