Ketahui Sanksi Pelanggaran Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Alat Peraga Kampanye,atau yang sering disingkat dengan APK. Alat Peraga Kampanye ini sering di gunakan pada saat Kampanye berlangsung. Mari kita belajar bersama mengenai Jenis dan Sanksi Alat Peraga Kampanye.

1. Sanksi Administratif

Pada Sanksi Administratif ini berarti peserta melanggar aturan akan dikenai sanksi dengan cara menghapus dan menurunkan APK secara paksa yang dilakukan oleh bawaslu, satpol pp dan instansi yang terkait.

Baca juga: Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Menurut KPU

2. Sanksi Pidana Pemilu

Pada Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa apabila setiap orang telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap larangan pada saat kampanye dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda maksimal Rp. 24.000.000,00.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 108 Kali.