Pengawalan Capres dan Cawapres dalam Pemilu: Apa Batasannya?

Pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden (capres–cawapres) dalam masa Pemilu merupakan hal yang lazim dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan kampanye. Namun, pengawalan tersebut memiliki batasan yang jelas agar tidak melanggar prinsip keadilan, netralitas aparat, serta tidak menimbulkan penyalahgunaan fasilitas negara. Lalu, apa saja batasan pengawalan capres–cawapres dalam Pemilu?

Pengertian Pengawalan Capres–Cawapres

Pengawalan capres–cawapres adalah bentuk pengamanan yang diberikan oleh aparat negara, seperti Polri dan TNI, terhadap calon presiden dan wakil presiden selama menjalankan aktivitas tertentu. Pengawalan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, serta mencegah gangguan keamanan. Pengawalan dapat dilakukan pada kegiatan resmi kenegaraan maupun kegiatan kampanye, dengan ketentuan dan porsi yang berbeda.

Dasar Hukum Pengawalan Capres–Cawapres

Pengawalan capres–cawapres dalam Pemilu berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

  • Peraturan KPU terkait kampanye dan penggunaan fasilitas negara

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk kepentingan keamanan, bukan untuk kepentingan politik praktis.

Batasan Pengawalan dalam Masa Kampanye

Agar tidak melanggar asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), pengawalan capres–cawapres memiliki beberapa batasan penting:

1. Netralitas Aparat Negara

Aparat TNI dan Polri wajib bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu. Pengawalan hanya bersifat pengamanan, bukan dukungan politik.

2. Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Secara Berlebihan

Penggunaan kendaraan dinas, personel pengamanan, atau sarana negara lainnya tidak boleh melampaui kebutuhan keamanan. Fasilitas negara tidak boleh dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

3. Pembeda antara Kegiatan Resmi dan Kampanye

Jika capres–cawapres merupakan pejabat aktif, pengawalan dalam kegiatan resmi negara berbeda dengan pengawalan saat kampanye. Pada kegiatan kampanye, atribut, protokoler, dan fasilitas negara harus dibatasi sesuai aturan Pemilu.

4. Tidak Mengganggu Peserta Pemilu Lain

Pengawalan tidak boleh menghambat aktivitas kampanye pasangan calon lain, seperti pembatasan ruang, waktu, atau akses lokasi secara tidak proporsional.

5. Koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu

Pengamanan kegiatan kampanye harus dikoordinasikan dengan KPU dan diawasi oleh Bawaslu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Prosedur Segel Kotak Suara Pemilu dan Peran Saksi

Peran Bawaslu dan Masyarakat

Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi potensi pelanggaran terkait pengawalan capres–cawapres, terutama jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara. Selain itu, masyarakat juga berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar Pemilu berjalan adil dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.