Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang Berkeadilan dan Efektif

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang menjadi pilar utama demokrasi di Indonesia. Dalam prosesnya, keadilan dan integritas pemilu harus dijaga agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Namun, pelaksanaan pemilu sering diwarnai dengan berbagai pelanggaran, termasuk tindak pidana pemilu seperti politik uang, penyalahgunaan jabatan, kampanye hitam, dan manipulasi suara.

Oleh karena itu, dibutuhkan model penegakan hukum tindak pidana pemilu yang berkeadilan dan efektif, agar hukum benar-benar menjadi alat untuk menjaga kejujuran dan keadilan demokrasi.

Landasan Hukum Penegakan Tindak Pidana Pemilu

Dasar hukum penegakan tindak pidana pemilu diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Bab XXII mengenai Tindak Pidana Pemilu.

  2. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

  3. Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ketiga regulasi tersebut menjadi fondasi bagi mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi dan menjamin keadilan bagi semua pihak.

Model Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Efektif

Agar penegakan hukum tindak pidana pemilu dapat berjalan dengan adil dan efektif, diperlukan model yang menekankan tiga aspek utama: sinergi kelembagaan, prosedur cepat dan transparan, serta pendekatan keadilan substantif.

1. Sinergi Kelembagaan melalui Sentra Gakkumdu

Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) adalah forum koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu.

  • Bawaslu berperan menerima laporan dan melakukan kajian awal.

  • Kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

  • Kejaksaan melaksanakan penuntutan di pengadilan.

Sinergi ini memastikan setiap pelanggaran tidak ditangani secara sektoral, tetapi melalui koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dan mempercepat proses hukum.

2. Prosedur Cepat, Tepat, dan Transparan

Efektivitas penegakan hukum pemilu juga ditentukan oleh kecepatan waktu penanganan. UU Pemilu membatasi waktu pemeriksaan laporan tindak pidana hanya 14 hari sejak ditemukan atau dilaporkan. Oleh karena itu, mekanisme administrasi dan komunikasi antar lembaga harus efisien.

Selain itu, transparansi dalam setiap tahap, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga putusan pengadilan perlu dijamin melalui publikasi informasi kepada masyarakat. Ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap keadilan pemilu.

3. Pendekatan Keadilan Substantif

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata. Keadilan sejati adalah keadilan substantif, yaitu keadilan yang mempertimbangkan dampak sosial, politik, dan moral suatu pelanggaran.
Misalnya, dalam kasus politik uang yang mempengaruhi hasil pemilu, hukuman tidak hanya berorientasi pada pelaku individu, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hasil pemilu, apakah perlu dilakukan diskualifikasi, pemungutan suara ulang, atau bentuk sanksi lain yang proporsional.

Baca jugaJenis dan Dasar Hukum Tindak Pidana Pemilu

Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Agar penegakan hukum pemilu benar-benar berkeadilan, beberapa prinsip harus dijunjung tinggi:

  1. Imparsialitas (tidak memihak) – Penegak hukum harus bebas dari intervensi politik.

  2. Akuntabilitas – Setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

  3. Keterbukaan informasi – Proses hukum harus dapat diakses publik.

  4. Proporsionalitas – Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

  5. Kepastian hukum – Proses dan hasil penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi peserta pemilu.

Menuju Penegakan Hukum Pemilu yang Ideal

Model penegakan hukum yang ideal bukan hanya menindak pelanggar, tetapi juga mencegah pelanggaran sejak awal. Edukasi hukum kepada peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum pemilu.

Selain itu, penguatan kapasitas aparat Gakkumdu, penggunaan teknologi informasi untuk pelaporan cepat, serta perlindungan saksi dan pelapor, akan meningkatkan efektivitas dan rasa keadilan dalam sistem hukum pemilu.

 

Penegakan hukum tindak pidana pemilu yang berkeadilan dan efektif adalah kunci menjaga keutuhan demokrasi Indonesia. Dengan memperkuat kolaborasi antar lembaga, menjunjung keadilan substantif, dan menjamin transparansi proses hukum, maka pemilu tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan, tetapi juga perwujudan nilai keadilan dan integritas bangsa.

Baca jugaPidana vs Diskualifikasi: Dua Jalur Sanksi dalam Hukum Pemilu Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.