Sentra Gakkumdu: Garda Terdepan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan teknis yang baik, tetapi juga oleh sistem penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam konteks Indonesia, salah satu instrumen penting untuk menjaga keadilan pemilu adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Lembaga ini dibentuk untuk memastikan bahwa setiap tindak pidana pemilu ditangani secara profesional, cepat, dan terkoordinasi antara lembaga pengawas, kepolisian, dan kejaksaan.

Pengertian Sentra Gakkumdu

Sentra Gakkumdu adalah wadah koordinasi dan kerja sama antara Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu. Sentra ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum agar proses penanganan tindak pidana pemilu berjalan cepat, terpadu, dan transparan.

Dengan adanya Gakkumdu, diharapkan tidak ada pelanggaran pemilu yang terabaikan, dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat penegakan hukum yang lambat atau tidak terkoordinasi.

Dasar Hukum Sentra Gakkumdu

Beberapa regulasi yang menjadi landasan pembentukan dan operasional Gakkumdu antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  2. Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

  3. Peraturan Bersama Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI, yang mengatur mekanisme koordinasi dan pembagian peran masing-masing lembaga.

Baca jugaModel Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang Berkeadilan dan Efektif

Struktur dan Fungsi Sentra Gakkumdu

Sentra Gakkumdu dibentuk di setiap tingkatan pemilu, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Struktur Gakkumdu terdiri dari unsur:

  • Bawaslu sebagai koordinator;

  • Kepolisian sebagai penyidik;

  • Kejaksaan sebagai penuntut umum.

Fungsi utama Sentra Gakkumdu meliputi:

  1. Koordinasi penanganan laporan dan temuan dugaan tindak pidana pemilu.

  2. Konsultasi hukum antar lembaga untuk memastikan keseragaman penerapan hukum.

  3. Evaluasi penanganan perkara untuk mencegah kesalahan prosedural.

  4. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum pemilu melalui pelatihan dan simulasi bersama.

Tahapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu

Proses penanganan pelanggaran pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu dilakukan secara cepat dan terukur, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Temuan atau laporan diterima oleh Bawaslu.

  2. Kajian awal dilakukan oleh Bawaslu untuk menentukan apakah peristiwa tersebut termasuk tindak pidana pemilu.

  3. Jika memenuhi unsur, koordinasi dilakukan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam forum Gakkumdu.

  4. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dengan pendampingan dari Bawaslu dan Kejaksaan.

  5. Setelah berkas lengkap, Kejaksaan melanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
    Seluruh proses tersebut memiliki batas waktu yang ketat, umumnya tidak lebih dari 14 hari, untuk memastikan penegakan hukum berlangsung cepat dan tidak mengganggu tahapan pemilu lainnya.

Peran Strategis Sentra Gakkumdu

Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemilu:

  • Menjamin kepastian hukum bagi peserta dan penyelenggara pemilu.

  • Mencegah politisasi hukum dalam proses penegakan tindak pidana pemilu.

  • Menjaga keadilan dan keseimbangan antara hak masyarakat, peserta pemilu, dan penyelenggara.

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu.

Dengan demikian, keberadaan Gakkumdu menjadi benteng utama untuk memastikan bahwa pelanggaran pemilu tidak dibiarkan, tetapi diselesaikan dengan cara yang adil dan profesional.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun peran Gakkumdu sangat penting, masih terdapat sejumlah tantangan seperti:

  • Perbedaan pemahaman antar lembaga dalam menafsirkan unsur pidana pemilu.

  • Keterbatasan waktu penanganan kasus.

  • Kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu.

Ke depan, Gakkumdu perlu memperkuat pelatihan terpadu antar lembaga, memperluas edukasi publik tentang tindak pidana pemilu, serta mengembangkan teknologi pelaporan digital agar proses hukum semakin cepat dan akuntabel.

 

Sentra Gakkumdu merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjaga integritas demokrasi melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan terpadu.

Dengan sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, Gakkumdu bukan sekadar lembaga penegak hukum, tetapi juga simbol kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca jugaMengenal Kearifan Lokal dalam Berbagai Perspektif dan Cirinya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5 Kali.