Berita Terkini

103

Mengapa Adminduk Penting bagi Pelayanan Publik?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Administrasi Kependudukan atau yang sering disingkat dengan Adminduk. Mari kita belajar bersama mengenai Mengapa Adminduk Penting bagi Pelayanan Publik?hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. 1. Menjadi Jaminan Kepastian Hukum Setiap warga negara berhak memiliki identitas yang resmi yang diakui oleh negara tempat tinggal/ berasal. Yang menjadi bukti yang sah status hukum rakyat/ warga negara. 2. Untuk Mendukung Kebijakan dalam Pembangunan Data dalam Kependudukan ini menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun sebuah kebijakan publik. Yang digunakan untuk mempermudah administrasi yang dilakukan pemerintah. Baca juga: Mengenal Adminduk: Dasar Hukum dan Tujuannya bagi Warga Negara 3. Mempermudah dalam Akses Pelayanan Publik Dengan adanya Data yang sudah sesuai memudahkan penduduk ketika terkena musibah atau saat administrasi pernikahan karena adanya verifikasi secara digital. 4. Untuk Mencegah Penyalahgunaan dan Duplikat Data Dengan adanya administrasi kependudukan ini dapat mencegah adanya data ganda ataupun data palsu. sehingga mengurangi risiko penipuan pada pelayanan publik. 5. Untuk mendukung Transformasi Digital Pemerintah Dengan dunia digital ini memudahkan adanya e-government, sehingga adanya data yang saling terhubung sehingga memudahkan proses administrasi sehingga menjadi lebih cepat dan efisien.


Selengkapnya
686

Mengenal Adminduk: Dasar Hukum dan Tujuannya bagi Warga Negara

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Administrasi Kependudukan atau yang sering disingkat dengan Adminduk. Mari kita belajar bersama mengenai apa Itu Adminduk (Administrasi Kependudukan)? ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Administrasi Kependudukan (Adminduk) Administrasi Kependudukan atau yang sering di singkat menjadi Adminduk ini merupakan sebuah sistem pendataan yang digunakan untuk mengelola dan mengatur peristiwa penting pada penduduk, seperti pernikahan, kelahiran, kematian, perceraian dari peristiwa senang hingga sedih untuk digunakan negara meningkatkan pelayanan publik. Dasar Hukum dari Administrasi Kependudukan (Adminduk) Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 mengenai perubahan UU Nomor 23 Tahun 20006 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini menjadi pedoman dalam pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah.  Tujuan Administrasi Kependudukan Menjamin Identitas hukum setiap Penduduk Memberikan kepastian hukum mendukung perencanaan pembangunan meningkatkan pelayanan publik Baca juga: Jenis dan Contoh Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Komponen Utama dalam Administrasi Kependudukan 1. Pendaftaran Penduduk 2. Pencatatan Sipil 3. Pengelolaan Data Kependudukan 4. Penerbitan Dokumen Kependudukan  


Selengkapnya
322

Ketahui Sanksi Pelanggaran Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Jenis dan Sanksi Alat Peraga Kampanye. 1. Sanksi Administratif Pada Sanksi Administratif ini berarti peserta melanggar aturan akan dikenai sanksi dengan cara menghapus dan menurunkan APK secara paksa yang dilakukan oleh bawaslu, satpol pp dan instansi yang terkait. Baca juga: Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Menurut KPU 2. Sanksi Pidana Pemilu Pada Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa apabila setiap orang telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap larangan pada saat kampanye dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda maksimal Rp. 24.000.000,00.


