Berita Terkini

256

Alih Media Arsip Untuk Pengelolaan Arsip KPU Kabupaten Yalimo Yang Lebih Baik

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelamatan arsip melalui proses alih media untuk periode tahun 2021 hingga 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menerapkan prinsip tata kelola kearsipan yang modern, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ‎Latar Belakang dan Tujuan Kegiatan ‎Kearsipan memiliki peran penting sebagai sumber informasi, bukti akuntabilitas, serta dasar pengambilan keputusan di lingkungan KPU. Seiring perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan efisiensi penyimpanan, KPU Kabupaten Yalimo melakukan alih media arsip fisik ke bentuk digital (soft file) agar dokumen penting dapat tersimpan dengan aman dan mudah diakses. ‎Pelaksanaan Alih Media Arsip ‎Kegiatan alih media arsip dilakukan secara bertahap oleh Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Yalimo, mencakup: ‎1. Inventarisasi Arsip Fisik ‎Mengidentifikasi dan mengelompokkan arsip sesuai tahun kegiatan, jenis dokumen, dan nilai guna. ‎2. Digitalisasi Arsip ‎Memindai dokumen ke dalam format digital (PDF atau JPEG) menggunakan peralatan khusus dengan resolusi tinggi. ‎3. Penamaan File ‎Setiap arsip digital diberi identitas unik untuk memudahkan pencarian. ‎4. Penyimpanan Terpusat dan Backup Data ‎Arsip digital disimpan dalam sistem penyimpanan elektronik KPU serta di-backup ke server eksternal untuk keamanan data. ‎5. Pemusnahan Arsip Non-Vital (sesuai aturan)  ‎Arsip yang sudah habis masa retensinya dikelola sesuai dengan ketentuan ANRI dan Peraturan KPU. Baca Juga: Rakor Persiapan PDPB Triwulan III ‎Manfaat Alih Media Arsip ‎Dengan adanya kegiatan alih media arsip ini, KPU Kabupaten Yalimo memperoleh sejumlah manfaat penting, di antaranya: ‎ ‎1. Menjamin keselamatan arsip penting dari risiko kerusakan akibat usia, kelembapan, atau bencana. ‎2. Mempermudah akses dan penelusuran informasi, terutama untuk kebutuhan pelaporan dan audit keuangan. ‎3. Menghemat ruang penyimpanan fisik di kantor sekretariat. ‎4. Mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan KPU. ‎5. Menjadi dasar penyusunan arsip permanen digital yang akan diserahkan ke KPU Provinsi atau Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ‎Capaian dan Jenis Arsip yang Dialihmediakan ‎Hingga tahun 2025, KPU Kabupaten Yalimo telah berhasil melakukan alih media yang mencakup, diantaranya: ‎ ‎1. Surat keputusan, surat masuk, dan surat keluar kelembagaan; ‎2. Dokumen hasil bimbingan teknis dan kegiatan sekretariat. ‎


Selengkapnya
76

Apa itu JDIH ?

JDIH adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil, selalu dikawal ketat oleh payung hukum yang jelas. Di sinilah peran vital Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU muncul sebagai garda terdepan untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan yang paling penting, transparan. Peran JDIH KPU bukan sekadar 'perpustakaan' digital berisi dokumen hukum. Ia adalah fondasi yang menjamin setiap warga negara, peserta Pemilu, akademisi, hingga internal KPU sendiri dapat mengakses kebenaran hukum dengan cepat, akurat, dan mudah. Peran dan Fungsi JDIH adalah : 1. Menjaga Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 2. Peningkatan Literasi dan Partisipasi Publik 3. Integrasi Nasional dan Penguatan Kelembagaan Baca Juga: Pengertian DPK Pemilu dan Syaratnya JDIH KPU adalah salah satu pilar utama yang menyangga kualitas demokrasi. Dengan menyediakan akses terbuka terhadap produk-produk hukum kepemiluan yang terpercaya dan aktual, JDIH KPU tidak hanya melayani internal KPU, tetapi juga menjalankan amanat konstitusi untuk mewujudkan Pemilu yang berlandaskan hukum, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.


