Apa Itu Alat Peraga Kampanye dan Aturannya Menurut KPU?
Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Alat Peraga Kampanye ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini.
Pengertian Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye ini atau sering di singkat APK merupakan sarana yang sering digunakan peserta pemilu untuk digunakan dalam mendukung penyampaian program, visi, misi, untuk menjaga ciri khas agar di kenal masyarakat. Alat Peraga Kampanye ini dapat berupa reklame, baliho, spanduk, poster yang di pasang di pinggir jalan maupun kaos yang sering di berikan kepada masyarakat untuk mengenalkan bakal calon Presiden, wakil presiden, bupati, maupun wakil bupati.
Baca juga: Apakah Vote by Proxy diperbolehkan di Indonesia? Simak Penjelasannya di sini!
Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Alat Peraga Kampanye
Peraturan ini berada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu:
1. Jenis dan Ukuran Alat Peraga Kampanye
2. Lokasi Pemasangan
3. Jumlah Persebaran
4. Pendanaan dan Pembuatan
5. Penertiban APK yang Melanggar