
Mengenal Kortep Pemilu: Garda Terdepan Suksesnya Pemungutan Suara
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momentum penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, dibutuhkan peran banyak pihak. Salah satu di antaranya adalah Koordinator Tempat Pemungutan Suara (Kortep) — sosok penting yang menjadi penghubung dan pengendali pelaksanaan kegiatan di tingkat TPS.
1. Siapa Itu Kortep Pemilu?
Kortep (Koordinator Tempat Pemungutan Suara) adalah petugas yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh aktivitas penyelenggaraan pemungutan suara di satu atau beberapa TPS dalam satu wilayah kerja tertentu.
Mereka ditunjuk untuk memastikan pelaksanaan tugas KPPS berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kortep biasanya ditunjuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan bekerja sama dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta KPU Kabupaten/Kota.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Kortep
Kortep memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membantu kelancaran proses di TPS. Adapun tugas utamanya meliputi:
1. Mengkoordinasikan KPPS agar memahami dan melaksanakan tugas sesuai prosedur.
2. Memastikan kesiapan TPS, termasuk perlengkapan pemungutan suara, daftar pemilih, dan logistik lainnya.
3. Memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara, memastikan berlangsung tertib dan transparan.
4. Menjadi penghubung komunikasi antara PPS, KPPS, dan KPU di tingkat atas.
5. Melaporkan perkembangan situasi TPS, termasuk kendala yang terjadi di lapangan.
6. Membantu distribusi dan pengamanan logistik Pemilu, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemungutan suara.
Kortep juga sering menjadi pihak yang pertama kali memberikan solusi cepat jika ada permasalahan teknis atau administratif di TPS.
Baca juga: Kenali 5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu Tahun 2024
3. Peran Penting Kortep dalam Suksesnya Pemilu
Kortep berperan sebagai penggerak dan pengawal utama dalam pelaksanaan pemilu di tingkat paling bawah.
Mereka memastikan bahwa:
1. Petugas KPPS bekerja dengan profesional dan berintegritas.
2. Pemilih dapat menyalurkan hak suaranya dengan mudah dan aman.
3. Proses penghitungan suara berjalan sesuai prosedur tanpa kecurangan.
Dengan kehadiran Kortep, koordinasi antar-TPS menjadi lebih cepat, efektif, dan akurat, sehingga hasil pemilu dapat dilaporkan dengan tepat waktu dan kredibel.
4. Kolaborasi dengan Penyelenggara dan Pengawas
Kortep tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan:
1. PPS untuk pengawasan dan pelaporan kegiatan TPS.
2. PPK dan KPU Kabupaten/Kota untuk pelaporan hasil serta pengiriman logistik.
3. PTPS (Pengawas TPS) dan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) agar proses berjalan sesuai aturan dan bebas pelanggaran.
Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.