Selengkapnya
2766

Pengertian DPK Pemilu dan Syaratnya

Menjelang pemilihan umum, perhatian masyarakat tak hanya tertuju pada para calon, tetapi juga pada hak mereka untuk memilih. Salah satu istilah yang kerap muncul adalah DPK atau Daftar Pemilih Khusus. Namun, masih banyak warga yang belum memahami apa itu DPK, siapa yang termasuk dalam daftar ini, serta apa syarat dan mekanismenya. Padahal, pemahaman mengenai DPK sangat penting, terutama bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap ingin menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar yang memuat data pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dan memberikan suara di TPS lain. DPK dibuat untuk mengakomodasi pemilih yang karena alasan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat mereka terdaftar semula. Baca Juga: Lebih Mudah Surat Menyurat dengan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan KPU Kabupaten Yalimo Pemilih yang masuk dalam kategori DPK adalah mereka yang sedang berada di luar domisili pada hari pemungutan suara, seperti mahasiswa yang kuliah di luar kota, pekerja yang sedang bertugas di luar daerah, atau warga yang sedang dalam perawatan di rumah sakit di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan adanya DPK, hak pilih mereka tetap dapat tersalurkan meskipun tidak berada di lokasi asal. Fungsi dan Tujuan DPK dalam Pemilu Keberadaan DPK memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting dalam pelaksanaan pemilu, di antaranya: Menjamin hak pilih setiap warga negara: DPK memastikan bahwa pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asal tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Meningkatkan partisipasi pemilih: Dengan adanya DPK, angka partisipasi pemilih diharapkan dapat meningkat karena lebih banyak warga yang dapat menyalurkan suaranya. Mengakomodasi mobilitas pemilih: DPK memberikan fleksibilitas bagi pemilih yang harus berpindah tempat pada hari pemungutan suara. Mencegah hilangnya hak pilih: Tanpa DPK, pemilih yang tidak berada di domisili asalnya berisiko kehilangan hak pilih mereka. Mendukung prinsip pemilu yang inklusif: DPK mencerminkan upaya penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi berbagai kondisi pemilih. Syarat DPK Tahun 2024 1. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. 2. Pemilih dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik. 3. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik. 4. Pemilih dalam DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.   Sumber:  https://www.liputan6.com/feeds/read/5909079/dpk-adalah-memahami-daftar-pemilih-khusus-dalam-pemilu?page=4 https://news.detik.com/pemilu/d-7149993/syarat-dpk-pemilu-2024-tetap-bisa-nyoblos-meski-tak-terdaftar-dpt


Selengkapnya
165

Lebih Mudah Surat Menyurat dengan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan KPU Kabupaten Yalimo

