Berita Terkini

71207

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Hak diberikan oleh negara sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat manusia, sementara kewajiban adalah tanggung jawab setiap warga negara terhadap bangsa dan negara. Keduanya menjadi fondasi penting dalam menjaga keutuhan dan kemajuan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil, dan demokratis. 1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan berbagai peraturan turunannya. Berikut beberapa contoh hak warga negara Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan: a. Hak dalam Bidang Politik Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945). Hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kegiatan politik. Hak untuk bergabung dalam partai politik atau organisasi masyarakat sesuai dengan keyakinan dan tujuan bersama. b. Hak dalam Bidang Pendidikan Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945). Berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan kemampuan dan kecerdasan. c. Hak dalam Bidang Ekonomi dan Sosial Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Berhak atas jaminan sosial dan pelayanan kesehatan. Berhak menikmati hasil pembangunan dan kesejahteraan yang merata. d. Hak dalam Bidang Hukum dan Keamanan Berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Berhak atas rasa aman dan kebebasan dari kekerasan atau ancaman. Berhak membela diri dan mencari keadilan melalui lembaga peradilan. e. Hak dalam Bidang Agama dan Kepercayaan Berhak memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945). Berhak menjalankan kehidupan beragama tanpa tekanan atau diskriminasi. Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan di Dunia dan Contohnya 2. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Kewajiban warga negara merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab terhadap negara. Kewajiban ini juga diatur dalam UUD 1945 dan menjadi landasan moral bagi setiap warga negara. a. Kewajiban dalam Bidang Hukum Wajib menaati hukum dan pemerintahan yang sah (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat (Pasal 28J). b. Kewajiban dalam Bidang Keamanan dan Pertahanan Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1). Wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan keutuhan wilayah negara. c. Kewajiban dalam Bidang Sosial dan Ekonomi Wajib ikut serta dalam pembangunan nasional untuk kemajuan bersama. Wajib membayar pajak sebagai kontribusi terhadap negara. Wajib menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari dan sehat. d. Kewajiban dalam Bidang Pendidikan Wajib mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Wajib menghargai guru, tenaga pendidik, dan sesama pelajar. e. Kewajiban dalam Bidang Moral dan Kebangsaan Wajib menghormati simbol negara seperti bendera, bahasa, dan lambang negara. Wajib menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Wajib menjaga nilai-nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan. 3. Pentingnya Menjalankan Hak dan Kewajiban Secara Seimbang Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berkaitan. Setiap hak yang dimiliki oleh warga negara harus dijalankan dengan tanggung jawab, sementara setiap kewajiban yang dilakukan akan menjamin terlaksananya hak orang lain. Dalam konteks demokrasi, seperti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), warga negara memiliki hak untuk memilih dan sekaligus kewajiban untuk menggunakan hak pilihnya secara jujur, bebas, dan bertanggung jawab. Kesadaran ini menjadi cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negara yang demokratis dan berkeadilan.


Selengkapnya
3324

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi. Hak dan kewajiban tersebut menjadi landasan bagi terciptanya kehidupan bernegara yang adil, tertib, dan demokratis. Di Indonesia, pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, terutama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 1. Dasar Hukum Hak Warga Negara Hak warga negara diatur dalam berbagai pasal UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut beberapa pasal penting yang menjadi dasar hukum hak warga negara: Pasal 27 ayat (1): Menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” → Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pasal 28A – 28J: Mengatur secara rinci tentang hak asasi manusia (HAM), termasuk hak untuk hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak memperoleh pendidikan, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Pasal 30 ayat (1): Menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” → Menunjukkan hak warga untuk terlibat dalam menjaga keamanan nasional. Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” → Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pasal 33 dan 34: Mengatur hak warga negara dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dengan pasal-pasal tersebut, negara menjamin setiap warga negara untuk memperoleh haknya secara adil tanpa diskriminasi. Baca juga: Lebih Mengenal seorang Maestro Mochtar Embut 2. Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Selain memiliki hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan negara dan ketertiban sosial. Beberapa dasar hukum kewajiban warga negara dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: Pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” → Menunjukkan kewajiban warga untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Pasal 28J ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” → Menegaskan bahwa dalam menjalankan haknya, setiap warga negara juga harus menghormati hak orang lain. Pasal 30 ayat (1): Menyebutkan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (3): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.” → Mengandung kewajiban warga negara untuk turut mendukung keberhasilan pendidikan nasional. Dengan adanya pasal-pasal tersebut, kewajiban warga negara tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan sosial, untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara. 3. Makna Penting Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Dasar hukum yang tertuang dalam UUD 1945 menjadi pedoman bagi pemerintah dan warga negara untuk saling melaksanakan peran masing-masing secara adil dan proporsional. Hak warga negara tidak dapat ditegakkan tanpa pelaksanaan kewajiban yang baik, dan sebaliknya kewajiban tidak akan berarti jika hak-hak warga negara diabaikan. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu juga menjadikan prinsip ini sebagai dasar dalam pelaksanaan hak politik warga negara. Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan wujud nyata dari hak konstitusional warga negara, sementara kewajiban untuk ikut serta secara jujur dan tertib mencerminkan tanggung jawab dalam menjaga demokrasi.


