Jenis dan Dasar Hukum Tindak Pidana Pemilu
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip demokrasi, Pemilu harus dijalankan dengan aturan yang jelas dan tegas. Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk tindak pidana Pemilu.
Artikel ini membahas pengertian tindak pidana Pemilu serta dasar hukumnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Secara umum, tindak pidana Pemilu adalah perbuatan yang melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang Pemilu, baik yang dilakukan oleh peserta Pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat, yang dapat dikenai sanksi pidana.
Pengertian menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 488 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya atau melakukan tindakan lain yang dilarang oleh ketentuan pidana Pemilu, dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Dengan kata lain, tindak pidana Pemilu mencakup segala tindakan yang merusak integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu, seperti suap, manipulasi data, kampanye hitam, atau pelanggaran administratif yang bersifat pidana.
Dasar Hukum Tindak Pidana Pemilu
Penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU ini menjadi payung hukum utama yang mengatur seluruh tahapan dan aspek Pemilu, termasuk sanksi terhadap pelanggaran pidana.
Beberapa pasal penting terkait tindak pidana Pemilu antara lain:
-
Pasal 515: Ancaman pidana bagi pihak yang melakukan politik uang atau menjanjikan imbalan agar seseorang tidak menggunakan hak pilihnya.
-
Pasal 521: Mengatur sanksi bagi pelaksana kampanye yang memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
-
Pasal 523 ayat (1)–(3): Melarang memberikan atau menjanjikan uang atau materi baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye untuk memengaruhi pemilih.
-
Pasal 545–554: Mengatur sanksi terhadap pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, seperti manipulasi hasil, membuka rahasia suara, atau mengganti surat suara sah.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 (sebelum dicabut)
UU ini merupakan dasar sebelumnya yang masih dijadikan rujukan historis dalam perkembangan hukum Pemilu. Sebagian prinsipnya tetap dipertahankan dalam UU No. 7 Tahun 2017.
3. Peraturan Bawaslu dan KPU
-
Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
→ Mengatur koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana Pemilu. -
Peraturan KPU juga mengatur tata cara dan larangan dalam setiap tahapan Pemilu, yang menjadi dasar identifikasi tindak pidana jika dilanggar.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam kasus tertentu, KUHP dapat digunakan sebagai pelengkap untuk menjerat pelaku pelanggaran yang tidak secara eksplisit diatur dalam UU Pemilu, seperti kasus pemalsuan dokumen, penipuan, atau perusakan fasilitas umum.
Baca juga: 7 Fungsi Kearifan Lokal dalam Kehidupan Sehari-hari
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu
Secara umum, tindak pidana Pemilu dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar:
-
Tindak Pidana Kampanye
-
Melakukan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau kantor pemerintahan.
-
Menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, atau fitnah terhadap peserta Pemilu lain.
-
Politik uang atau pemberian imbalan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
-
-
Tindak Pidana dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
Menghilangkan atau menambah surat suara.
-
Mengubah hasil penghitungan suara.
-
Membuka rahasia pilihan pemilih.
-
-
Tindak Pidana terhadap Penyelenggara Pemilu
-
Penyelenggara yang dengan sengaja melanggar ketentuan hukum Pemilu.
-
Tidak netral atau memihak kepada salah satu peserta Pemilu.
-
Menghambat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran.
-
Mekanisme Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari tiga lembaga utama:
-
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) – menerima laporan dan melakukan kajian awal.
-
Kepolisian – melakukan penyelidikan dan penyidikan.
-
Kejaksaan – menangani proses penuntutan di pengadilan.
Proses penanganan tindak pidana Pemilu memiliki batas waktu yang cepat, yaitu harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja sejak laporan diterima oleh Bawaslu.
Tujuan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemilu
Penegakan hukum atas tindak pidana Pemilu memiliki beberapa tujuan utama:
-
Menjamin Pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
-
Menegakkan prinsip kedaulatan rakyat dan integritas hasil Pemilu.
-
Memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
-
Membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.
-
Melindungi hak pilih dan hak politik warga negara.
Tindak pidana Pemilu adalah ancaman serius terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman tentang pengertian dan dasar hukumnya menjadi penting bagi semua pihak—penyelenggara, peserta, maupun masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan adil, Pemilu dapat benar-benar menjadi sarana kedaulatan rakyat yang berintegritas.
Baca juga: Mengenal Kearifan Lokal dalam Berbagai Perspektif dan Cirinya