Peraturan Tim Pemenangan: Agar Kampanye Bersih dan Teratur

Wamena - Halo sobat pemilih Tim Pemenangan Pemilu (TPP) adalah "mesin" yang menjalankan kampanye, dan seperti mesin lainnya, mereka harus beroperasi sesuai panduan. Panduan ini datang dari peraturan perundang-undangan Pemilu.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah agar kampanye berjalan adil, transparan, dan damai.

1. Dasar Hukum Utama

Di Indonesia, peraturan tentang Tim Pemenangan diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan utama yang menjadi pegangan adalah:
 * Undang-Undang tentang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017)
 * Peraturan KPU (PKPU) yang lebih detail, khususnya yang mengatur tentang Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Juga : Mau Gabung ? Syarat Penting Menjadi Tim Pemenangan Pemilu

2. Aturan Penting tentang Pembentukan Tim

Siapa saja yang boleh jadi TPP dan bagaimana tim itu disahkan?
a. Pendaftaran Resmi
TPP tidak bisa bekerja sembarangan. Pasangan calon atau kandidat harus mendaftarkan struktur TPP mereka secara resmi kepada KPU di tingkat terkait (KPU Pusat untuk Pilpres, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Pilkada).
b. Batasan Jabatan
Peraturan melarang beberapa orang yang memiliki jabatan tertentu untuk menjadi TPP, agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan.
 * Contoh: Pejabat negara tertentu, anggota TNI/Polri, dan petugas KPU atau Bawaslu. Jika ingin bergabung TPP, mereka seringkali harus mengambil cuti atau mengundurkan diri.
c. Penetapan Juru Kampanye
Setiap orang yang bertindak sebagai juru kampanye (Juru Bicara) harus didaftarkan dan memiliki surat tugas dari TPP. Ini untuk memastikan pertanggungjawaban atas pernyataan atau janji yang dibuat saat kampanye.

3. Aturan Krusial tentang Dana Kampanye (Uang)

Urusan uang adalah salah satu yang paling ketat diatur. Tujuannya adalah untuk mencegah politik uang dan memastikan sumber dana kampanye itu jelas (transparan).
a. Batasan Sumbangan
Ada batasan maksimal jumlah uang yang boleh disumbangkan oleh perorangan (pribadi) dan perusahaan (badan hukum) kepada TPP. Ini dilakukan untuk menghindari satu pihak (misalnya pengusaha kaya) mendominasi dan memengaruhi kandidat.
b. Rekening Khusus
TPP wajib memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Semua penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dan dilakukan melalui rekening ini. Tidak boleh ada dana kampanye yang digunakan dari luar rekening ini.
c. Laporan Dana Kampanye (LADK)
TPP harus membuat laporan keuangan secara berkala kepada KPU. Laporan ini meliputi:
 * Penerimaan: Dari mana saja uang itu didapat (siapa penyumbangnya, berapa jumlahnya).
 * Pengeluaran: Uang itu digunakan untuk apa saja (cetak poster, sewa tempat, iklan).

4. Aturan Kampanye di Lapangan

TPP juga harus mematuhi aturan saat berinteraksi di tengah masyarakat:
a. Larangan Kampanye Kotor (SARA & Hoax)
TPP dilarang keras melakukan kampanye yang isinya:
 * Menghasut atau mengadu domba berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 * Fitnah, bohong, atau menyebarkan berita palsu (hoax) tentang kandidat lain.
b. Izin dan Lokasi Kampanye
Setiap acara kampanye (rapat umum, pertemuan terbatas) harus diberitahukan atau mendapatkan izin dari pihak berwenang (Kepolisian) dan harus mematuhi batasan waktu serta lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU/Pemerintah Daerah.
c. Aturan Alat Peraga Kampanye (APK)
TPP harus mematuhi aturan tentang di mana boleh dan tidak boleh memasang alat peraga (baliho, spanduk, poster). Tujuannya agar kota tidak kumuh dan tidak mengganggu ketertiban umum (misalnya di pohon, tiang listrik, atau tempat ibadah).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 17 Kali.