Selengkapnya
899

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi. Pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi penting agar setiap individu dapat berperan aktif dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan kemajuan negara. 1. Pengertian Hak Warga Negara Hak warga negara adalah segala sesuatu yang dijamin oleh negara dan diberikan kepada setiap individu agar dapat hidup secara layak, bebas, dan bermartabat. Hak-hak tersebut merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Dalam konteks Indonesia, hak warga negara dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Beberapa contoh hak warga negara antara lain: Hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum; Hak memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak; Hak berpendapat dan berserikat; Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hak-hak ini bersifat melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun, selama digunakan dengan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Pengertian Kewajiban Warga Negara Kewajiban warga negara adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap individu terhadap negara dan masyarakat. Kewajiban berfungsi sebagai bentuk pengabdian dan partisipasi aktif dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang adil, makmur, dan tertib. Contoh kewajiban warga negara menurut UUD 1945 antara lain: Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan; Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara; Wajib menghormati hak asasi orang lain; Wajib mematuhi peraturan perundang-undangan; Wajib ikut serta dalam pembangunan nasional. Kewajiban yang dijalankan dengan baik akan menjamin terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, damai, dan demokratis. 3. Hubungan antara Hak dan Kewajiban Hak dan kewajiban warga negara memiliki hubungan yang seimbang dan tidak dapat dipisahkan. Hak seseorang akan terlindungi apabila setiap warga negara juga melaksanakan kewajibannya dengan baik. Misalnya, setiap orang memiliki hak untuk hidup aman, namun keamanan itu hanya dapat terwujud jika warga juga menjalankan kewajibannya untuk taat hukum dan menghormati sesama. Baca juga: KPU Kerja Apa Kalau Tidak Ada Pemilu? Ini Penjelasannya 4. Pentingnya Menjaga Hak dan Kewajiban Menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang merupakan wujud nyata dari sikap cinta tanah air dan nasionalisme. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kesadaran akan hak dan kewajiban ini juga tercermin dalam pelaksanaan Pemilu, di mana hak warga negara untuk memilih disertai dengan kewajiban untuk berpartisipasi secara jujur dan bertanggung jawab.


Selengkapnya
33

Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo: Komitmen KPU Menjaga Integritas Demokrasi

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Yalimo KPU Kabupaten Yalimo berkomitmen penuh menjaga transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk apabila diperlukan pelaksanaan PSU. Dalam setiap proses, KPU Yalimo memastikan: Pelaksanaan PSU dilakukan sesuai keputusan resmi dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK); Seluruh logistik Pemilu dipersiapkan ulang secara aman dan tepat waktu; Masyarakat pemilih diinformasikan secara terbuka mengenai jadwal dan lokasi PSU; Petugas penyelenggara di lapangan dibekali pelatihan teknis agar PSU berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur. PSU di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo (KPU Kab. Yalimo) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dokumen resmi: MK mengeluarkan Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Dalam dokumen tersebut disebut bahwa PSU tersebut direncanakan untuk dilaksanakan mulai 26 Oktober 2021 s/d 30 November 2021.  Selain itu disebutkan bahwa Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor 125/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 menetapkan tahapan, program, dan jadwal PSU sebagai tindak lanjut Putusan MK. Tujuan dan Harapan PSU Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang bukan semata pengulangan teknis, tetapi merupakan wujud nyata komitmen penyelenggara Pemilu dalam menjaga keabsahan dan kemurnian suara rakyat. Melalui PSU, KPU memastikan hasil akhir pemilu di Yalimo benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat dan sesuai prinsip demokrasi yang sehat. KPU Kabupaten Yalimo mengajak seluruh elemen masyarakat, peserta pemilu, serta pengawas untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya PSU dengan penuh tanggung jawab dan semangat menjaga demokrasi di Tanah Papua. Dengan demikian, setiap suara rakyat akan tetap memiliki makna dan nilai yang berharga bagi masa depan bangsa. Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Peduli Lingkungan, Rancang Tempat Sampah Bersama Staf KPU Yalimo di Wamena Laporan Hasil Akhir PSU Pelaksanaan PSU kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022 di 5 distrik di Kabupaten Yalimo.  Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU Kab. Yalimo pada 30 Januari 2022, pasangan calon nomor urut 1, Nahor Nekwek – John Wilil, dinyatakan unggul dengan total suara 48.504 suara.  Pasangan calon nomor urut 2, Lakius Peyon – Nahum Mabel, memperoleh 41.548 suara.  Total suara sah dalam rekapitulasi PSU tersebut tercatat sejumlah 90.052 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 896.  Proses berjalan dalam suasana yang dilaporkan kondusif; aparat keamanan melakukan pengamanan, dan masyarakat mendukung jalannya pemungutan suara ulang. 