Wamena, 9 Oktober 2025 — Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) menjadi jawaban dalam upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo untuk meningkatkan efektivitas tata kelola administrasi perkantoran.  Aplikasi SRIKANDI dimanfaatkan  sebagai sarana utama dalam kegiatan surat-menyurat, baik untuk urusan internal antarunit kerja maupun dengan pihak eksternal seperti KPU Provinsi, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya. Transformasi Digital dalam Administrasi KPU ‎Penggunaan Aplikasi SRIKANDI menjadi langkah nyata KPU Kabupaten Yalimo dalam mendukung program pemerintah menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui aplikasi ini, proses administrasi surat masuk, surat keluar, disposisi, serta pengarsipan dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi, menggantikan proses manual berbasis kertas. ‎ ‎Pengiriman surat sebelumnya cukup memakan waktu karena harus dicetak, ditandatangani manual, dan dikirim secara fisik. Namun, dengan adanya aplikasi SRIKANDI, surat bisa langsung dikirim dan diterima secara elektronik dalam hitungan menit dan pihak pengirim dapat langsung memantau status surat yang diikirimkannya.  ‎Kemudahan Bagi Pihak Internal dan Eksternal ‎1. Melalui Aplikasi SRIKANDI, staf sekretariat dan pejabat KPU Kabupaten Yalimo dapat: ‎2. ‎Membuat, mengirim, dan menerima surat elektronik secara resmi dengan nomor surat otomatis yang teregister dalam sistem.‎ 3. ‎Melakukan disposisi digital, sehingga pimpinan dapat langsung memberikan arahan tanpa harus menandatangani dokumen fisik. ‎4. Mengarsipkan surat secara otomatis, sehingga setiap dokumen tersimpan aman dan mudah dicari kembali. ‎5. ‎Berkoordinasi lintas instansi, baik dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan maupun lembaga mitra, dengan format surat yang seragam dan terdokumentasi. ‎ Baca Juga: Peran Kartu Kendali Matriks Program Tindak Lanjut Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi ‎Sementara itu, bagi pihak eksternal, SRIKANDI mempermudah komunikasi karena dokumen resmi dapat diterima dalam bentuk surat elektronik yang sah, tanpa harus dikirim fisik. Hal ini juga menghemat biaya operasional serta mendukung prinsip ramah lingkungan dengan pengurangan penggunaan kertas (paperless office). ‎Manfaat Penerapan Aplikasi SRIKANDI di KPU Yalimo ‎Adapun manfaat utama dari penerapan aplikasi ini di lingkungan KPU Kabupaten Yalimo meliputi: ‎1. Efisiensi Waktu dan Proses — Surat dapat dibuat, dikirim, dan diproses secara cepat tanpa kendala geografis. ‎‎2. Akurasi dan Keterlacakan Dokumen — Setiap surat memiliki jejak digital yang mudah ditelusuri. ‎3. Transparansi dan Akuntabilitas — Pengelolaan surat menyurat tercatat otomatis sehingga memudahkan audit administrasi. ‎4. Keamanan Arsip — Dokumen tersimpan di server nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ‎‎5. Kolaborasi Efektif — Mendorong budaya kerja digital yang kolaboratif antarunit dan antarinstansi. ‎Menuju Tata Kelola Digital dan Efisien ‎Dengan penerapan Aplikasi SRIKANDI, KPU Kabupaten Yalimo berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mewujudkan birokrasi yang modern, efisien, serta berintegritas. ‎Transformasi digital ini tidak hanya meningkatkan kinerja administrasi internal, tetapi juga memperkuat hubungan kerja sama dengan mitra eksternal dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang profesional dan transparan. ‎


Selengkapnya
136

Peran Kartu Kendali Matriks Program Tindak Lanjut Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi

Wamena, 8 Oktober 2025 —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo berupaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program serta pengelolaan keuangan hibah melalui penerapan Kartu Kendali Matriks Program Tindak Lanjut. ‎ ‎Kartu Kendali Matriks Program Tindak Lanjut dapat digunakan sebagai alat pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal. Pengertian Kartu Kendali Matriks Program Tindak Lanjut ‎Kartu Kendali Matriks Program Tindak Lanjut adalah dokumen atau lembar kerja yang digunakan untuk mencatat, memantau, dan menindaklanjuti temuan atau rekomendasi hasil pemeriksaan dari lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, atau BPKP. ‎ ‎Dengan kartu kendali ini, memudahkan setiap satuan kerja untuk menelusuri sejauh mana tindak lanjut telah dilakukan atas temuan administrasi maupun keuangan, sehingga membantu memastikan perbaikan dan penyempurnaan sistem pengelolaan di masa mendatang. ‎Tujuan Penerapan Kartu Kendali Matriks Program Tindak Lanjut ‎Tujuan utama dari penerapan kartu kendali ini adalah untuk: ‎ ‎1. Memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti tepat waktu dan tepat sasaran. ‎2. Meningkatkan efektivitas pengawasan internal, terutama dalam hal pelaporan dan pembenahan administrasi keuangan.‎ ‎3. Memberikan gambaran perkembangan penyelesaian temuan, baik yang sudah selesai, sedang dalam proses, maupun yang belum ditindaklanjuti. ‎4. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. ‎5. Menjadi alat kendali dan dokumentasi resmi bagi pimpinan dalam proses evaluasi kinerja dan pelaporan tindak lanjut. ‎Manfaat Kartu Kendali Matriks Program Tindak Lanjut ‎Penerapan kartu kendali ini memberikan berbagai manfaat, antara lain: ‎ ‎1. Alat monitoring efektif terhadap pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan. ‎2. Meningkatkan koordinasi antarbagian, khususnya antara bagian keuangan, sekretariat, dan unit teknis. ‎3. Mendorong penyelesaian temuan lebih cepat, karena setiap temuan tercatat dan memiliki batas waktu tindak lanjut yang jelas. ‎4. Menjadi dasar penyusunan laporan periodik tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada KPU Provinsi atau lembaga pengawas lainnya.‎ ‎5. Mewujudkan budaya kerja tertib administrasi dan taat aturan di lingkungan KPU Kabupaten Yalimo.  


