Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Menurut KPU

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini memiliki Aturan pada saat pemasangan, Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. 

1. Jenis dan Bentuk Alat Peraga Kampanye (Memiliki Batasan Ukuran dan Jumlah)

1. Baliho

Baliho adalah salah satu Alat Peraga Kampanye yang berukuran sangat besar dan biasanya dipasang di tempat strategis agar/ mampu dilihat oleh orang banyak sehingga masyarakat mampu menghafal bakal calon yang berada di Gambar Baliho tersebut.

2, Spanduk

Spanduk ini biasanya di pasang di dinding-dinding bangunan ukuran dari spanduk ini tentunya lebih kecil dari baliho dengan tujuan untuk ajakan memilih untuk masyarakat yang biasanya bergambar logo partai.

3. Umbul-Umbul 

Umbul-Umbul ini merupakan bendera yang berukuran kecil dan diikat di tiang  bergambar logo/ bakal calon dan biasanya pemasangannya berjejer tidak hanya satu bendera karena untuk menarik perhatian pengguna jalan sehingga pengguna jalan bisa hafal logo partai ataupun calon anggota dewan.

4. Poster 

Poster ini mudah kita temui di rumah-rumah masyarakat yang ditempel di dinding. Untuk ukuran dari Poster ini relatif kecil dan biasanya berwarna menarik untuk menarik perhatian masyarakat.

5. Billboard 

Billboard ini biasanya kita temui di pinggir jalan dan pemasangannya memakai biaya karena baliho ini di pasang di atas sebuah rangkaian besi yang kuat. Dan biaya pemasangan Billboard ini membutuhkan biaya yang lumayan banyak.

6. Banner

Banner ini biasanya digunakan sekali pakai karena digunakan saat pertemuan langsung sehingga sekali pakai.

2. Lokasi Pemasangan

Kenapa lokasi pemasangan ini tidak boleh di sembarang tempat karena untuk menjaga lingkungan agar bersih dari hal yang berbau politik.

Baca juga: Jenis dan Contoh Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

3. Jumlah Persebaran Alat Peraga Kampanye

Aturan ini sesuai dengan KPU tempat yang akan menjadi sasaran, batasan ini dilakukan untuk membuat semua partai memiliki porsi yang sama untuk di kenal masyarakat.

4. Pembuatan dan Pendanaan Alat Peraga Kampanye

KPU memberikan fasilitas pemasangan bagi calon peserta pemilu akan tetapi apabila peserta pemilu ingin berkreasi tetap diijinkan dengan catatan yang berlaku.

5. Penertiban dan Sanksi 

Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan Pemerintah dengan yang pertama peringatan, kemudian penurunan, dan yang terkahir memberikan sanksi untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 340 Kali.