Selengkapnya
421

Kunci Penting! Ciri-Ciri Surat Suara Pemilu yang Sah (Menurut Aturan KPU)

Saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tujuan kita adalah memastikan suara yang kita berikan benar-benar sah dan terhitung. KPU telah menetapkan aturan baku (melalui PKPU) untuk menentukan suara mana yang sah dan tidak sah. Supaya suara Anda tidak sia-sia, perhatikan dua hal penting ini. Bagian 1: Persyaratan Dasar (Sebelum Dicoblos) Sebelum Anda mulai mencoblos di bilik suara, pastikan surat suara Anda sudah memenuhi dua syarat mutlak ini: 1. Harus Ada Tanda Tangan Ketua KPPS Setiap surat suara (Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) wajib ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Anda. Penting: Jika Anda menerima surat suara tanpa tanda tangan Ketua KPPS, segera minta ganti kepada petugas sebelum mencoblos. Surat suara tanpa tanda tangan ini akan otomatis dianggap TIDAK SAH. 2. Surat Suara dalam Kondisi Baik Pastikan surat suara yang Anda terima dalam keadaan bersih, tidak rusak, tidak robek, dan tidak ada coretan atau tanda-tanda khusus lainnya. Penting: Jika Anda menerima surat suara yang sudah ada bekas coblosan, sobek, atau kotor, segera laporkan ke KPPS dan minta ganti. Bagian 2: Kriteria Coblosan yang Sah (Saat Mencoblos) Setelah memastikan surat suara dalam kondisi baik dan bertanda tangan, ini adalah cara mencoblos yang membuat suara Anda sah, dibagi berdasarkan jenis surat suaranya: A. Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Surat suara Anda sah jika: Dicoblos TIDAK KELUAR dari kotak salah satu pasangan calon (Paslon). Dicoblos hanya pada satu tempat di dalam kotak Paslon, yaitu: Pada Nomor Urut Paslon, ATAU Pada Foto Paslon, ATAU Pada Nama Paslon, ATAU Pada Tanda Gambar Partai Politik/Gabungan Partai Politik pendukung. Intinya: Cukup coblos SATU KALI di area mana saja di dalam kotak salah satu pasangan calon. Coblosan berkali-kali di dalam kotak yang sama tetap dianggap SAH untuk Paslon tersebut. Baca juga: Dampak Sosialisasi terhadap Perkembangan Pemilu di Indonesia B. Untuk Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) Surat suara Anda sah jika: Jika Anda memilih Partai saja: Coblos pada NOMOR atau TANDA GAMBAR Partai Politik. Suara akan dihitung untuk Partai Politik tersebut. Jika Anda memilih Calon Legislatif: Coblos pada NAMA CALON yang Anda pilih. Coblosan Anda boleh mengenai kotak nama calon, nomor urut calon, atau bahkan tanda gambar partai yang sama. Suara akan dihitung untuk Calon Legislatif tersebut (dan Partai yang menaunginya juga mendapat suara). Penting untuk Legislatif: Tanda coblosan pada kolom satu calon dan/atau satu partai dari partai yang sama akan tetap dianggap sah. C. Untuk Pemilihan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Surat suara Anda sah jika: Dicoblos pada KOLOM SATU CALON PERSEORANGAN yang Anda pilih. Tidak boleh mencoblos lebih dari satu nama calon DPD. Kapan Surat Suara Dinyatakan TIDAK SAH? Secara umum, surat suara akan langsung dinyatakan tidak sah jika: Coblosan di Luar Batas: Tanda coblosan mengenai lebih dari satu kolom pasangan calon (Pilpres) atau lebih dari satu partai/calon dari partai yang berbeda (Pileg). Menggunakan Alat Lain: Dicoblos menggunakan benda selain paku/alat yang disediakan KPU (misalnya pulpen, rokok, atau jari). Ada Coretan/Tulisan: Terdapat tulisan, coretan, tanda tangan lain, atau catatan apapun dari pemilih pada surat suara. Ini dianggap merusak atau membuat surat suara tidak jelas. Dicoblos di Area Kosong: Tanda coblosan berada di luar kotak-kotak calon, misalnya di bagian kosong surat suara, judul, atau keterangan lain.