Selengkapnya
270

Mengenal Kartu Kendali Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Serta Fungsi dan Contoh

‎Wamena, 8 Oktober 2025 — Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo menerapkan Kartu Kendali Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah. Dokumen tersebut sangat berperan penting dalam memastikan seluruh proses administrasi keuangan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan semestinya. ‎ ‎Pengertian Kartu Kendali Kelengkapan Administrasi ‎ ‎Kartu kendali kelengkapan administrasi merupakan alat bantu pengawasan dan pengendalian yang digunakan oleh satuan kerja.  Kartu kendali kelengkapan administrasi digunakan oleh KPU Kabupaten Yalimo agar memudahkan dalam pemantauan kelengkapan dokumen pada setiap tahapan pengelolaan dana hibah. ‎ ‎Melalui kartu kendali, setiap kegiatan yang menggunakan dana hibah akan dicatat secara terperinci — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dokumen ini berfungsi sebagai checklist administratif untuk memastikan bahwa seluruh bukti dan laporan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ‎ ‎Fungsi Kartu Kendali ‎Kartu kendali memiliki beberapa fungsi utama, antara lain: ‎1. Sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi keuangan pada setiap kegiatan. ‎2. Meningkatkan tertib administrasi dalam penyusunan dan pengumpulan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. ‎3. Membantu proses verifikasi dan audit, baik internal maupun eksternal, dengan menyediakan daftar kelengkapan yang dapat ditelusuri dengan mudah.‎ ‎4. Menjamin transparansi dan akuntabilitas, karena setiap tahap pengelolaan keuangan dapat dilacak melalui bukti dan tanda tangan pejabat terkait. ‎5. Meminimalisir kesalahan atau kekurangan dokumen, sehingga mempercepat proses pelaporan ke KPU Provinsi maupun lembaga pengawas seperti BPKP dan Inspektorat. ‎Contoh Penggunaan Kartu Kendali‎ ‎Contohnya, ketika KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang didanai dari hibah Pemda, maka bagian keuangan akan melampirkan Kartu Kendali Kelengkapan Administrasi pada berkas kegiatan tersebut. ‎Isi kartu kendali meliputi: ‎Nama kegiatan ‎‎Nomor dan tanggal surat perintah pelaksanaan kegiatan ‎‎Jumlah dana yang digunakan ‎‎Daftar dokumen yang harus dilengkapi, seperti surat undangan, daftar hadir, laporan hasil kegiatan, nota pembelian, kwitansi, dan foto kegiatan ‎‎Kolom paraf atau tanda tangan pejabat yang memeriksa kelengkapan dokumen ‎‎Setelah seluruh dokumen terlampir dan diverifikasi, kartu kendali ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai tanda bahwa administrasi kegiatan telah lengkap dan siap untuk dilaporkan. ‎


Selengkapnya