Mengenal Adminduk: Dasar Hukum dan Tujuannya bagi Warga Negara

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Administrasi Kependudukan atau yang sering disingkat dengan Adminduk. Mari kita belajar bersama mengenai apa Itu Adminduk (Administrasi Kependudukan)? ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini.

Pengertian Administrasi Kependudukan (Adminduk)

Administrasi Kependudukan atau yang sering di singkat menjadi Adminduk ini merupakan sebuah sistem pendataan yang digunakan untuk mengelola dan mengatur peristiwa penting pada penduduk, seperti pernikahan, kelahiran, kematian, perceraian dari peristiwa senang hingga sedih untuk digunakan negara meningkatkan pelayanan publik.

Dasar Hukum dari Administrasi Kependudukan (Adminduk)

Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 mengenai perubahan UU Nomor 23 Tahun 20006 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini menjadi pedoman dalam pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Tujuan Administrasi Kependudukan

  • Menjamin Identitas hukum setiap Penduduk
  • Memberikan kepastian hukum
  • mendukung perencanaan pembangunan
  • meningkatkan pelayanan publik

Baca juga: Jenis dan Contoh Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Komponen Utama dalam Administrasi Kependudukan

1. Pendaftaran Penduduk

2. Pencatatan Sipil

3. Pengelolaan Data Kependudukan

4. Penerbitan Dokumen Kependudukan

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 84 Kali.