Selengkapnya
129

Dunia Digital KPU: Mengenal Aplikasi Wajib dalam Pemilu

Wamena - Halo sobat pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang sangat mengandalkan teknologi, terutama aplikasi digital, untuk membuat Pemilu berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan. Aplikasi-aplikasi ini adalah "alat bantu" utama yang digunakan oleh petugas KPU, mulai dari pusat hingga petugas di TPS. Berikut adalah beberapa aplikasi penting (sering disebut Sistem Informasi atau SI) yang dipakai KPU: 1. SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) Apa itu Sirekap? Ini adalah aplikasi yang paling sering disorot. Sirekap digunakan untuk mereka ulang dan menghitung hasil perolehan suara. Fungsi Utama:  * Mendokumentasikan Cepat: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS memfoto hasil hitungan suara yang tertulis di Formulir C.Hasil Plano (kertas besar di TPS).  * Membaca Otomatis: Aplikasi ini (dengan teknologi OCR) akan mencoba membaca angka-angka dari foto tersebut secara otomatis.  * Mempercepat Pengumuman: Data yang sudah diverifikasi oleh petugas dikirim langsung ke server KPU dan bisa dilihat publik secara real-time (saat itu juga) melalui laman Info Pemilu KPU. -Intinya: Sirekap adalah kunci untuk membuat proses penghitungan suara menjadi lebih transparan dan jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. 2. SIDALH (Sistem Informasi Data Pemilih) Apa itu Sidalih? Ini adalah sistem yang mengurus semua hal tentang Daftar Pemilih. Fungsi Utama:  * Pendataan Akurat: Sidalih menyimpan, mengelola, dan membersihkan data seluruh warga Indonesia yang berhak memilih.  * Mencegah Ganda: Sistem ini bekerja untuk mendeteksi dan menghilangkan data pemilih ganda (satu orang terdaftar lebih dari satu kali).  * Cek Mandiri: Sidalih memungkinkan masyarakat untuk mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dan di mana lokasi TPS mereka. Intinya: Sidalih memastikan setiap warga negara hanya punya satu suara dan tidak ada yang terlewat atau terdaftar dua kali. Baca juga: Pengertian Politik Dinasti: Dampak dan Regulasi 3. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Apa itu Sipol? Ini adalah aplikasi yang digunakan KPU untuk mengelola data Partai Politik. Fungsi Utama:  * Pendaftaran Parpol: Partai politik harus menggunakan Sipol untuk mendaftar dan melengkapi semua persyaratan keanggotaan agar bisa menjadi peserta Pemilu.  * Verifikasi Cepat: KPU menggunakan Sipol untuk memverifikasi keabsahan data dan kepengurusan partai secara digital. Intinya: Sipol adalah "gerbang masuk" digital bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilu. 4. SILON (Sistem Informasi Pencalonan) Apa itu Silon? Silon adalah sistem untuk mengelola data calon-calon yang akan bertanding di Pemilu. Fungsi Utama:  * Kelengkapan Dokumen: Calon Presiden/Wakil Presiden dan calon anggota legislatif (DPR, DPRD) wajib mengunggah semua dokumen persyaratan pencalonan mereka melalui Silon.  * Pemeriksaan Syarat: KPU menggunakan Silon untuk memeriksa apakah semua syarat yang diminta undang-undang (seperti bebas korupsi, pendidikan, dsb.) sudah dipenuhi oleh setiap calon. - Intinya: Silon membuat proses pendaftaran calon menjadi teratur dan mudah diaudit, mengurangi penggunaan kertas, dan mempercepat verifikasi.  Mengapa Aplikasi-Aplikasi Ini Penting? Semua aplikasi ini adalah upaya KPU untuk membawa Pemilu ke era digital. Tujuannya adalah 3-T:  * Tertib: Membuat proses dari awal (data pemilih) sampai akhir (penghitungan suara) menjadi terstruktur.  * Transparan: Membuka data dan hasil Pemilu agar dapat dilihat dan diawasi oleh masyarakat umum.  * Tepat: Mengurangi kesalahan manusia (human error) dan mempercepat setiap tahapan Pemilu.


Selengkapnya