Selengkapnya
731

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Menurut KPU

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini memiliki Aturan pada saat pemasangan, Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.  1. Jenis dan Bentuk Alat Peraga Kampanye (Memiliki Batasan Ukuran dan Jumlah) 1. Baliho Baliho adalah salah satu Alat Peraga Kampanye yang berukuran sangat besar dan biasanya dipasang di tempat strategis agar/ mampu dilihat oleh orang banyak sehingga masyarakat mampu menghafal bakal calon yang berada di Gambar Baliho tersebut. 2, Spanduk Spanduk ini biasanya di pasang di dinding-dinding bangunan ukuran dari spanduk ini tentunya lebih kecil dari baliho dengan tujuan untuk ajakan memilih untuk masyarakat yang biasanya bergambar logo partai. 3. Umbul-Umbul  Umbul-Umbul ini merupakan bendera yang berukuran kecil dan diikat di tiang  bergambar logo/ bakal calon dan biasanya pemasangannya berjejer tidak hanya satu bendera karena untuk menarik perhatian pengguna jalan sehingga pengguna jalan bisa hafal logo partai ataupun calon anggota dewan. 4. Poster  Poster ini mudah kita temui di rumah-rumah masyarakat yang ditempel di dinding. Untuk ukuran dari Poster ini relatif kecil dan biasanya berwarna menarik untuk menarik perhatian masyarakat. 5. Billboard  Billboard ini biasanya kita temui di pinggir jalan dan pemasangannya memakai biaya karena baliho ini di pasang di atas sebuah rangkaian besi yang kuat. Dan biaya pemasangan Billboard ini membutuhkan biaya yang lumayan banyak. 6. Banner Banner ini biasanya digunakan sekali pakai karena digunakan saat pertemuan langsung sehingga sekali pakai. 2. Lokasi Pemasangan Kenapa lokasi pemasangan ini tidak boleh di sembarang tempat karena untuk menjaga lingkungan agar bersih dari hal yang berbau politik. Baca juga: Jenis dan Contoh Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 3. Jumlah Persebaran Alat Peraga Kampanye Aturan ini sesuai dengan KPU tempat yang akan menjadi sasaran, batasan ini dilakukan untuk membuat semua partai memiliki porsi yang sama untuk di kenal masyarakat. 4. Pembuatan dan Pendanaan Alat Peraga Kampanye KPU memberikan fasilitas pemasangan bagi calon peserta pemilu akan tetapi apabila peserta pemilu ingin berkreasi tetap diijinkan dengan catatan yang berlaku. 5. Penertiban dan Sanksi  Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan Pemerintah dengan yang pertama peringatan, kemudian penurunan, dan yang terkahir memberikan sanksi untuk menjaga kenyamanan masyarakat.


Selengkapnya
514

Jenis dan Contoh Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Jenis Alat Peraga Kampanye. Jenis Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Jenis Alat Peraga Kampanye ini lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Jenis-Jenis Alat Peraga Kampanye 1. Baliho Baliho adalah salah satu Alat Peraga Kampanye yang berukuran sangat besar dan biasanya dipasang di tempat strategis agar/ mampu dilihat oleh orang banyak sehingga masyarakat mampu menghafal bakal calon yang berada di Gambar Baliho tersebut. 2, Spanduk Spanduk ini biasanya di pasang di dinding-dinding bangunan ukuran dari spanduk ini tentunya lebih kecil dari baliho dengan tujuan untuk ajakan memilih untuk masyarakat yang biasanya bergambar logo partai. 3. Umbul-Umbul  Umbul-Umbul ini merupakan bendera yang berukuran kecil dan diikat di tiang  bergambar logo/ bakal calon dan biasanya pemasangannya berjejer tidak hanya satu bendera karena untuk menarik perhatian pengguna jalan sehingga pengguna jalan bisa hafal logo partai ataupun calon anggota dewan. 4. Poster  Poster ini mudah kita temui di rumah-rumah masyarakat yang ditempel di dinding. Untuk ukuran dari Poster ini relatif kecil dan biasanya berwarna menarik untuk menarik perhatian masyarakat. 5. Billboard  Billboard ini biasanya kita temui di pinggir jalan dan pemasangannya memakai biaya karena baliho ini di pasang di atas sebuah rangkaian besi yang kuat. Dan biaya pemasangan Billboard ini membutuhkan biaya yang lumayan banyak. 6. Banner Banner ini biasanya digunakan sekali pakai karena digunakan saat pertemuan langsung sehingga sekali pakai. Baca juga:Apa Itu Alat Peraga Kampanye dan Aturannya Menurut KPU?


Selengkapnya
388

Apa Itu Alat Peraga Kampanye dan Aturannya Menurut KPU?

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Alat Peraga Kampanye ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini. Pengertian Alat Peraga Kampanye  Alat Peraga Kampanye ini atau sering di singkat APK merupakan sarana yang sering digunakan peserta pemilu untuk digunakan dalam mendukung penyampaian program, visi, misi, untuk menjaga ciri khas agar di kenal masyarakat. Alat Peraga Kampanye ini dapat berupa reklame, baliho, spanduk, poster yang di pasang di pinggir jalan maupun kaos yang sering di berikan kepada masyarakat untuk mengenalkan bakal calon Presiden, wakil presiden, bupati, maupun wakil bupati. Baca juga: Apakah Vote by Proxy diperbolehkan di Indonesia? Simak Penjelasannya di sini! Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Alat Peraga Kampanye Peraturan ini berada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu:  1. Jenis dan Ukuran Alat Peraga Kampanye 2. Lokasi Pemasangan 3. Jumlah Persebaran 4. Pendanaan dan Pembuatan 5. Penertiban APK yang Melanggar


Selengkapnya